LEMBAGA NEGARA

Presiden Didorong Segera Lantik Pimpinan Ombudsman Terpilih

Alih-alih segera melantik pimpinan Ombudsman terpilih periode 2026-2031, Presiden justru memperpanjang masa jabatan pimpinan Ombudsman periode 2021-2026.

06 Apr 2026 17:59 WIB · Politik & Hukum

ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Presiden agar segera melantik pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Masa jabatan pimpinan Ombudsman periode sebelumnya habis sejak Februari lalu, DPR juga telah memilih pimpinan yang baru, tetapi hingga saat ini Presiden belum juga melantik mereka. Tanpa pelantikan pimpinan baru, kerja Ombudsman untuk mengawal perbaikan pelayanan publik dikhawatirkan bakal tidak optimal.

Memasuki bulan kedua setelah masa jabatan pimpinan Ombudsman periode 2021-2026 habis pada Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto belum juga melantik pimpinan Ombudsman untuk lima tahun ke depan. Alih-alih melantik pimpinan baru, Presiden justru memperpanjang masa jabatan sembilan komisioner periode lalu.

Dihubungi dari Jakarta, Senin (6/4/2026), Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda berharap agar Presiden segera menetapkan dan melantik sembilan anggota Ombudsman periode 2026-2031. Selain masa jabatan anggota Ombudsman periode lalu yang sudah habis, seluruh tahapan untuk memilih anggota baru juga sudah tuntas.

Pertama, Presiden telah membentuk tim seleksi yang menyaring sejumlah kandidat. Kandidat yang terjaring pun telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR. Bahkan, kandidat yang terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan juga telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Quote

Ombudsman dalam kacamata kami penting untuk melaksanakan tugasnya dengan optimal karena banyak sekali pengaduan publik yang disampaikan kepada Ombudsman terkait dengan berbagai pelanggaran maladministrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan berkas kepada Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal (dari kiri ke kanan) dalam rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan calon hakim konstitusi, anggota Ombudsman RI, Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan melantik Wakil Ketua DPR.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
27-01-2026

”Dan DPR juga sudah mengirim nama (yang sudah ditetapkan melalui rapat paripurna) beberapa bulan yang lalu,” kata Rifqinizamy saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Ia mengaku mendengar kabar bahwa pemerintah telah menerbitkan surat keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Ombdusman 2021-2026 hingga pelantikan anggota baru dilakukan. Akan tetapi, menurut dia, pelantikan anggota baru harus tetap segera dilakukan.

”Ombudsman dalam kacamata kami penting untuk melaksanakan tugasnya dengan optimal karena banyak sekali pengaduan publik yang disampaikan kepada Ombudsman terkait dengan berbagai pelanggaran malaadministrasi dan pelayanan publik di Indonesia,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Mengacu data Ombudsman, sepanjang 2025 ada 23.596 laporan masyarakat yang diterima. Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintahan daerah (4.766 laporan), instansi pemerintah/kementerian (1.235 laporan), dan Badan Pertanahan Nasional (965 laporan), lembaga pendidikan negeri (878 laporan), dan BUMN/BUMD (765 laporan).

Adapun substansi laporan terbanyak dilaporkan adalah bidang agraria/pertanahan (1.495 laporan), kepegawaian (1.452 laporan), hak sipil dan politik (717 laporan), kepolisian (713 laporan), serta perhubungan dan infrastruktur (622 laporan).

Laporan Ombudsman RI pada 2021-2025

Ada pula lima dugaan malaadministrasi lembaga pemerintah, mayoritas adalah tidak memberikan pelayanan (40,68 persen), penundaan berlarut (21,25 persen), dan penyimpangan prosedur (18,79 persen). Selain itu, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (8,75 persen), dan tidak patut (4,29 persen) juga merupakan dugaan malaadministrasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dari laporan-laporan yang ditindaklanjuti, potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp 130,26 miliar. Jika diakumulasikan sepanjang periode 2021-2025, total penyelamatan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 1,603 triliun.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan, anggota Ombudsman terpilih untuk lima tahun ke depan harus segera dilantik. Kendati sistem di Ombudsman sudah berjalan, tertundanya pergantian kepemimpinan diyakini akan berdampak pada kerja institusi.

Anggota Komisi II DPR  Mardani Ali Sera saat berbicara dalam diskusi publik dengan tema "Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas” di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Diskusi ini menghadirkan pembicara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Komisioner KPU RI Iffa Rosita, Anggota komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital RI Bidang Sosial,  Ekonomi, dan Budaya Wijaya Kusumawardhana,  dan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute-Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar. Dalam diskusi ini membahas tentang masa depan demokrasi dan elektoral di Indonesia serta beberapa potensi di era digital. Pembahasan ini juga mencakup gagasan lintas sektor untuk sinergi antara inovasi digital, tata kelola pemilu, dan potensi bonus demografi di Indonesia. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-10-2025

”Beberapa keputusan yang memerlukan keputusan pimpinan tidak bisa dilaksanakan karena yang lama sudah habis masa tugasnya dan yang baru belum dilantik,” kata Mardani.

Pengajar kebijakan publik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Gabriel Lele sepakat, penundaan pelantikan seperti ini akan sangat mengganggu kinerja kelembagaan, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pengambilan keputusan strategis. Misalnya, jika ada aduan masyarakat yang berimplikasi luas, staf Ombudsman tidak dapat melangkah tanpa dukungan pimpinan.

”Jika ditunda lebih lama, hal ini sangat merugikan reputasi dan legitimasi ORI di tengah upaya perbaikan pelayanan publik yang sedang gencar disuarakan publik,” kata Gabriel.

Jangan munculkan spekulasi

Dihubungi secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, mengatakan, penundaan pelantikan pimpinan Ombudsman—meski masa jabatan pimpinan sebelumnya sudah habis dan pimpinan baru sudah dipilih—merupakan bentuk kelalaian administrasi.

Menurut dia, Presiden semestinya segera melantik pimpinan Ombudsman terpilih. Apalagi, Ombudsman merupakan lembaga yang tugas utamanya adalah memastikan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga negara berlangsung dengan baik.

DPR menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI dalam rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sebelumnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan atas tiga kandidat, yakni Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
27-01-2026

Penundaan pelantikan, kata Feri, bisa memunculkan berbagai spekulasi, salah satunya bahwa figur pimpinan Ombudsman yang terpilih merupakan sosok yang tidak disukai Istana. Oleh karena itu, Presiden semestinya menghindari munculnya spekulasi yang bisa menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Adapun sembilan pimpinan Ombudsman yang telah terpilih, antara lain, Hery Susanto, Rahmadi Indra Tektona, Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, dan Maneger Nasution. Selain itu, ada pula Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kepastian mengenai waktu pengucapan sumpah dan janji pimpinan baru di hadapan Presiden. Namun, ia membenarkan bahwa masa jabatan dirinya dan delapan pimpinan lainnya telah diperpanjang hingga waktu pelantikan.

”Presiden telah mengeluarkan SK Perpanjangan Pimpinan 2021-2026, Keputusan Presiden Nomor 19P/2026, yang intinya diperpanjang sampai dengan dilantiknya pimpinan baru,” ungkap Najih.

Kompas telah mengonfirmasi ihwal belum dilantiknya pimpinan Ombudsman terpilih kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Namun, hingga Senin sore, Prasetyo tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat daring.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase