PDI-P minta usulan Presiden Prabowo soal pilkada kembali dipilih oleh DPRD, dikaji secara mendalam. PKB minta agar ada penguatan aturan untuk hindari politik uang.
13 Des 2024 16:30 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – PDI Perjuangan tidak ingin gegabah mengomentari usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Partai berlambang banteng dengan gambar moncong putih itu meminta agar usulan tersebut dikaji secara mendalam. Pasalnya, hal itu tidak merepresentasikan kehendak rakyat dan rawan terjadi jual beli dukungan kepala daerah.
”Sebaiknya dikaji dulu dengan mendalam. Dulu dilakukannya pilkada langsung karena ada problem saat pemilihan di DPRD. Ada argumen tidak merepresentasikan kehendak rakyat, terjadi jual-beli dukungan,” ujar Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo, Jumat (13/12/2024).
Dalam perayaan puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024), Presiden Prabowo, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa ada banyak catatan dalam penerapan sistem pemilu langsung saat ini. Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak malu mengakui bahwa sistem pemilu tersebut sangat mahal. Ia kemudian membandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan India, yang pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD. Itu dinilai lebih efisien dan tidak menelan banyak biaya.
Sebaiknya dikaji dulu dengan mendalam. Dulu dilakukannya pilkada langsung karena ada problem saat pemilihan di DPRD. Ada argumen tidak merepresentasikan kehendak rakyat, terjadi jual-beli dukungan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/12/1f6fa6b9-832c-4992-bc3f-e4393d2623eb_jpg.jpg)
Menurut Ganjar, usulan mengganti sistem pemilu ini harus melalui pertimbangan yang sangat matang. Ia berharap, pemerintah juga mendengarkan masukan dari seluruh pihak sebelum membuat keputusan. ”Maka, kalau sekarang muncul pikiran lain, sebaiknya undang pemangku kepentingan. Ojo kesusu (jangan terburu-buru),” ucapnya.
Ia mengaku, sejauh ini belum ada pembicaraan di internal PDI-P mengenai pergantian sistem pemilu tersebut. PDI-P, lanjutnya, tidak akan reaktif. ”Maka saya mengingatkan, mau sistem apa pun yang akan dipakai, kalau masing-masing dari pemangku kepentingan tidak mau ikut aturan atau penegak aturannya lemah, maka hasilnya akan buruk,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai, Pilkada 2024 memang menyisakan banyak sekali catatan penting yang harus disempurnakan ke depan. Namun, menurut dia, yang perlu ditata ulang adalah sejauh mana undang-undang nantinya dapat memastikan politik uang atau kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) bisa diatasi.
Maka saya mengingatkan, mau sistem apapun yang akan dipakai, kalau masing-masing dari pemangku kepentingan tidak mau ikut aturan atau penegak aturannya lemah, maka hasilnya akan buruk.
Yanuar mengungkapkan, Pilkada 2024 sangat marak politik uang. Ia menduga hal ini ekses dari pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan persiden (pilpres) sebelumnya. ”Meskipun belum ada riset mendalam soal ini, tidak sedikit calon kepala daerah terpilih sangat mungkin dihasilkan dari politik uang dan atau kecurangan TSM,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa politik uang dan kecurangan yang bersifat TSM adalah kejahatan pidana. Mereka yang melakukan kejahatan biasanya disebut penjahat. ”Artinya, tidak sedikit kabupaten/kota akan dipimpin oleh para penjahat pilkada atau penjahat demokasi. Bayangkan, bagaimana masa depan daerah akan dikelola, sementara proses meraih jabatan pun dilakukan dengan halalkan segala cara,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/16/9fc482b4-efcb-4eb3-b96f-3afa0d4c6b22_jpeg.jpeg)
Ia mencontohkan Pilkada di Kabupaten Kuningan di mana dirinya ikut sebagai kontestan. Politik uang dan kecurangan bersifat TSM marak dilakukan pada hari tenang, 24-26 November 2024. Dari 376 desa/kelurahan, diduga kurang lebih 360 desa/kelurahan terinfeksi politik uang dan kecurangan TSM ini. Sekitar 1.632 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 1.927 TPS terpapar politik uang atau materi lainnya. Diperkirakan lebih dari 250.000 pemilih terdampak politik uang tersebut, dari total 554.288 suara sah yang ditetapkan saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
Yanuar sangat menyayangkan situasi ini karena politik uang dan kecurangan TSM lagi-lagi sangat sulit dibuktikan apalagi diproses hukum. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menurut dia, tidak mampu mencegah apalagi mengatasi masalah-masalah tersebut. Misalnya, dalam Pasal 73 UU Pilkada disebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Sangat menyayangkan situasi ini karena politik uang dan kecurangan TSM lagi-lagi sangat sulit dibuktikan apalagi diproses hukum.
Calon dan/atau tim kampanye juga dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Jika mereka terbukti melakukan hal tersebut, bisa dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan calon.
”Bisakah ini efektif diterapkan? Sangat sulit. Bagaimana jika sukarelawan (bukan tim kampanye yang terdaftar di KPU) yang membagikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu, bisakah menggugurkan pencalonan jika terbukti? Bersediakah para pemilih yang menerima uang atau materi lainnya menjadi saksi dalam kasus politik uang dan gerakan TSM ini? Pasti sulit karena mereka pun tidak mau kena sanksi pidana berupa penjara dan denda,” tutur Yanuar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/23/c889340e-5cde-41db-9ef3-0c92fa7fbcae_jpg.jpg)
Belum lagi soal waktu pelaporan yang terbilang pendek. Dalam Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 9/2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada disebutkan, laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahui atau ditemukan pelanggaran. Yanuar berpendapat, 7 hari merupakan waktu yang ketat dan singkat sehingga ini menjadi hambatan serius dalam mengungkap pelanggaran politik uang dan kecurangan TSM.
Inilah keadilan demokrasi. Mereka yang berbuat salah dan melanggar aturan jangan seenaknya lolos dari jerat hukum. Dengan cara ini, siapa pun calonnya diharapkan akan sangat hati-hati jika berniat melakukan politik uang atau pelanggaran bersifat TSM.
”Pembatasan hari yang singkat ini sebenarnya terbilang ganjil, kok tindakan pidana bisa hangus karena soal waktu. Waktu pelaporan terjadinya politik uang atau kecurangan yang bersifat TSM tidak masuk akal dibatasi hanya 7 hari sejak kejadian. Patokannya sebaiknya bukan sejak kejadian, tetapi sebelum pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelum dilantik, masyarakat dan pasangan calon tetap bisa melaporkan. Tinggal dihitung saja harinya agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan waktu proses hukum di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” kata Yanuar.
Jika perlu, mengingat hal ini merupakan tindak pidana serius, tidak diperlukan lagi adanya pembatasan waktu. Dengan begitu, meskipun kepala daerah terpilih telah dilantik, jika di kemudian hari kepala daerah tersebut terbukti melanggar, masih tetap bisa digugurkan. ”Inilah keadilan demokrasi. Mereka yang berbuat salah dan melanggar aturan jangan seenaknya lolos dari jerat hukum. Dengan cara ini, siapa pun calonnya diharapkan akan sangat hati-hati jika berniat melakukan politik uang atau pelanggaran bersifat TSM,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/03/05/65ac095d-d225-4bc4-b5a6-d0759d157ce1_jpg.jpg)
Para kandidat memanfaatkan dengan terencana kelemahan ekonomi warga untuk meraih dukungan. Jika para kandidat tak serangan fajar, masyarakat pun pada dasarnya tak akan mencari-cari kesempatan untuk terlibat dalam tindakan kejahatan politik uang.
Atas dasar itu, Yanuar tegaskan, sudah layak jika UU Pilkada direvisi. Antara lain, warga masyarakat yang menerima uang atau materi lainnya harus dilindungi agar mereka berani untuk melapor dengan sukarela tanpa dihantui sanksi pidana.
”Hapus saja sanksi pidana untuk warga yang menerima uang atau meteri lainnya ini. Kenapa? Masyarakat adalah korban dari para calon dan tim kampanye atau sukarelawan. Para kandidat memanfaatkan dengan terencana kelemahan ekonomi warga untuk meraih dukungan. Jika para kandidat tidak melakukan serangan fajar, masyarakat pun pada dasarnya tidak akan mencari-cari kesempatan untuk terlibat dalam tindakan kejahatan politik uang,” ujarnya.
Hal lain yang perlu diatur ulang adalah KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota sebaiknya dibubarkan dan diganti dengan badan ad hoc. Lembaga penyelenggaran pemilu di tingkat kabupaten/ini, menurut Yanuar, rawan bersekongkol dengan calon kepala daerah. Lalu, hanya sedikit sekali kasus persekongkolan ini bisa diungkap.
”Dengan menjadikannya sebagai badan ad hoc, kita telah menyelamatkan demokrasi Indonesia ke depan. Lagi pula setelah pemilu dan pilkada serentak, KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota tidak lagi punya peran yang terlalu penting,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Apolonius Lase