Presiden Prabowo Ingin Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

Presiden Prabowo kembali menyampaikan komitmennya untuk menyisihkan anggaran khusus guna memberantas korupsi. Salah satunya untuk membangun penjara khusus.

13 Mar 2025 18:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Keberadaan infrasruktur yang terisolasi dinilai penting untuk memastikan para koruptor tidak bisa kabur dari hukuman.

Gagasan itu disinggung Presiden Prabowo saat menghadiri peluncuran ”Mekanisme Baru Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Langsung ke Rekening Guru” di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Dalam pidatonya, Presiden kembali menyinggung persoalan korupsi. Ia pun berkomitmen untuk menciptakan terobosan baru untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor.

Menurut Prabowo, para koruptor tidak layak untuk berada di  Indonesia. Kalaupun harus dihukum penjara, hukuman itu perlu dipastikan bakal membuat mereka tidak bisa menghindarinya. Salah satunya dengan membuat penjara khusus di sebuah pulau terpencil.

”Saya juga akan sisihkan dana buat (membangun) penjara di suatu tempat yang terpencil. Mereka tidak bisa keluar. Kita akan cari pulau. Kalau mereka keluar, biar ketemu sama hiu,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan, persoalan korupsi merupakan tantangan terbesar bangsa. Sebab, korupsi bukan sekadar kejadian tunggal, tetapi juga berdampak pada hal lain yang merugikan rakyat. Contohnya, mengakibatkan kebocoran anggaran dan membuat sumber daya yang dikelola negara tidak sampai ke rakyat. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya yang besar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan bekal kekayaan negara, ditambah dengan langkah untuk mengurangi kebocoran dan korupsi, serta menggunakan anggaran dengan efisien dan tepat sasaran, Prabowo meyakini, Indonesia bisa terbebas dari kemiskinan. Oleh karena itu, sejak mendapatkan mendapatkan mandat sebagai Presiden ke-8 RI, ia berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tak hanya di agenda Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Presiden kembali menyinggung soal penanganan kasus korupsi ketika kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore.

Mencari Jaksa Agung

Saat menemui sejumlah rektor perguruan tinggi yang berkumpul dalam acara ”Silaturahmi dan Panel Diskusi Presiden RI dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta”, di halaman tengah Istana Kepresidenan, Prabowo sempat mencari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pita pembatas wartawan dipasang petugas Kejaksaan Agung untuk membatasi jarak saat kedatangan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung juga melakukan pemanggilan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin sawit mentah (CPO). Akan tetapi menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Kasus perizinan sawit mentah yang dikenal dengan kasus mafia minyak goreng ini merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 18-7-2023

Ketika mendapati Burhanuddin tidak ada di tempat, ia pun memaklumi karena meyakini Jaksa Agung tengah menangani kasus korupsi. ”Jaksa Agung tidak hadir ya? Lagi ngejar-ngejar orang (koruptor),” katanya sambil berseloroh.

Komitmen untuk memberantas korupsi dan menindak tegas para koruptor juga bukan pertama kali disampaikan Prabowo. Dalam sebagian besar pidatonya di berbagai acara, Presiden kerap menyinggung hal tersebut. Bahkan, pada September 2024 atau sebulan sebelum dilantik menjadi Presiden, ia sempat mengatakan, akan menyisihkan anggaran khusus untuk mengejar koruptor yang lari ke luar negeri.

”Kalaupun dia lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk mencari mereka di Antartika,” kata Prabowo saat itu.

Tidak cukup

Dihubungi terpisah, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, mengatakan, dari pidato ke pidato, Presiden Prabowo memang kerap menyampaikan ide tak biasa terkait pemberantasan korupsi. Namun, antara satu ide dan yang lain tidak terkait satu sama lain. Zaenur melihat, hal itu menunjukkan bahwa Presiden tidak memiliki gambaran besar hal yang perlu dilakukan untuk memberantas korupsi.

Foto udara Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). Lapas yang diresmikan pada tahun 2019 ini merupakan lapas khusus bagi nara pidana beresiko tinggi yakni napi terorisme dan napi bandar narkoba. Di lapas Karangnyar, Kemenkumham menerapkan sel perorangan yang diawasi melalui kamera CCTV dan perekam suara serta pemanfaatan teknologi tinggi untuk pengawasan seperti pintu otomatis, pagar keliling beraliran listrik, serta pengacak sinyal telepon seluler.

Soal pembangunan penjara khusus koruptor, misalnya, tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Selama ini, Indonesia sudah memiliki penjara khusus koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tetapi kasus-kasus korupsi masih masif. Sebab, hukuman penjara untuk mereka tidak diiringi dengan pemiskinan dengan cara merampas dan memulihkan aset yang dikorupsi.

”Korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi sehingga disinsentifnya tidak cukup hanya dengan pidana badan, tetapi juga harus disinsentif berupa ekonomi, yaitu seoptimal mungkin merampas aset kejahatan untuk pemulihan aset. Selain itu, juga perlu ada pengenaan denda yang sangat tinggi,” ujar Zaenur.

Sayangnya, lanjut Zaenur, masih ada persoalan keterbatasan instrumen hukum dalam pemulihan aset. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada pun belum mengatur pengenaan denda yang tinggi untuk para koruptor.

Infografik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset? *** Local Caption *** Infografik-Jajak Politik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset?

Selain keterbatasan instrumen pemulihan aset, negara juga perlu mengupayakan reformasi aparat penegak hukum. Hal itu krusial agar penegak hukum bisa menjalankan tugas tanpa pandang bulu.

”Beberapa hal itu yang harusnya dilakukan, sayang sekali itu tidak menjadi agenda yang ditawarkan Presiden. Presiden hanya menyampaikan pidato yang bombastis tanpa tindak lanjut,” kata Zaenur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro