Polisi Didesak Lengkapi Rekonstruksi Penembakan Gamma, Pengacara Robig Pertanyakan ”Legal Standing”

Pengacara Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak tiga pelajar di Semarang, mempertanyakan tuntutan keluarga korban agar polisi melengkapi rekonstruksi kasus itu.

03 Jan 2025 21:33 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar di Semarang, Jawa Tengah, yang meninggal setelah ditembak Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, mendesak agar polisi melengkapi rekonstruksi kasus itu. Namun, pengacara Robig mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pihak-pihak yang menyampaikan desakan itu.

”Kami keberatan kalau yang meminta rekonstruksi ini orang lain selain korban. Dia siapa? Substansinya apa? Apa legal standing-nya?  Kecuali yang meminta itu korban. Itu pun harus dapat persetujuan dari penyidik,” kata Herry Darman, salah satu pengacara Robig, Jumat (3/1/2025) malam.

Herry menuturkan, ketidakpuasan terhadap hasil rekonstruksi juga dirasakan oleh kliennya. Ia mencontohkan, ada perbedaan keterangan antara tersangka dengan para saksi serta korban terkait jarak penembakan. Selain itu, tersangka juga berbeda pendapat dengan para saksi serta korban mengenai penggunaan senjata tajam dan peletakan senjata tajam.

Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin memperagakan adegan dirinya jatuh sebelum menembak A (18) dan S (17), pelajar SMKN 4 Semarang dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) tersebut, teman S dan A, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

Kendati demikian, Herry merasa tak perlu menuntut rekonstruksi ulang. Menurut dia, rekonstruksi bukanlah satu-satunya bahan pertimbangan majelis hakim. Justru di dalam persidangan, keterangan dari setiap pihak, termasuk jika ada perbedaan versi, akan diuji kebenarannya.

Herry menilai, rekonstruksi tambahan berpotensi mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurut dia, tak lama lagi, kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan kemudian disidangkan.

Herry juga menyebutkan, sebelum peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Robig sedang dalam perjalanan dari Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menuju ke rumah orangtuanya.

Dalam perjalanan itu, Robig bertemu rombongan saksi dan korban. Kendati demikian, Herry tak merinci di mana rumah orangtua Robig serta alasan Robig mengunjungi rumah orangtuanya menjelang tengah malam.

Sebuah video rekaman kamera pemantau CCTV diputar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/11/2024). Video itu berisi peristiwa penembakan yang dilakukan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, Minggu (24/12/2024).

Herry juga membantah kliennya sedang dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba saat penembakan. Hal itu mengacu pernyataan kepolisian terkait hasil tes yang dilakukan kepada Robig. Kendati tak pernah ditunjukkan kepada publik, polisi mengklaim anggota Satuan Resere Narkoba Polrestabes Semarang itu negatif dari pengaruh minuman keras ataupun narkoba.

Dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di sekitar lokasi, Robig diketahui jatuh sebanyak dua kali, yakni saat menembak dan setelah menembak. Robig juga disebut sempoyongan. ”Bisa saja kan itu karena kaget. Nanti akan dibuka semuanya di persidangan,” tutur Herry.

Sebelumnya, Nursalam (45), ayah sambung Gamma menyebutkan, rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (30/12/2024) tidak adil. Sebab, dalam kegiatan itu, hanya aktivitas para saksi dan korban dari awal sampai penembakan yang direkonstruksikan. Sementara itu, aktivitas Robig sebelum penembakan tidak dilakukan.

”Rekonstruksinya tidak fair karena tidak ada rekonstruksi untuk Robig. Dari awal dia dari mana terus ke mana,” katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua pelajar SMKN 4 Semarang, di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) tersebut, Gamma meninggal dunia dan dua korban lain yakni S (17) dan A (18) menderita luka.

Menurut Nursalam, kegiatan Robig sebelum menembak perlu diketahui sehingga rekonstruksi khusus mengenai hal itu perlu digelar. Hal itu supaya rangkaian peristiwa yang menimbulkan satu korban jiwa dan dua korban luka tersebut lengkap.

Nursalam juga keberatan dengan tuduhan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang dalam beberapa kesempatan menyebutkan Gamma menyerang Robig. Gamma juga digambarkan Irwan sebagai bagian dari gengster.

”Kalau dari rekonstruksi awal sampai di lokasi penembakan itu Gamma tidak pegang senjata apa pun, sedangkan polisi, terutama Kapolrestabes, menyatakan bahwa Gamma turun sambil mengayun-ayunkan senjata. Dalam rekonstruksi ataupun di CCTV juga tidak ada,” tuturnya.

Quote

Rekonstruksinya tidak fair karena tidak ada rekonstruksi untuk Robig. Dari awal dia dari mana terus ke mana.

Tulisan kecaman dari pserta aksi terhadap tindakan polisi yang menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

Nursalam mengaku, pihaknya lega karena Irwan akhirnya dimutasi. Namun, alasan dari mutasi Irwan yang diungkap kepolisian disebutnya tidak bisa diterima.

”Kami inginnya supaya dari kepolisian memutuskan bahwa (mutasi) itu bukan bagian dari penyegaran. Ungkapkan sebenarnya kenapa dia dimutasi supaya ada efek jera,” ungkapnya.

Tidak hanya dari keluarga, desakan agar rekonstruksi khusus dilakukan kepada Robig juga didorong oleh aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan Semarang. Koordinator Aksi Kamisan Semarang Natanael Bremana mengecam tindakan-tindakan polisi yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan terhadap tiga pelajar tersebut, termasuk tidak dilakukannya rekonstruksi terhadap aktivitas Robig.

”Kami menuntut, pengadilan berani membuka fakta sebenarnya kepada publik sehingga kami bisa mengetahui betul apa yang terjadi. Nantinya, pengadilan juga bisa mempertimbangkan bahwa rekonstruksi (versi) Robig tidak benar,” ujar Natanael.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase