Desakan reformasi Polri menguat seiring pelanggaran dan tindak pidana oleh polisi. Doktrin sebagai pelindung dan pelayan masyarakat harus dihayati dan dijalankan
31 Des 2024 07:15 WIB · Opini
Pelanggaran yang baru-baru ini diungkap adalah 18 polisi di wilayah Polda Metro Jaya yang diduga memeras puluhan warga Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang dikeluarkan korban mencapai 9 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 32,6 miliar. Dugaan pemerasan ini disorot tajam oleh media di sejumlah negara (Kompas, 30/12/2024).
Sebagai konsekuensinya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald P Simanjuntak dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto dimutasi (Kompas.id, 30/12/2024)
Sejumlah pengamat menilai kasus-kasus yang melibatkan polisi terus bermunculan karena reformasi kultural belum berjalan sesuai harapan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/30/3fec7c1926ed9893d8b344f5c3c549bc-IMG_20241230_131137.jpg)
Polri sebagai alat negara diposisikan sesuai doktrin, yakni melindungi dan melayani (to protect and to serve) sejalan dengan tuntutan Reformasi. Dari sebelumnya menyatu dalam Angkatan Bersenjata RI bersama Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, lalu dipisah.
Pemisahan ini krusial karena dari sisi doktrin, TNI dan Polri berbeda. Ketiga angkatan di TNI, sesuai dengan karakter tentara, mengemban doktrin menghancurkan musuh. Adapun polisi berdoktrin melindungi dan melayani.
Polri sebagai alat negara diposisikan sesuai doktrin, yakni melindungi dan melayani (to protect and to serve), sejalan dengan tuntutan Reformasi.
Keabsahan Polri dalam format era Reformasi dikukuhkan dalam UU No 2/2022 tentang Kepolisian Negara RI. Dalam Pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa tugas pokok Polri terdiri dari memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Seiring dengan cita-cita Reformasi, Polri juga dituntut menjalankan tiga reformasi, yakni reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Reformasi struktural sudah berjalan dengan pemisahan dari TNI dan posisi di bawah presiden sesuai UU No 2/2002. Reformasi instrumental melibatkan pembaruan aturan-aturan Polri menjadi aturan polisi sipil yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
Adapun reformasi kultural terkait perubahan pola pikir dan tingkah laku polisi agar menjadi polisi sipil humanis. Ciri-ciri polisi humanis adalah menghormati hak asasi dan martabat manusia, memberikan perhatian pada hak-hak korban dan tersangka dengan memberikan akses keadilan dan perlakuan adil, serta berorientasi pada pelayanan publik. Polisi Indonesia juga harus berkarakter jujur dengan tidak terlibat korupsi.
Adapun reformasi kultural terkait perubahan pola pikir dan tingkah laku polisi agar menjadi polisi sipil humanis.
Dari ketiga reformasi itu, reformasi kultural menjadi tugas berat Polri seiring beberapa pelanggaran etika dan tindak pidana oleh polisi akhir-akhir ini. Polisi humanis, seperti konsep dalam reformasi kultural Polri, sudah pasti tidak memeras warga atau bertindak menyalahgunakan wewenang dalam skala seminim apa pun karena sadar mereka adalah pelindung dan pelayan masyarakat.
Penulis:
RedaksiEditor:
Adi PrinantyoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari