Mengutip pemberitaan, anggota Komisi I Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, dilaporkan atas ucapannya di media sosial soal pengerahan ”partai coklat”.
02 Des 2024 16:42 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memulai rangkaian pemeriksaan terkait isu intervensi aparat kepolisian saat Pilkada 2024. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P sebagaimana dilaporkan oleh politisi Partai Gerindra bakal disidang besok, Selasa (3/12/2024).
Agenda pertama di MKD merupakan penjelasan dari pengadu, Ali Hakim Lubis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024). Laporan diajukan Ali sebagai warga biasa. Namun, Ali merupakan anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara itu, terlapor merupakan anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto. Dia dilaporkan dugaan pelanggaran etik atas ucapannya di media sosial soal adanya pengerahan ”partai coklat” saat pilkada serentak 2024.
Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin menyampaikan, pihaknya wajib menindaklanjuti semua laporan atau aduan yang masuk. Meski berasal dari Partai Gerindra, laporan yang diajukan Ali mengatasnamakan warga atau perseorangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/02/401e1f5ecb1f71d12868d28d5001d3b0-IMG20241202140310.jpg)
”Saya lihat dia warga biasa, ya, warga biasa dari wilayah Bekasi begitu. Saya tanya apakah Anda atas nama pemerintah, bukan. Apakah Anda atas nama polisi, bukan. Apakah Anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Listyo Sigit Prabowo), bukan. Jadi, Beliau (Ali) itu berbicara atas nama pribadi,” katanya.
Proses sidang etik di MKD DPR bakal dilanjutkan besok, Selasa (3/12/2024). MKD bakal memutuskan apakah pihak-pihak terkait terbukti melanggar kode etik. Selain kasus Yulius, ada pula sidang etik terhadap anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Nuroji, soal perkataan yang mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis saat rapat kerja bersama Kemenpora; kasus anggota DPR Fraksi PDI-P Haryanto soal video asusila.
Pandangan saya, itu ya tidak bisa kemudian diundang oleh mahkamah atau MKD. Jadi, tidak bisa karena MKD, kan, bicara soal etika saja.
Di sisi lain, TB Hasanuddin memandang kasus Yulius berada dalam lingkup kebebasan berpendapat anggota DPR yang dilindungi undang-undang. Untuk itu, kasus Yulius sebaiknya diselesaikan secara internal dengan Fraksi PDI-P. Apabila fraksi sepakat dengan Yulius, hal tersebut merupakan kritik terhadap pemerintah. Sikap kritis terhadap pemerintah tidak serta-merta membuat anggota DPR dipanggil ke MKD.
”Pandangan saya, itu ya tidak bisa kemudian diundang oleh mahkamah atau MKD. Jadi, tidak bisa karena MKD, kan, bicara soal etika saja,” katanya.
Sebagai politisi, sudah menjadi kewajibannya untuk menyampaikan suara masyarakat. Karena itu, tujuan dari video media sosial perlu diklarifikasi oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Yulius Setiarto mengatakan, laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang biasa dan wajar. Dia bakal mempertahankan argumentasi dan pendapatnya di media sosial yang dipermasalahkan oleh pelapor.
Politisi PDI-P itu bersikukuh dirinya hanya mengutip pemberitaan dan siniar yang beredar di publik. Sebagai politisi, sudah menjadi kewajibannya untuk menyampaikan suara masyarakat. Karena itu, tujuan dari video media sosial perlu diklarifikasi oleh aparat kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/28/3dcedc20798d43d8fa4becf28f8077dd-IMG_3433.jpeg)
Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh.
Yulius mengklaim tidak mungkin dirinya menyebarkan fitnah atau kebohongan terhadap institusi Polri. Sebab, dia merupakan bagian dari keluarga besar Polri. ”Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh,” jelas Yulius yang mengaku kakek dan adiknya seorang polisi.
Terlepas dari pelaporan, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya di berbagai platform, termasuk bagi anggota DPR. Apabila dimaknai berbeda akibat intonasi yang cukup keras, setiap orang memiliki metode penyampaian yang berbeda.
Menurut rencana, Yulius bakal mengikuti sidang etik di MKD DPR pada Selasa pukul 14.30 WIB. Sebelum dirinya, MKD juga memanggil politisi Gerindra, Nuroji, pada pukul 11.00 dan politisi PDI-P, Haryanto, pukul 13.30.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Kurnia Yunita RahayuEditor:
Suhartono .