Rantis Brimob Lindas Ojol, Kompolnas Minta Investigasi Menyeluruh

Tindakan kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sama sekali tidak dibenarkan. Terlebih, tindakan itu dinilai menyalahi prosedur pengamanan obyek vital.

29 Agt 2025 10:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Tindakan pengejaran terhadap peserta massa aksi hingga melindas seorang pengemudi ojek daring merupakan kesalahan prosedur yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepolisian. Komisi Kepolisian Nasional meminta dilakukan investigasi secara menyeluruh atas kejadian itu. 

Tewasnya seorang pengemudi ojek daring pada Kamis (28/8/2025) malam menimbulkan reaksi dari berbagai elemen masyarakat sipil. Pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

Dari beberapa video dengan beberapa sudut pandang yang berbeda, tampak sebuah kendaraan rantis Brimob melaju dan melindas seorang yang terjatuh di tengah jalan. Mobil tersebut sempat berhenti, tetapi kemudian melaju kembali.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Muhamad Ridwan Ristomoyo, dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025), mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam mengamankan aksi massa. Menurut Ridwan, Kapolri harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa tersebut. 

”Dalam video yang beredar jelas terlihat, seorang pengemudi ojek online seperti sengaja dilindas oleh kendaraan taktis Brimob. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Kapolri tidak bisa lepas tangan karena ini menyangkut tanggung jawab komando,” ujar Ridwan. 

Polisi memberi minum temannya saat berjaga di Jalan Otto Iskandar Dinata III, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Menurut PBHI, tindakan represif aparat bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal, negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi, bukannya melawan dan mengorbankan mereka. 

PBHI Jakarta mendesak agar Kapolri segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, memproses hukum para pelaku di lapangan, serta bertanggung jawab kepada publik. ”Kematian pengemudi ojek online dan luka berat para pendemo menjadi catatan hitam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pelanggaran prosedur

Hal senada diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Sugeng meminta agar para personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek daring diproses hukum karena melakukan tindak pidana penganiayaan.

Menurut Sugeng, personel Brimob tersebut telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR sebagai obyek vital. Sebab, prinsip dalam pengamanan obyek vital, polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personel yang menghuni obyek vital beserta gedung/bangunan obyek vital dari tindakan yang melawan hukum.

Bangkai mobil yang dibakar teronggok di pinggir Jalan Kramat Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Sejumlah mobil dibakar massa sebagai ungkapan kemarahan setelah mendapatkan informasi kendaraan taktis Brimob yang menghalau pengunjuk rasa melindas pengemudi ojek daring, Kamis malam.

Kompas/Fakhri Fadlurrohman

Dengan demikian, pada saat obyek vital telah aman, tujuan pengamanan tercapai. Berdasarkan hal itu, tindakan personel Brimob yang mengejar dan akhirnya melindas pengemudi ojek daring merupakan pelanggaran prosedur karena pengemudi itu tidak dalam posisi membahayakan aparat dan obyek vital sudah terlindungi. Sebaliknya, rantis tersebut tampak tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan karena bergerak sendiri. 

”Berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis Brimob yang melindas korban menunjukkan bahwa rantis telah melakukan pelanggaran. Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi, bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis,” tutur Sugeng.

IPW meminta agar Polri memproses pidana dan etik terhadap personel yang melakukan tindakan brutal dengan melindas pengemudi ojek daring tersebut. IPW juga mendorong agar pengamanan obyek vital di DPR dilakukan profesional dan terukur.

Investigasi menyeluruh

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, Kompolnas prihatin dan menyatakan belasungkawa atas jatuhnya korban dalam penanganan unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta. Pihaknya berharap agar korban dan mereka yang cedera, baik dari sisi aparat maupun masyarakat, mendapatkan penanganan yang layak.

Kompolnas pun berharap agar DPR dapat mengedepankan komunikasi dan dialog dengan peserta aksi. Untuk itu, diharapkan masyarakat, DPR, dan aparat keamanan dapat duduk bersama untuk membahas tuntutan yang disuarakan melalui unjuk rasa.

”Sebaiknya mendengarkan tuntutan dari pihak pendemo, kasihan rakyat, jangan sampai menjadi korban lagi,” ujar Arief.

Terkait tewasnya pengemudi ojek daring, Arief berharap agar semua pihak menahan diri. Kompolnas pun mengapresiasi Kapolri yang telah mengunjungi keluarga korban dan meminta maaf atas kejadian tersebut dan bagi aparat keamanan yang telah berusaha semaksimal mungkin mengamankan kegiatan itu.

Meski demikian, Kompolnas tetap meminta agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa.

Secara terpisah, anggota Kompolnas, M Choirul Anam, mengatakan, pihaknya sejak tadi malam berada di RSCM untuk melihat korban dan bertemu keluarga. Ketika bertemu dengan pihak keluarga, mereka menyampaikan keinginan untuk mendapatkan keadilan, termasuk menyampaikan hal itu secara langsung kepada Kapolri yang juga datang ke RSCM.

”Soal penegakan hukum, kami ngobrol sama Kadiv Propam. Komitmen untuk menindak tegas dengan satu proses yang transparan dan akuntabel, itu yang secara langsung kami berdialog dengan Kadiv Propam,” tutur Anam.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun memeriksa tujuh polisi terkait peristiwa kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek daring hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

”Saat ini pelaku kami amankan, sejumlah tujuh orang,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari, seperti dikutip Kompas.com.

Anam meminta semua aparat kepolisian untuk menahan emosi agar kekerasan tidak berlangsung. Namun, pihaknya juga meminta peserta demo agar menggunakan hak berekspresi dengan cara-cara yang damai sehingga isi dan substansi yang diutarakan dapat menjadi perhatian.

Anam pun meminta agar kasus yang terjadi saat ini dikawal dengan damai, termasuk mengawal komitmen kepolisian untuk menindak tegas. ”Kompolnas memang berkomitmen untuk mengawal kasus ini, menjaga prosesnya agar transparan dan memastikan ada tindakan tegas,” ujarnya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto