Praperadilan Andrie Yunus, TAUD Tuding Ada Penghentian Penyidikan Terselubung

Pihak Polda Metro Jaya membantah tudingan TAUD, kuasa hukum aktivis Kontras yang disiram air keras, Andrie Yunus. Polisi tak pernah terbitkan SP3 perkara Andrie.

27 Mei 2026 06:05 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS – Rangkaian sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, mendekati akhir setelah agenda pembacaan kesimpulan selesai digelar, Selasa (26/5/2026). Pada sidang selanjutnya, Selasa (2/6/2026), hakim tunggal Suparna akan membacakan putusan.

Majelis hakim Suparna memimpin jalannya sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/6/2026). Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan. Pemohon meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pemohon, yakni Andrie, yang diwakili kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), ataupun termohon, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, saling membeberkan rangkuman fakta persidangan, bukti, saksi, dalil hukum, hingga petitum atau permintaan terakhir kepada hakim.

Salah seorang perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, dalam kesimpulannya, menilai, kepolisian terbukti tidak melanjutkan proses hukum perkara penyiraman air keras pada Andrie.

”Dengan ini, pemohon menyimpulkan satu, bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon. Kedua, bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung,” ucapnya.

Dalil terselubung berasal dari langkah kepolisian melimpahkan seluruh penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelimpahan tersebut, menurut pemohon, memutus rantai pengungkapan kasus. Sebab, pemohon menduga kuat masih ada belasan terduga pelaku lainnya yang belum diusut, termasuk auktor intelektualis dari kalangan sipil serta pihak penyandang dana.

Para pemohon membacakan kesimpulan di hadapan majelis hakim Suparna dalam sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/6/2026). Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan. Pemohon meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain itu, TAUD turut meminta hakim tunggal praperadilan untuk menerima seluruh replik mereka dan menolak pembelaan dari pihak kepolisian. Begitu pula terhadap eksepsi termohon agar ditolak hakim untuk seluruhnya.

Dalam petitumnya, TAUD memohon hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum. Mereka juga mendesak hakim menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan dan melimpahkan penanganan kasus tanpa kejelasan sebagai penghentian penyidikan yang tidak sah.

Hal tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut kepada pihak TNI. Atas dasar itu, TAUD meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum dan melimpahkannya kepada penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

Pengunjung memadati sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/6/2026). Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan. Pemohon meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebaliknya, pihak Polda Metro Jaya menepis seluruh dalil TAUD. Mereka menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut terlalu dini untuk diajukan.

”Termohon memohon kepada yang mulia hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Permohonan pemohon prematur,” ujar salah seorang kuasa hukum dari pihak Polda Metro Jaya, Brigadir Satu Ridho Norman.

Alasannya, kepolisian tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pelimpahan perkara ke institusi militer dilakukan karena empat tersangka yang diproses berstatus sebagai prajurit aktif.

Keempat terdakwa, yaitu (dari kanan ke kiri) Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka, dihadirkan  saat digelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026). Sidang yang awalnya diagendakan pembacaan tuntutan berubah dengan digelar mendengarkan keterangan saksi ahli. Saksi ahli ini adalah ketua tim medis yang menangani Andrie Yunus, DR. dr. Parintosa Atmodiwirjo, Sp.BP-RE(K), dan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha, Sp.M (K).  Dalam sidang ini para saksi ahli diimintai keterangan tentang kondisi Andrie Yunus dengan detail. Empat terdakwa pelaku penyiraman juga dihadirkan yaitu Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Majelis hakim akhirnya mengundur jadwal pembacaan tuntutan para Kamis (4/6/2026) mendatang. Dalam kasus ini keempat pelaku didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-5-2026

Oleh karena itu, dalam pokok perkaranya, pihak kepolisian meminta hakim menolak permohonan TAUD untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Termohon bersikukuh proses penyidikan masih berjalan secara profesional, proporsional, dan tidak ada penghentian penyidikan secara terselubung.

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bermula dari dua laporan terpisah, masing-masing di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kedua laporan tersebut pada akhirnya disatukan penanganannya di Polda Metro Jaya karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.

Saat ini, perkara dengan empat terdakwa prajurit TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka, tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.

Setelah pihak pemohon dan termohon membacakan kesimpulan, Suparna menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. ”Kami jadwalkan pembacaan putusan tanggal 2 Juni,” kata Suparna menjelang akhir sidang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul