Dalam proses pencarian dan pemulangan Riza Chalid, pengamat menyebut Kejaksaan Agung terlalu prosedural dan tampak tidak mengambil langkah terobosan.
18 Sep 2025 21:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Upaya untuk memulangkan buron kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, belum juga membuahkan hasil. Meski penyidik sudah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol, langkah itu dinilai lambat dan terlalu prosedural.
Hingga dua bulan lebih setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 10 Juli 2025, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung bisa memulangkan sosok yang kini menjadi buron Kejagung. Meski paspor Riza Chalid sudah dicabut dan yang bersangkutan sempat terdeteksi berada di Malaysia, hingga kini penyidik masih berkutat pada proses penerbitan red notice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada pers, Kamis (18/9/2025), mengatakan, penyidik telah mengajukan permohonan untuk penerbitan red notice atas nama Riza Chalid ke Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis.
”Informasi terakhir dari NCB (National Central Bureau) Indonesia sudah diteruskan ke pusat, ke Lyon, Perancis. Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Perancis,” tutur Anang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/26/44d37fe6-7972-4a24-b3bb-94e57cddc746_jpeg.jpg)
Setelah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. Namun, sebanyak itu pula Riza Chalid mangkir tanpa penjelasan. Kemudian, pada pertengahan Agustus 2025, penyidik memasukkan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.
Tidak hanya itu, penyidik Kejagung juga telah meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor Riza Chalid sejak akhir Juli 2025. Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak sekaligus untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan yang diketahui pada 6 Februari 2025 terpantau meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
Menurut Anang, penyidik telah mengetahui posisi Riza Chalid saat ini. Namun, ia menolak menyebutkan lokasinya. Saat ini Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan negara-negara tetangga yang terindikasi menjadi lokasi pelarian Riza Chalid.
Selain berupaya memulangkan Riza Chalid ke Indonesia, kata Anang, penyidik juga masih menelusuri aset-aset milik Riza Chalid yang diduga terkait dengan kasus tersebut dalam rangka pemulihan kerugian negara. Sebagaimana diberitakan, dalam kasus itu, Riza Chalid menjadi tersangka dugaan korupsi maupun tersangka tindak pidana pencucian uang karena berperan sebagai penerima manfaat dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/27/0f41f98063aa963ec710a8c0e6044474-WhatsApp_Image_2025_08_27_at_16.52.18.jpeg)
Aset Riza Chalid yang diduga terkait kasus tersebut tidak hanya berupa barang, tetapi juga perusahaan yang terafiliasi dengannya. Anang pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi perihal aset milik Riza Chalid agar menghubungi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
”Yang jelas, penyidik tetap terus bergerak. Kita tunggu saja nanti hasil perkembangannya,” kata Anang.
Sebelumnya, penyidik telah menyita lahan dan bangunan yang terletak di kawasan elite Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, karena diduga merupakan hasil pencucian uang dengan tersangka Riza Chalid. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga telah menyita tujuh mobil mewah milik Riza Chalid.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpandangan, sedari awal, Kejagung terlihat seperti ketinggalan langkah dalam pengejaran Riza Chalid. Kejagung beralasan harus menempuh langkah prosedural terlebih dahulu, yakni melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Padahal, sejak sebagai saksi, Riza Chalid pun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Pada saat itu yang bersangkutan sudah diketahui tidak berada di Indonesia.
”Secara aturan hukum, sebenarnya dimungkinkan untuk segera melakukan pengejaran dan memulangkan Riza Chalid. Jadi, saya tidak mengerti mengapa seakan upaya memulangkan Riza lambat. Padahal, Indonesia punya pengalaman memulangkan buron seperti Nazaruddin, Nunun Nurbaeti. Permintaan red notice ini bisa dibilang lambat. Saya ragu Riza bisa dipulangkan,” tutur Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/1d6dfe10c15b9b96ccf887146e939dcd-13.jpg)
Oleh karena itu, Zaenur berharap penyidik bergerak cepat dengan mengambil langkah lain, yakni mempersiapkan permintaan ekstradisi. Selain itu, perburuan aset-aset milik Riza Chalid yang diduga terkait kasus tersebut juga mesti lebih gencar dilakukan agar pemulihan kerugian negara bisa maksimal.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, meski tidak dinilai berlarut-larut, proses pemulangan Riza Chalid juga tampak tidak diupayakan dengan cepat. Padahal, Kejagung semestinya menempuh langkah-langkah lain yang lebih cepat, seperti meminta bantuan Polri untuk bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap yang bersangkutan.
”Persis seperti proses pemulangan Joko Tjandra. Jadi menggunakan mekanisme police to police. Hal itu sangat mungkin karena hubungan dan kerja sama polisi Malaysia dan polisi Indonesia sangat erat. Proses semacam itu sudah sering dilakukan dan itu terbukti ketika memulangkan Joko Tjandra,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/30/20200730_231942_1596127318_jpg.jpg)
Boyamin juga menilai proses yang kini ditempuh Kejagung dalam rangka memulangkan Riza Chalid terlalu formal. Meski paspornya sudah dicabut, hal itu seolah tidak mendorong Kejagung untuk mencari cara lain, seperti melalui ekstradisi dengan mekanisme pemerintah dengan pemerintah.
Dalam konteks itu, menurut Boyamin, belum tampak ada upaya serius dari Kejagung untuk melakukan terobosan lain. Contohnya melalui jalur diplomatik dengan meminta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan ekstradisi, membangun komunikasi resmi dengan Jaksa Agung Malaysia, hingga meminta bantuan Polri untuk kerja sama polisi dengan polisi. Padahal, Pemerintah Malaysia sudah secara gamblang menyatakan bahwa mereka siap membantu Indonesia untuk memulangkan Riza Chalid.
”Ini tampak seperti belum berikhtiar terlebih dahulu, tetapi sudah buru-buru menyerah dengan meminta langsung ke interpol. Tidak ada upaya untuk government to government, termasuk melakukan ekstradisi atau meminta bantuan kepolisian,” tutur Boyamin.
Meski upaya pengajuan red notice tetap patut diapresiasi, kata Boyamin, mestinya Kejagung juga menempuh cara lain agar proses pemulangan Riza Chalid bisa lebih cepat. Terlebih, diduga yang bersangkutan memiliki lebih dari satu paspor. Jika berkaca pada pengalaman pekerja migran Indonesia yang bisa dengan cepat diekstradisi karena melanggar dokumen keimigrasian di Malaysia, mestinya pemulangan Riza Chalid juga bisa diproses dengan cepat.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar