Presiden Prabowo Diminta Yakinkan Parpol Pengusungnya di DPR untuk Cabut Revisi Tatib DPR

Wakil Ketua DPR dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Tatib DPR hanya berlaku internal, dan untuk mendorong kinerja pengawasan DPR.

07 Feb 2025 22:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto dinilai berkepentingan dengan perluasan kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat negara yang dipilihnya hingga merekomendasikan pemberhentian. Kewenangan DPR itu menggerus kewenangan Presiden. Selain itu, berpotensi mengganggu independensi lembaga-lembaga negara.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, hasil revisi jelas-jelas tidak sejalan dengan sistem presidensial yang menganut pemisahan kekuasaan, khususnya dalam hal ini pemisahan eksekutif dan legislatif. Legislatif seharusnya cukup berfungsi sebagai pengawas, sedangkan fungsi evaluasi hingga pemberhentian ada di eksekutif.

Adanya kewenangan baru di tatib DPR itu juga membuat rancu. Sebab, di undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukan setiap lembaga negara yang pimpinannya dipilih DPR telah diatur syarat hingga mekanisme pemberhentian pimpinan lembaga.

Selain itu, ia melihat kewenangan baru di tatib DPR tersebut berpotensi menghilangkan independensi dari lembaga-lembaga negara yang pimpinannya dipilih DPR. Pasalnya, mereka akan dengan mudahnya direkomendasikan untuk diganti jika berjalan tak selaras dengan kehendak DPR.

Peneliti CSIS Arya Fernandes.

Atas dasar itu, Arya melihat pentingnya Presiden Prabowo turun tangan dan meyakinkan pimpinan partai-partai politik pengusungnya yang menguasai parlemen untuk merevisi ulang tatib DPR tersebut.

”Jika Presiden tidak merespons ini, dampaknya akan kehilangan bagian dari kewenangannya dalam mengevaluasi lembaga-lembaga negara,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Dorongan dari Presiden Prabowo ini, menurut dia, sekaligus bisa menguji soliditas parpol pengusungnya di parlemen. Di DPR, tujuh dari delapan fraksi merupakan fraksi parpol pendukung pemerintahan Prabowo. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berada di luar pemerintahan.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pun berpendapat, Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi dapat mengintervensi, misalnya, dengan cara meminta partai-partai koalisi tidak membiarkan adanya ketentuan tersebut.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

”Posisi Prabowo sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen relatif bisa mengintervensi kebijakan,” kata Titi.

Menurut Titi, hal tersebut penting dilakukan Prabowo supaya pemerintahannya tidak meninggalkan warisan buruk. Ketika partai politik membuat kebijakan yang inkonstitusional, hal itu bisa dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo, apalagi kepemimpinan partai koalisi sangat dominan di DPR.

Aturan internal

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tatib DPR hanya berlaku internal dan untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. DPR tetap tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan pimpinan lembaga negara lain.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil pertemuan para wakil rakyat dengan Presiden Prabowo Subianto di di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024) siang.

Evaluasi oleh DPR, lanjut Dasco, hanya menghasilkan rekomendasi, sementara pemberhentian pimpinan lembaga tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menampik isu yang beredar terkait wewenang DPR yang bisa memberhentikan pimpinan lembaga negara lainnya.

”Sebenarnya tidak ada arah ke sana (pemberhentian). Memang, kami juga agak bingung, kenapa kemudian isu jadi diarahkan ke sana. Atas kritikan-kritikan yang ada, kami sudah menjelaskan, revisi ini hanya berlaku internal dalam rangka mendorong fungsi pengawasan,” ujarnya.

”Jadi, saya mesti membetulkan. Jangan sampai kemudian ada kalimat yang tidak pada tempatnya sehingga membuat konotasi masyarakat berbeda. Rekomendasi ini tidak mengikat ke luar, dan nanti mungkin hasilnya menyarankan kepada pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, salah satu rekomendasi yang bisa dihasilkan DPR dari kewenangan barunya ialah pemberhentian pejabat negara. Menurut dia, hal ini penting sebagai sanksi bagi pejabat negara yang sudah tak lagi berkinerja baik. Hasil rekomendasi tersebut disebutnya bersifat mengikat, yang artinya harus ditaati semua pihak.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan (kiri) memberikan salinan laporan inisiatif Baleg untuk merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, Istana tidak ingin mengomentari keputusan DPR yang memperluas kewenangannya. Hal itu lantaran tata tertib merupakan aturan yang mengikat ke dalam organisasi DPR.

”Kami tidak mau mengomentari tata tertib DPR, karena, kan, tatib mengikat ke dalam organisasi DPR,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada polemik antara pemerintah dan DPR mengenai revisi tatib. Saat ini, hubungan antara eksekutif dan legislatif baik-baik saja. ”Sejauh ini, saya rasa tidak ada polemik, polemiknya ada di media saja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik,” kata Hasan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro