Ide Presiden Prabowo membangun penjara koruptor di pulau terpencil bukan hal baru. Ide serupa muncul di era Presiden ke-7 RI Jokowi, tetapi untuk bandar narkoba.
15 Mar 2025 10:40 WIB · Politik & Hukum
”Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Presiden menyatakan, dirinya akan mencari pulau untuk memenjarakan koruptor. ”Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar, biar ketemu sama hiu,” tambahnya.
Lontaran gagasannya mengenai pulau penjara untuk koruptor tersebut menjadi salah satu penegasan terhadap komitmennya untuk perang terhadap korupsi. Ia pun mengaku tak takut menghadapi koruptor dan siap mati untuk bangsa serta rakyat dalam upaya menghadapi koruptor.
Mengacu pada data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jumlah narapidana kasus korupsi per Januari 2025 adalah 5.279 orang. Jumlah tersebut memang relatif kecil dibandingkan terpidana kasus narkotika (bandar, pengedar) sebanyak 91.739 orang dan pengguna narkotika 53.792 orang. Mereka tertampung di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di Nusantara yang total kapasitasnya 146.053 orang tetapi dihuni oleh 273.413 orang.
Terlepas dari sejauh mana komitmen tersebut diimplementasikan, gagasan untuk membuat pulau penjara di wilayah terpencil bukanlah ide baru. Sebelumnya wacana tersebut juga sudah dilontarkan oleh Komisaris Jenderal Budi Waseso saat menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Desember 2015. Bedanya, pulau penjara tersebut akan diperuntukkan bagi bandar narkoba.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/16/188dcc17-80cf-491c-b63b-2b209cabaf2b.jpg)
Tak cukup memilih lokasi yang jauh dari pusat peradaban manusia modern yang banyak berkutat di metropolitan, Budi Waseso atau yang sering disingkat Buwas juga akan mengelilingi penjara tersebut dengan kolam penuh buaya.
Selain buaya, kolam piranha dan harimau liar atau binatang buas lainnya juga bakal diletakkan di sekeliling penjara. Buwas bahkan sudah menjajaki lokasi penjara khusus bandar narkoba tersebut, yaitu di sekeliling Pulau Madura.
Gagasan tersebut muncul karena selama kurun waktu tersebut peredaran narkoba ilegal selalu berhubungan dengan lembaga pemasyarakatan. Tak hanya berkaitan, peredaran narkoba itu bahkan dikendalikan dari balik dinding penjara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Intinya, kala itu masih ada persoalan di dalam lapas, baik mencakup kondisi yang tidak memadai, integritas petugas yang masih kurang, dan sistem pengawasan yang belum efektif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/07/99ab2426a090cf9998fe4e3efb329450-20250207WEN_Tapol26.jpg)
Perlu diketahui, pada tahun tersebut Presiden RI kala itu, Joko Widodo, tengah menggaungkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Pada 4 Februari 2015, Jokowi menyatakan Indonesia dalam keadaan gawat darurat penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu telah merenggut korban jiwa hingga 18.000 orang dalam setahun. Puncak kegeraman terhadap peredaran narkoba ilegal yang tak kunjung selesai itu adalah dieksekusinya terpidana mati yang juga gembong kelas kakap/bandar narkoba, Freddy Budiman, pada 29 Juli 2016.
Pertanyaannya, apakah ide untuk membuat pulau penjara khusus koruptor di wilayah terpencil tersebut efektif untuk membasmi korupsi di negeri ini?
Banyak pihak sangsi bahwa cara tersebut dapat menjadi obat mujarab untuk menghilangkan penyakit korupsi yang telah menjadi kanker bagi kehidupan bangsa ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fee966f9-d3ff-455d-a723-3d64b2cc7c0d_jpg.jpg)
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai gagasan Presiden tersebut sangat jauh dari ekpektasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi mengenai strategi komprehensif dalam pemberantasan korupsi.
Agenda yang paling mendesak sebenarnya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan bagaimana memaksimalkan peran kampus dan masyarakat sipil dalam memberi masukan terkait peta jalan pemberantasan korupsi, termasuk strategi nasional dan rencana aksi pemberantasan korupsi.
”Sudah ada peta jalan konkret, tapi justru presiden dengan gimik-gimiknya membuat penjara di pulau terpencil dan banyak sekali gimik yang sebenarnya jauh dari esensi atau substansial dari strategi pemberantasan korupsi,” kata Satrio.
Menurut dia, apabila kepala negara mau memberantas korupsi, seharusnya Presiden bersepakat dengan rencana aksi strategi pemberantasan korupsi dan sudah tentu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/16/449884cc-db23-4a58-92f9-b8debd2054cc.jpg)
Senada dengan Satrio, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pun sepakat tentang pentingnya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Sebab, RUU tersebut merupakan salah satu instrumen untuk dapat memiskinkan para koruptor melalui perampasan aset. Selama ini, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena masih ada kendali regulasi.
Selain itu, apabila pemberantasan korupsi ingin berjalan secara efektif, Herdiansyah mengusulkan agar Presiden segera mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga independen seperti sebelum adanya revisi UU KPK pada tahun 2019. Selama ini, revisi UU KPK sudah terbukti melemahkan institusi tersebut.
”Kalau mau membuat penjara, di mana pun mau di ujung dunia pun tidak akan efektif (untuk memberantas korupsi). Karena, penjara itu kan ujung problem korupsi. Yang mesti kita selesaikan soal hulunya, bukan hilirnya,” ujar lelaki yang biasa disapa dengan panggilan akrab Castro ini.
Lebih jauh, ia heran dengan lontaran ide Presiden untuk mengurung koruptor di pulau penjara di wilayah terpencil. Sebab, gagasan tersebut kontraproduktif dengan persoalan efisiensi yang kini tengah menjadi target utama pemerintah. ”Uangnya dari mana mau bangun penjara di ujung sana. Kan lucu presiden ini,” ujar Castro yang meyakini 1.000 penjara serupa pun belum tentu akan membuat para koruptor jera.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/5055c043-e7e7-42d8-926e-df70dd511afd_jpg.jpg)
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi menilai gagasan membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil tersebut tidak memadai karena didasarkan pada respons reaktif dan populis. Ide tersebut tidak didasarkan pada asesmen dan argumentasi yang saintifik.
”Memenjarakan koruptor harus dibarengi dengan perbaikan sistem pemerintahan. Sejauh dan seterpencil apa pun penjara bagi koruptor, tidak akan berimbas apa pun jika sistem pemerintahan tetap buruk. Maka, perbaikan sistem pemerintahan jauh lebih penting bagi pemberantasan korupsi daripada menarasikan gagasan populis dan reaktif,” ujar Eko Riyadi.
Ia pun khawatir dengan persoalan pengawasan narapidana jika penjaranya di daerah terpencil dan jauh dari pengawasan publik. Sebab, penjara atau lembaga pemasyarakatan yang ada di tengah kota dengan pengawasan publik yang cukup besar pun tidak luput dari penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan koruptif.
Lagi pula, praktik universal dalam membedakan penjara bukan tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para napinya. Menurut dia, pendekatan dalam pembedaan penjara bergantung pada level risiko (tinggi, sedang, ringan) dan kategori napinya (anak, perempuan, laki-laki dewasa).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/be505d60-1cae-4a02-8f9a-80e27b723a9b_jpg.jpg)
Berbeda halnya dengan pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Meskipun tidak atau belum tentu menyelesaikan persoalan korupsi, pengalaman Pulau Nusakambangan sebagai penjara yang ditakuti para penjahat dapat menjadi contoh yang baik.
”Saya kira ide penjara di pulau terpencil sebagai suatu usaha memberantas korupsi harus diapresiasi. Jika Nusakambangan untuk Indonesia bagian barat, dibuat lagi di tengah dan di timur menjadi upaya yang menarik dalam rangka memberantas korupsi,” tambahnya.
Bagi negara dengan belanja negara pada APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun, membangun pulau penjara di ujung wilayah republik bukanlah hal yang mustahil. Selain masalah efektivitas pulau penjara bagi penjeraan koruptor, persoalan yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menyiapkan petugas yang akan menjaga penjara di wilayah terpencil tersebut. Apakah petugas yang akan mengelola penjara khusus tersebut sama dengan para pegawai Ditjen Pemasyarakatan yang selama ini menjaga dan mengelola lapas dan rutan se-Indonesia?
Lantas, bagaimana kemungkinan mencari sumber daya manusia yang bersedia ditempatkan di wilayah terpencil? Fickar mengatakan, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Indonesia surplus tenaga kerja (sumber daya manusia) sehingga status sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi negara sudah memiliki rumusan dalam pemberian kesejahteraan, seperti adanya tunjangan kemahalan untuk para ASN yang bertugas di Indonesia timur.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/28/62122005-48c5-4e96-8de9-9c1e13a4c75c.jpeg)
”Yang penting pelatihan keterampilannya,” kata Fickar.
Direktur Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei mengatakan, untuk membuat sebuah penjara di pulau terpencil, pemerintah perlu mempertimbangkan faktor keamanan. Misalnya, apakah pulau tersebut berdekatan dengan instalasi kepolisian, pemadam kebakaran, dan rumah sakit. Sebab, aspek-aspek tersebut sangat penting untuk mendukung operasional lapas di dalam sebuah pulau dan mengantisipasi potensi-potensi perlawanan yang dilakukan oleh para napi.
”Setidaknya harus berdekatan dengan pulau-pulau yang infrastrukturnya sudah ada, berdampingan dengan pulau terpencil tadi. Jadi, kalau misalnya ada emergency, itu bisa dikerahkan untuk membantu situasi di dalam lapas,” ujar Gatot.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/12/16/9a6b1185-0c5a-4c97-93b2-efa4566fdcd6_jpg.jpg)
Mengapa rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran perlu dekat dengan lokasi penjara atau malah di-install menjadi bagian dari fasilitas penjara? Sebab, tambah laki-laki yang sudah keluar masuk lapas dan rutan untuk melakukan penelitian tersebut, yang dijaga adalah orang.
”Jadi, kalau ada yang sakit ya tetap harus diobatin. Karena kalau nggak diobatin, itu kan torture kan, penyiksaan,” katanya yang mencontohkan adanya Rumah Sakit Kelas IIIa di Pulau Nusakambangan.
Problem kedua yang penting untuk diperhatikan adalah pengawasan. Sebab, menurut Gatot, semakin jauh lokasi lapas, semakin berkuran juga pengawasan yang dilakukan. Para terpidana tetap dapat ”keluyuran” dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki, seperti helikopter, dan kejadian seperti itu bukan belum pernah terjadi.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah listrik. Perlu ada pasokan listrik yang konstan dan stabil, serta internet. Ini penting jika penjara yang dibangun menggunakan model supermaximum security seperti Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, yang sudah menggunakan tekonologi yang canggih. Pintu-pintu di Lapas Karanganyar sudah bisa dikontrol dari pos keamanan, demikian pula dengan pagar-pagarnya yang sudah menggunakan pagar kejut listrik dan full kamera pemantau (CCTV) di semua kamar/sel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/16/8b65a292-b7e1-45ad-a41b-80d9a4a3fb60.jpg)
Dengan model Lapas Karanganyar yang pengamanan supermaximum security, kebutuhan untuk membangun penjara khusus koruptor tersebut bisa mencapai empat kali lipat dari biaya pembangunan lapas biasa. Artinya, menurut Gatot, dibutuhkan anggaran yang relatif besar.
Terlepas dari hal tersebut, pembangunan penjara khusus untuk narapidana tertentu, baik koruptor maupun gembong narkoba, menjadi wacana berulang yang sudah dilontarkan sejak satu dekade lalu. Namun, hingga kini tidak ada realisasi.
Pulau penjara di Indonesia, sejak 1908 ketika pemerintahan Hindia Belanda mendirikan penjara di Nusakambangan, hingga kini pun tetap hanya satu, yaitu Pulau Nusakambangan, pulau seluas 121 kilometer persegi di selatan Pulau Jawa, tepatnya di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari