Presiden Ingin Reformasi Polri, Mulai dari Mana?

Kesungguhan Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri dinantikan. Tak cukup mengganti Kapolri, perlu ada perubahan lain yang lebih mendasar.

12 Sep 2025 15:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto jika ingin benar-benar mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Reformasi pun membutuhkan tim independen, tak bisa melibatkan unsur dari internal Polri, serta harus disertai revisi Undang-Undang Polri.

Desakan mereformasi Polri semakin kencang disuarakan publik pascapenanganan unjuk rasa oleh Polri yang dinilai berlebihan pada akhir Agustus lalu. Desakan reformasi ikut disuarakan para tokoh dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam. Atas desakan itu, Prabowo merespons positif, bahkan sempat mengutarakan rencana membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, saat dihubungi Jumat (12/9/2025), pun mendukung rencana reformasi kepolisian tersebut.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Untuk itu, dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari Presiden. Presiden harus berani membentuk tim reformasi yang melibatkan elemen masyarakat independen, bukan akademisi titipan atau perwakilan kepentingan politik, dan bukan pula dimotori oleh internal kepolisian karena bisa jadi muncul resistensi dari kelompok pro status quo di Polri.

Selain itu, Presiden harus memiliki visi negarawan yang tulus, bukan kepentingan pragmatis, jika ingin reformasi Polri berhasil.

”Reformasi Polri butuh keberanian Presiden untuk benar-benar membangun Polri yang lebih baik,” kata Bambang.

Suasana saat Presiden Prabowo Subianto bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.

Tak cukup ganti Kapolri

Lebih lanjut, menurut dia, reformasi diharapkan menyasar pada perbaikan sistem dan struktur di internal Polri. Perbaikan ini penting karena siapa pun pimpinannya, jika sistem dan strukturnya masih sama, kondisi Polri akan tetap sama saja.

”Artinya reformasi Polri tak cukup hanya mengganti Kapolri, tetapi butuh political will dari Presiden untuk benar-benar membangun Polri yang lebih baik. Dan itu akan sulit dilakukan bila Presiden tidak memiliki visi negarawan dan masih memilih kepentingan pragmatis mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan,” ujar Bambang.

Mereformasi Polri juga harus dilakukan dengan merevisi UU Polri. Sebab, sudah 23 tahun UU Polri saat ini berlaku, tetapi tujuan membangun organisasi Polri yang profesional, independen dan akuntabel sesuai harapan rakyat, ternyata tidak terwujud.

”Makanya, kalau ingin memperbaiki Polri yang pertama kali adalah melakukan revisi struktur kepolisian dengan melakukan revisi UU Kepolisian,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) memeriksa perlengkapan pasukan saat Apel Pengecekan Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Jawa Timur di Lapangan Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (19/11/2024). Apel dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dalam Operasi yang dinamakan Mantap Praja Semeru 2024 Polda Jatim akan mengerahkan personel gabungan kurang lebih sebanyak 155.937 personel. Personel akan disebar di 60.137 TPS. Dari jumlah personel yang terlibat terdiri dari 3.152 personel Polda JAtim,23.062 personel Polres yang ada di jajaran, 8.239 personel TNI dan 120.624 personel dari instansi terkait termasuk Pam swakarsa atau Linmas. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Bambang juga menyoroti penempatan Polri yang langsung di bawah Presiden ternyata justru memiliki potensi besar digunakan sebagai alat politik kekuasaan Presiden. Hal ini justru tak jauh berbeda dengan Polri di era Orde Baru yang berada dalam satu naungan bersama TNI dalam Angkatan Bersenjata RI di bawah Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI era Orde Baru

”Hal itu menunjukkan ada kesalahan Reformasi 1998 dalam memetakan akar problem terkait kepolisian. Alih-alih membangun sistem yang kuat dan profesional, Polri sangat tergantung pada visi negarawan personal Presiden karena Kapolri terpilih sangat tergantung mutlak pada Presiden,” katanya.

Oleh karena itu, revisi UU Kepolisian itu harus diletakkan sebagai dasar hukum yang kokoh bagi organisasi Polri yang profesional dan akuntabel.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat lembaga pengawas seperti mengubah struktur dan komposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginspeksi pasukan dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Upacara ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato amanat upacaranya Prabowo meminta Polri bekerja secara profesional dengan baik. Upacara ini juga diisi atraksi dan juga defile pasukan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1/7/2025

Tiga hal perlu diperhatikan

Adapun anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menyampaikan setidaknya tiga hal yang perlu diperhatikan atau menjadi fondasi dalam reformasi Polri. Ketiga hal ini harus berjalan simultan dan saling menguatkan.

Pertama, penguatan prinsip humanisme dan profesional. Tugas polisi itu menjamin rasa aman atas warga negara. Upaya pendekatan humanis dan profesional ini memang sudah mulai ditekankan beberapa tahun belakangan oleh Korps Bhayangkara itu, tetapi tetap perlu diterjemahkan ke dalam peraturan dan prosedur tetap yang konkret di lapangan.

”Tapi sekali lagi instrumennya memang belum memadai sehingga kalau pertanyaannya dan berangkat dari momentum aksi unjuk rasa Agustus ini, misalnya, salah satu yang mendesak dan penting, ya, untuk melihat lagi instrumen itu,” katanya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai di Markas Polda Sumsel, Palembang, Rabu (18/12/2024). (DRI)

Kedua, memperbaiki pendidikan untuk kepolisian. Perubahan aturan tidak akan berarti tanpa diiringi perubahan budaya dan pola pikir personel Polri. Catatan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat mengenai penggunaan kewenangan berlebihan dalam beberapa demonstrasi menunjukkan bahwa budaya represif masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.

Pendidikan dan pelatihan bagi personel Polri menjadi titik sentral memperbaiki ini. Kurikulumnya harus diperkaya dengan perspektif hak asasi manusia hingga teknik komunikasi yang persuasif.

”Soal pendidikan untuk rekan-rekan kepolisian nah itu juga bisa dilihat untuk memastikan apakah budaya-budaya yang menimbulkan tindakan represif atau penyalahgunaan kewenangan yang berlebihan itu maka bisa dipangkas di situ,” ujar Choirul Anam.

Ketiga, lanjut Choirul Anam, yakni penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Secara internal, unit seperti Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus proaktif dan tegas tanpa pandang bulu. Secara eksternal, peran lembaga, seperti Kompolnas, juga harus diperkuat agar pengawasannya lebih efektif dan berdampak.

”Proses reformasi Polri ini memang membutuhkan partisipasi publik yang luas, transparansi, dan akuntabilitas. Partisipasi publik itu kan mencerminkan bagaimana masyarakat kita juga bisa sumbangsih pikiran untuk membentuk wajah Polri ke depan,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase