Polri Tetapkan 959 Tersangka dari Sejumlah Kerusuhan di Agustus Lalu

Dari total 295 anak yang berhadapan dengan hukum, 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum.

24 Sep 2025 20:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Dari beberapa kerusuhan dan perusakan yang terjadi di sejumlah lokasi pada 25-31 Agustus 2025, kepolisian menetapkan 959 tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak yang berhadapan dengan hukum. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami terkait kemungkinan adanya pihak luar dan penyandang dana terhadap kerusuhan yang terjadi secara serentak di beberapa daerah tersebut. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025), menyampaikan, selama terjadi aksi kerusuhan pada 25-31 Agustus 2025, kepolisian memproses 246 laporan polisi (LP) yang ditangani di Bareskrim dan 15 kepolisian daerah. Dari laporan itu, kepolisian menetapkan 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak yang berhadapan dengan hukum. 

”Polri berkomitmen melaksanakan penegakan hukum dan tentunya penyidikan terus berlanjut. Ada pengembangan dan kami berkomitmen mengembangkan, siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Syahardiantono. 

Menurut Syahardiantono, secara umum para tersangka diduga telah menghasut dan mengajak orang lain melakukan aksi kerusuhan. Tindakan itu dilakukan melalui poster, siaran langsung di media sosial, ataupun grup Whatsapp dengan narasi berupa provokasi atau ajakan untuk melakukan perbuatan seperti video itu.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sebagian dari tersangka itu disebut telah menghasut, melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang, serta melakukan pencurian, penjarahan, seperti di kantor DPRD, kantor kejaksaan, kantor gubernur, markas polisi,  dan pos polisi. 

Tindakan lainnya adalah membuat, membawa, menyimpan, serta menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi. ”Ini barang bukti, beberapa yang kita tampilkan fotonya ada bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, dan akun-akun medsos,” kata Syahardiantono. 

Quote

Sebagian dari tersangka itu disebut telah menghasut, melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang.

Adapun jumlah tersangka yang ditangani di Bareskrim ataupun di 15 polda itu berbeda-beda. Untuk kasus yang ditangani di Bareskrim, penyidik menetapkan 5 tersangka. 

Di Polda Metro Jaya, penyidik menetapkan 200 tersangka dewasa dan 32 anak berhadapan dengan hukum. Polda dengan jumlah tersangka yang juga cukup banyak adalah Polda Jawa Timur, yakni dengan 185 tersangka dewasa dan 140 anak yang berhadapan dengan hukum. 

Suasana saat Istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, bersama para tokoh Gerakan Nurani Bangsa seuasi bertemu para aktivis yang ditahan di Kantor Badan Reserse dan Kriminal Umum Polda Metrojaya, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Para tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa ini datang ke Polda Metrojaya untuk menjenguk para aktivis masyarakat sipil yang ditahan polisi terkait gelombang aksi mengkritik DPR beberapa waktu lalu. Selain Sinta Nuriyah Wahid, para tokoh nasional terebut adalah tokoh pendidikan Karlina Supelli, Lukman Hakim, Erry Riyana Hardjapamekas, Pdt.Gomar Gultom, Uling Beka Hapsara, Inaya Wahid, dan beberapa tokoh lain dalam Gerakan Nurani Bangsa hadir ke Polda Metrojaya. Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin Sinta Nuriyah Wahid ini meminta polisi segera membebaskan para aktivis tersebut. Gerakan Nurani Bangsa menilai bahwa aksi dan menyuarakan pendapat serta kritik adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Demonstrasi dan suara kritis yang disampaikan rakyat adalah bagian dari bentuk sebuah sistem demokrasi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
23-9-2025

Proses hukum pada anak

Dari total 295 anak yang berhadapan dengan hukum, 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum. Lainnya, 57 anak sudah masuk ke tahap dua atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, 6 anak berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan 160 anak masih dalam tahap pemberkasan. 

Ketika ditanya perihal adanya permintaan dari kelompok masyarakat sipil agar kepolisian menerapkan keadilan restoratif terhadap aktivis yang kini ditetapkan sebagai tersangka, jawab Syahardiantono  Bareskrim hanya melakukan asistensi dalam proses penyidikan. Untuk proses selanjutnya, termasuk penerapan keadilan restoratif, hal itu dikembalikan lagi ke penyidik yang menangani. 

”Proses penyidikan di seluruh jajaran ini masih berjalan, masih berlangsung, dalam rangka tentunya memenuhi alat buktinya dan untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan lebih lanjut dalam rangka proses peradilan,” kata Syahardiantono. 

Jumpa pers terkait perkembangan penegakan hukum dalam kerusuhan yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 yang diselenggarakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Terkait dengan dugaan adanya otak di balik berbagai kerusuhan ataupun dugaan adanya penyandang dana, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, sejak kerusuhan terjadi, pihaknya melakukan asistensi ke polda yang wilayahnya terjadi kerusuhan. Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik masih mendalami temuan-temuan yang ada di wilayah. 

”Apakah sudah didapatkan mastermind? Semua tim masih proses, berjalan karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua polda. Kemudian kami melaksanakan upaya-upaya terkait penegakan hukum di wilayah. Tentu saja ini sedang kita proses lebih lanjut,” kata Djuhandhani. 

Quote

Meskipun anak berada pada posisi berhadapan dengan hukum, hak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terputus.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, berkaitan dengan anak, salah satu hak yang dimiliki anak adalah untuk mendapatkan pendidikan. Dengan demikian, meskipun anak berada pada posisi berhadapan dengan hukum, hak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terputus.

Untuk itu, KPAI meminta agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap diupayakan atau dipenuhi. Untuk pelaksanaannya, hal itu disesuaikan dengan kondisi di masing-masing polda. ”Dari KPAI pasti akan memastikan kalau anak ini tetap mendapatkan hak untuk pendidikannya,” kata Margaret.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari