Politik Uang di Barito Utara ”Puncak Gunung Es” Karut-marut Pilkada, Evaluasi Penyelenggara Pemilu

Bawaslu dinilai lemah mengidentifikasi kasus politik uang di pemilu dan pilkada. Parpol pengusung juga perlu dijatuhi sanksi jika calonnya melakukan politik uang.

19 Mei 2025 19:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Kasus politik uang di Pilkada Barito Utara yang berujung diskualifikasi semua pasangan calon kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai ”puncak gunung es” dari karut-marut pelaksanaan pemilu dan pilkada. Akar masalah kasus ini bukan sekedar pelanggaran teknis, melainkan cerminan persoalan struktural yang telah berlangsung sejak lama.

Mantan Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, karut-marut masalah pemilu dan pilkada di Indonesia sudah dimulai dari tahapan pencalonan oleh partai politik hingga tahapan teknis di lapangan. ”Muncul pertanyaan utama terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas kekacauan tersebut,” ujar Abhan dalam diskusi ”Pilkada Barito Utara dan Efektivitas Kinerja Bawaslu” yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Hadir dalam diskusi, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti; founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi; pengamat politik dari Universitas Langlangbuana (Unla) Bandung, Rafih Sri Wulandari; Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh; dan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TEPI Indonesia) Jeirry Sumampow.

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pembahasan antara lain terkait tanggal pelaksanaan pemilu hingga anggaran pemilu. Kompas/Heru Sri Kumoro 16-09-2021

Pada Rabu (14/5/2025), melalui putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di Pilkada Barito Utara, yakni pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Kompas.id, 14/5/2025).

Dasarnya, kedua paslon terbukti melakukan politik uang pada masa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang diselenggarakan dua TPS, yakni di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, 22 Maret lalu.

MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai hingga Rp 16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga. Sebaliknya, paslon nomor urut 1 membeli suara pemilih dengan nilai hingga Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah jika menang.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idros (tengah) hadir dalam sidang putusan dismisal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam sidang ini MK menjatuhkan putusan dismisal terhadap 7 wilayah yang mengajukan PHPU Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan gugatan terhadap 2 pihak pemohon dan menolak gugatan terhadap 5 pihak pemohon. Dua pemohon yang lanjut  ke tahap pembuktian adalah PHPU Pilkada Kabupaten Talaud dan Kabupaten Barito Utara. Sedangkan 5 pemohon yang ditolak pengajuan PHPU Pilkada 2024 dan gagal ke tahap pembuktian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Banggai. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-5-2025

Menurut Abhan, tanggung jawab terkait pilkada ada di pundak penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tanggung jawab juga melekat pada partai politik pengusung calon kepala daerah, tim kampanye, dan masyarakat pemilih.

Ia pun mengkritik sejumlah pihak yang bersikap seolah-olah tidak tahu-menahu terkait adanya politik uang di Pilkada Barito Utara. ”Jangan jadi kura-kura dalam perahu alias pura-pura tidak tahu,” katanya.

Putusan progresif

Putusan MK yang membatalkan kemenangan calon kepala daerah dan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan politik uang dinilainya sebagai putusan progresif. Ini merupakan sejarah karena belum pernah ada diskualifikasi peserta pemilu secara keseluruhan karena kasus politik uang.

Namun, untuk selanjutnya, perlu ada langkah konkret untuk memastikan agar politik uang tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan pilkada. Misalnya, dengan cara pengetatan regulasi dan pengawasan di daerah di mana potensi politik uang sudah terendus sejak lama.

Selain itu, begitu pasangan calon kepala daerah terbukti melakukan politik uang dan jual beli surat suara, seharusnya partai politik mendapatkan sanksi dilarang mengikuti pilkada selanjutnya sebagai efek jera.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti

Sementara itu, Direktur eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, ada kelemahan Bawaslu dalam mengidentifikasi kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada. Hal itu mengingat Bawaslu mendefinisikan politik uang sebagai praktik saat peserta pemilu atau tim suksesnya menawarkan atau memberikan uang, hadiah, atau materi lain kepada pemilih sebagai imbalan untuk mendapatkan dukungan suara dalam pemilihan umum.

Quote

Padahal, pemberi uang atau hadiah itu jarang sekali memberikan ”ajakan” karena mereka sudah tahu itu dilarang. Itu yang bikin politik uang merajalela tanpa bisa ditindak tegas.

Berdasarkan pengertian itu, politik uang memerlukan tiga syarat utama, yakni pemberi uang atau hadiah, penerima uang atau hadiah, dan ajakan untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. ”Padahal, pemberi uang atau hadiah itu jarang sekali memberikan ’ajakan’ karena mereka sudah tahu itu dilarang. Itu yang bikin politik uang merajalela tanpa bisa ditindak tegas,” kata Ray Rangkuti.

Ia mendorong Bawaslu melakukan terobosan dalam menafsirkan makna politik uang. Demikian juga penafsiran ulang perlu dilakukan dalam memaknai kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus Pilkada Serang.

Dalam Pilkada 2024, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai calon bupati Serang dalam Pilkada 2024. Namun, saat itu Bawaslu tidak memanggil Yandri karena menganggap peristiwa terjadi sebelum tahapan pilkada.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Rendy Umboh mengatakan, peristiwa yang terjadi di Barito Utara menunjukkan bahwa potensi politik uang yang sangat besar terjadi dalam PSU. Bahkan, terdapat istilah PSU sebagai pemungutan suara uang, bukannya pemungutan suara ulang.

Ia menduga ada permainan para penyelenggara pemilu di daerah yang membuat politik uang menjadi terasa terang benderang.

Hingga pukul 18.00, Bawaslu belum menanggapi pertanyaan Kompas terkait efektivitas kinerja Bawaslu yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Ketua Bawaslu Rahmad Bagja dan anggota Bawaslu, Puadi, tidak menjawab pesan yang dikirim Kompas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati