Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Antara Putusan MK dan Kebutuhan Daerah

Putusan MK mengamanatkan pelantikan serentak setelah seluruh sengketa hasil pilkada diputuskan. Di sisi lain, ada implikasi jika putusan ini diterapkan.

18 Jan 2025 10:16 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Polemik kepastian jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 masih bergulir. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat penentuan jadwal pelantikan pada pekan depan. Seperti apa pandangan pakar otonomi daerah dan Komisi II DPR terkait waktu pelantikan yang ideal?

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono saat dihubungi, Jumat (17/1/2025), menuturkan, keserentakan pelantikan kepala daerah seperti perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024 berkonsekuensi pada masa tunggu yang lama bagi daerah yang tak bersengketa di MK.

Sebab, dalam putusan yang dibacakan pada akhir Juli 2024 itu, MK memerintahkan pelantikan kepala daerah terpilih harus dilaksanakan serentak setelah lembaga peradilan itu selesai memutus sengketa hasil pilkada, terkecuali bagi daerah yang harus melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang.

”(Jika sesuai dengan putusan MK) Konsekuensinya berarti yang sudah terpilih sejak kemarin harus menunggu lama sampai beberapa bulan. Kalau baru dilantik Maret atau April karena menunggu putusan MK, terlalu lama,” kata Soni.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menghadapi wartawan usai jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek Meikarta di KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Estimasi pelantikan pada Maret-April 2025 itu mengacu pada selesainya sidang sengketa hasil pilkada di MK, yaitu 7-11 Maret. Implikasinya selama menanti tuntasnya MK, masa jabatan penjabat kepala daerah bakal lebih lama.

”Apalagi, tahun anggaran daerah (APBD) juga sudah mulai berjalan sejak Januari. Semakin lama (kepala daerah hasil Pilkada 2024) dilantik, anggaran semakin tidak efektif. Jadi, ada konsekuensi anggarannya juga,” jelasnya.

Pelantikan bergelombang

Soni pun menyampaikan bahwa ada alternatif untuk menyiasati konsekuensi negatif itu, yaitu dengan cara pelantikan kepala daerah dengan cara dua gelombang. Daerah-daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil ke MK bisa dilantik terlebih dahulu sesuai jadwal yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yaitu pada 7-10 Februari 2025.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) milik MK, total ada 21 hasil pemilihan gubernur dan 275 pemilihan bupati/wali kota yang tidak diwarnai permohonan sengketa di MK. Adapun total daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Infografik-Aturan Seputar Penetapan Kepala Daerah Terpilih *** Local Caption *** Infografik-Aturan Seputar Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Kemudian, pelantikan kepala daerah gelombang kedua bisa dilaksanakan bagi daerah yang memang menyisakan masalah seperti sengketa hasil di MK.

Dengan opsi pelantikan kepala daerah dua gelombang ini pun, menurut Soni, pelaksanaan pilkada berikutnya, yaitu Pilkada 2029, tetap masih bisa dilakukan secara serentak. Pembentuk undang-undang tinggal menentukan tanggal pilkada berikutnya sesuai dengan jadwal pelantikan kepala daerah gelombang kedua.

”Misalnya, pelantikan kepala daerah gelombang kedua dilakukan pada bulan April. Pilkada berikutnya juga harus dilaksanakan di bulan April,” ujarnya.

Dengan mengambil tanggal pilkada berikutnya sesuai dengan pelantikan gelombang kedua, berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 tidak akan terlalu jauh jeda waktunya. Kira-kira, jeda waktu kepala daerah yang dilantik pada gelombang pertama hingga Pilkada 2029 dilaksanakan hanya satu bulan. Di jeda waktu itu, pemerintah bisa menunjuk penjabat kepala daerah.

Pelantikan Kepala Daerah Serentak - Sebanyak enam pasang kepala daerah di Jawa Barat dilantik dalam Pelantikan Serentak Bupati dan Walikota Serta Wakil Bupati dan Wakil Walikota tingkat Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2). Pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ini melantik kepala daerah 5 kabupaten yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta 1 kepala darah tingkat kota yaitu Kota Depok. (Ilustrasi) Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 17-02-2016

”Cukuplah sebulan penjabat kepala daerah mengisi kekosongan. Tidak seperti sekarang penjabat kepala daerah terlalu lama. Jadi, dengan opsi dua gelombang pelantikan itu, Pilkada 2029 tetap bisa serentak,” ujarnya.

Soni juga menjelaskan mengapa pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan segera. Sebab, kepala daerah terpilih, baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota, harus segera bergerak ke lapangan. Selain itu, mereka juga harus mengejar efektivitas anggaran.

Tahun anggaran baru dimulai pada bulan Januari. Jika mereka baru masuk pada bulan April, mereka akan tertinggal selama satu kuartal tahun anggaran. Padahal, ada banyak program strategis nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang membutuhkan persetujuan kepala daerah definitif. Sebab, kewenangan penjabat kepala daerah terbatas dan tidak bisa memutuskan kebijakan strategis.

Karena itu, menurut Soni, pemerintah harus membuat kebijakan yang sifatnya diskresi. Sebab, jika harus menunggu sengketa hasil di MK selesai, terlalu lama. Apalagi, sejumlah daerah juga masih harus mengatasi konflik pascapilkada. ”Proses di lapangan itu tidak bisa dijamin kelancarannya, apalagi di daerah, terutama di luar Jawa, seperti di Papua,” tambahnya.

Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada Sumsel 2024 di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Kamis (9/1/2025).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, pun menilai keserentakan pelantikan sulit untuk diwujudkan. Alasannya mirip dengan Soni, yakni karena kepala-wakil kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan KPU seharusnya segera dilantik, tak perlu terlalu lama menanti hasil dari daerah lain yang digugat ke MK.

Karena itu, ia mendukung pelantikan secara bergelombang meski hal itu tak selaras dengan putusan MK.

Kontinuitas pemerintahan

Namun, hal berbeda disampaikan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.

Ia tidak setuju jika kepala daerah yang sudah tidak ada gugatan di MK harus dilantik lebih awal dibandingkan dengan kepala daerah lain yang masih beperkara di MK. Sebab, sejak awal, pilkada serentak digagas agar pemilihan dan pelantikan dilakukan secara serentak sehingga semua kepala daerah memulai masa jabatannya bersama-sama sampai akhir masa jabatan.

Suasana sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Hingga saat ini MK sudah menyidangkan 313 perkara sengketa pilkada. Selain itu, ada 31 pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota menarik gugatannya di MK tanpa alasan yang jelas. Kompas/Hendra A Setyawan

MK dalam pertimbangan putusannya pada akhir Juli 2024 juga menekankan hal ini.

Kala itu, MK menyatakan, pemilihan dan pelantikan calon kepala daerah dapat diibaratkan dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi. Pemilihan menentukan siapa yang dipilih oleh rakyat, sementara pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Proses pelantikan, kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan.

Dengan demikian, adanya suatu tahapan yang jelas untuk menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru akan mencegah kekosongan kekuasaan. Dalam konteks pelaksanaan pilkada serentak 2024 sebagai desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

Presiden Joko Widodo (tengah), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sri Sultan Hamengku Buwono X (jas putih kiri), dan KGPAA Paku Alam X mengikuti Kirab menuju Istana Negara, Jakarta, untuk melaksanakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (10/10). Hari itu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantik oleh Presiden sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa bakti 2017-2022. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 10-10-2017

Jadi, kapan pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar? Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan penyelenggara pemilu berencana untuk membahasnya pada 22 Januari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat ditemui seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2024), meminta semua pihak menanti hingga rapat itu digelar. ”Nanti tunggu keputusan rapat 22 Januari,” ujarnya.

Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan hal serupa. Mengenai sudah adanya daerah seperti Provinsi Riau yang menjadwalkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto pada 7 Februari 2025, ia menegaskan belum ada instruksi menunda pelantikan sampai pembahasan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu selesai.

Mantan Wali Kota Bogor itu hanya menyebut bahwa masih ada cukup waktu bagi pemerintah untuk membahas perihal kepastian jadwal pelantikan itu. Sebab, rencana pelantikan yang dibuat oleh pemerintah daerah masih awal Februari. (NIA)

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro