Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa alasan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim?
- Tantangan apa yang kini dihadapi para hakim?
- Ada aksi cuti bersama para hakim pada Oktober 2024, apa alasannya?
- Mengapa kesejahteraan hakim mesti diperhatikan?
- Apakah gaji tinggi menjamin penerimanya tidak korupsi?
- Gaji hakim naik, apa harapan bagi lembaga peradilan?
1. Apa alasan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan menaikkan gaji hakim dengan tingkat kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang menjadi benteng terakhir keadilan.
”Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden saat Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menuturkan, semua hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara signifikan. Namun, kenaikan gaji tertinggi akan diberikan kepada golongan hakim yang paling yunior.
Presiden melanjutkan, dirinya sudah melihat angka-angka keuangan negara. Hasilnya, negara mampu untuk menggaji para hakim dengan nilai tinggi. Terlebih Indonesia merupakan negara yang makmur dan kaya.
”Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar, tapi sudahlah. Delapan belas tahun hakim tidak menerima (kenaikan gaji), tiga persen saja enggak terima, lima persen saja tidak terima, benar?” tanya Prabowo kepada para hakim.
2. Tantangan apa yang kini dihadapi para hakim?
Sebanyak 1.451 calon hakim dikukuhkan menjadi hakim baru yang akan bertugas di berbagai pelosok pengadilan tingkat pertama di seluruh Tanah Air. Kepada para hakim muda itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan, lembaga peradilan masih menghadapi tantangan menurunnya tingkat kepercayaan publik akibat praktik korupsi oleh sejumlah oknum hakim dan pejabat pengadilan.
”Saat ini, lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik atau public trust yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Sunarto dalam pidato Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Sunarto meminta para hakim muda tersebut tetap menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
3. Ada aksi cuti bersama para hakim pada Oktober 2024, apa alasannya?
Lebih dari 1.600 hakim mengikuti aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Saat itu, mereka meminta kenaikan kesejahteraan. Bagaimana gambaran kesejahteraan mereka?
Kisah para hakim di sejumlah wilayah Indonesia berseliweran di lini masa media sosial Instagram di akun @hakim.progresif dan @solidaritas_hakim_indonesia. Demikian pula foto-foto rumah dinas ataupun rumah kos hakim. Kebanyakan kisahnya sungguh menyentuh perasaan.
Banyak hakim yang harus pergi ke luar Pulau Jawa dan ditempatkan di daerah-daerah terpencil atau kepulauan. Kebanyakan dari mereka berangkat sendiri, meninggalkan istri dan anak-anak di tempat asal. Selain karena fasilitas kesehatan dan pendidikan yang belum memadai di wilayah penempatan, faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan.
Biaya sewa rumah tidak mencukupi untuk dapat memperoleh rumah yang memadai dihuni seluruh keluarga sehingga para hakim tersebut memilih tinggal di rumah kos. Kalaupun ada rumah dinas, rumah dinas tersebut terkadang dalam kondisi kurang layak. Bocor jika hujan atau tidak aman karena sering kemalingan.
4. Mengapa kesejahteraan hakim mesti diperhatikan?
Lembaga yudikatif merupakan pilar penyeimbang dalam sebuah negara demokrasi terhadap pilar lain, yakni eksekutif dan legislatif. Untuk itu, independensi lembaga kehakiman mesti dijaga dari berbagai intervensi, termasuk dengan memberikan jaminan kesejahteraan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, ketika dihubungi pada Senin (7/10/2024), mengatakan, kedudukan lembaga kehakiman dalam konsep trias politika itu mutlak. Lembaga kehakiman atau yudikatif menjadi pilar penyeimbang bagi tegaknya negara hukum.
”Lembaga yudikatif memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari negara dan dari siapa pun. Jadi, lembaga ini menjadi lembaga kontrol,” kata Charles.
5. Apakah gaji tinggi menjamin penerimanya tidak korupsi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Golongan terendah (IIIA) dengan masa kerja kurang dari satu tahun memiliki gaji pokok Rp 2.064.100. Sementara itu, golongan tertinggi (IVE) dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp 4.978.000.
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Hakim pengadilan tinggi memiliki tunjangan paling rendah Rp 27,2 juta (hakim madya muda) hingga paling tinggi Rp 40,2 juta (ketua pengadilan tinggi).
Sementara itu, hakim pengadilan kelas II untuk jenjang hakim pratama memiliki tunjangan paling rendah Rp 8,5 juta dan paling tinggi ketua/kepala pengadilan kelas IA khusus memiliki tunjangan Rp 27 juta.
Dari data tersebut, terlihat gaji seorang hakim sebesar Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun. Bagi hakim agung, jumlah itu masih ditambah lagi dengan honorarium per perkara yang diadili. Pendapatan honorarium tersebut merupakan realisasi dari PP No 82/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022), mengungkapkan, insentif perkara untuk para hakim agung sangat fluktuatif, tergantung berapa banyak perkara yang bisa diputus dan diselesaikan oleh hakim agung dengan tepat waktu. Namun, ia enggan menyebutkan honorarium yang diperoleh seorang hakim agung per perkara.
Hingga kini, jumlah hakim yang pernah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 23 orang. Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, Krisna Harahap, menegaskan, seorang hakim, terutama hakim agung, sudah memperoleh pendapatan yang tinggi. ”Jika ada hakim (agung) yang korupsi, pasti karena keserakahan,” ujarnya saat itu.
6. Gaji hakim naik, apa harapan bagi lembaga peradilan?
Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kendati problem hakim bukan kesejahteraan belaka, dengan kenaikan gaji itu diharapkan lembaga peradilan bebas dari korupsi. Tidak akan ada lagi hakim yang korup atau bermain perkara dengan alasan apa pun.
”Penetapan kenaikan gaji hakim perlu didukung, meski perlu digarisbawahi bahwa problem peradilan bukan masalah kesejahteraan (gaji) semata. Namun, dengan adanya reformulasi kebijakan kenaikan gaji ini, tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk korupsi,” kata peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Menurut dia, penetapan kenaikan gaji tersebut perlu diturunkan dalam sebuah sistem yang linier dengan sistem promosi dan mutasi hakim. Kenaikan gaji harus dilihat dari sudut pandang insentif sehingga dapat mengubah kultur internal peradilan.
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memandang keputusan Presiden untuk menaikkan gaji itu bukan hadiah, melainkan pengakuan konstitusional atas hak hakim yang selama ini tertunda. Para hakim juga meyakini, kebijakan tersebut akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan profesional oleh semua kementerian terkait. Hal ini demi mewujudkan amanat Presiden secara optimal dan tepat sasaran.
Meski demikian, SHI menilai peningkatan kesejahteraan hakim tersebut hanya satu bagian dari arsitektur besar pembenahan lembaga peradilan. SHI mendorong reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Upaya reformasi peradilan pun harus dijalankan dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi publik.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa alasan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim?
- Tantangan apa yang kini dihadapi para hakim?
- Ada aksi cuti bersama para hakim pada Oktober 2024, apa alasannya?
- Mengapa kesejahteraan hakim mesti diperhatikan?
- Apakah gaji tinggi menjamin penerimanya tidak korupsi?
- Gaji hakim naik, apa harapan bagi lembaga peradilan?
1. Apa alasan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan menaikkan gaji hakim dengan tingkat kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang menjadi benteng terakhir keadilan.
”Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden saat Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menuturkan, semua hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara signifikan. Namun, kenaikan gaji tertinggi akan diberikan kepada golongan hakim yang paling yunior.
Presiden melanjutkan, dirinya sudah melihat angka-angka keuangan negara. Hasilnya, negara mampu untuk menggaji para hakim dengan nilai tinggi. Terlebih Indonesia merupakan negara yang makmur dan kaya.
”Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar, tapi sudahlah. Delapan belas tahun hakim tidak menerima (kenaikan gaji), tiga persen saja enggak terima, lima persen saja tidak terima, benar?” tanya Prabowo kepada para hakim.
2. Tantangan apa yang kini dihadapi para hakim?
Sebanyak 1.451 calon hakim dikukuhkan menjadi hakim baru yang akan bertugas di berbagai pelosok pengadilan tingkat pertama di seluruh Tanah Air. Kepada para hakim muda itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan, lembaga peradilan masih menghadapi tantangan menurunnya tingkat kepercayaan publik akibat praktik korupsi oleh sejumlah oknum hakim dan pejabat pengadilan.
”Saat ini, lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik atau public trust yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Sunarto dalam pidato Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Sunarto meminta para hakim muda tersebut tetap menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
3. Ada aksi cuti bersama para hakim pada Oktober 2024, apa alasannya?
Lebih dari 1.600 hakim mengikuti aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Saat itu, mereka meminta kenaikan kesejahteraan. Bagaimana gambaran kesejahteraan mereka?
Kisah para hakim di sejumlah wilayah Indonesia berseliweran di lini masa media sosial Instagram di akun @hakim.progresif dan @solidaritas_hakim_indonesia. Demikian pula foto-foto rumah dinas ataupun rumah kos hakim. Kebanyakan kisahnya sungguh menyentuh perasaan.
Banyak hakim yang harus pergi ke luar Pulau Jawa dan ditempatkan di daerah-daerah terpencil atau kepulauan. Kebanyakan dari mereka berangkat sendiri, meninggalkan istri dan anak-anak di tempat asal. Selain karena fasilitas kesehatan dan pendidikan yang belum memadai di wilayah penempatan, faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan.
Biaya sewa rumah tidak mencukupi untuk dapat memperoleh rumah yang memadai dihuni seluruh keluarga sehingga para hakim tersebut memilih tinggal di rumah kos. Kalaupun ada rumah dinas, rumah dinas tersebut terkadang dalam kondisi kurang layak. Bocor jika hujan atau tidak aman karena sering kemalingan.
4. Mengapa kesejahteraan hakim mesti diperhatikan?
Lembaga yudikatif merupakan pilar penyeimbang dalam sebuah negara demokrasi terhadap pilar lain, yakni eksekutif dan legislatif. Untuk itu, independensi lembaga kehakiman mesti dijaga dari berbagai intervensi, termasuk dengan memberikan jaminan kesejahteraan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, ketika dihubungi pada Senin (7/10/2024), mengatakan, kedudukan lembaga kehakiman dalam konsep trias politika itu mutlak. Lembaga kehakiman atau yudikatif menjadi pilar penyeimbang bagi tegaknya negara hukum.
”Lembaga yudikatif memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari negara dan dari siapa pun. Jadi, lembaga ini menjadi lembaga kontrol,” kata Charles.
5. Apakah gaji tinggi menjamin penerimanya tidak korupsi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Golongan terendah (IIIA) dengan masa kerja kurang dari satu tahun memiliki gaji pokok Rp 2.064.100. Sementara itu, golongan tertinggi (IVE) dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp 4.978.000.
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Hakim pengadilan tinggi memiliki tunjangan paling rendah Rp 27,2 juta (hakim madya muda) hingga paling tinggi Rp 40,2 juta (ketua pengadilan tinggi).
Sementara itu, hakim pengadilan kelas II untuk jenjang hakim pratama memiliki tunjangan paling rendah Rp 8,5 juta dan paling tinggi ketua/kepala pengadilan kelas IA khusus memiliki tunjangan Rp 27 juta.
Dari data tersebut, terlihat gaji seorang hakim sebesar Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun. Bagi hakim agung, jumlah itu masih ditambah lagi dengan honorarium per perkara yang diadili. Pendapatan honorarium tersebut merupakan realisasi dari PP No 82/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022), mengungkapkan, insentif perkara untuk para hakim agung sangat fluktuatif, tergantung berapa banyak perkara yang bisa diputus dan diselesaikan oleh hakim agung dengan tepat waktu. Namun, ia enggan menyebutkan honorarium yang diperoleh seorang hakim agung per perkara.
Hingga kini, jumlah hakim yang pernah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 23 orang. Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, Krisna Harahap, menegaskan, seorang hakim, terutama hakim agung, sudah memperoleh pendapatan yang tinggi. ”Jika ada hakim (agung) yang korupsi, pasti karena keserakahan,” ujarnya saat itu.
6. Gaji hakim naik, apa harapan bagi lembaga peradilan?
Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kendati problem hakim bukan kesejahteraan belaka, dengan kenaikan gaji itu diharapkan lembaga peradilan bebas dari korupsi. Tidak akan ada lagi hakim yang korup atau bermain perkara dengan alasan apa pun.
”Penetapan kenaikan gaji hakim perlu didukung, meski perlu digarisbawahi bahwa problem peradilan bukan masalah kesejahteraan (gaji) semata. Namun, dengan adanya reformulasi kebijakan kenaikan gaji ini, tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk korupsi,” kata peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Menurut dia, penetapan kenaikan gaji tersebut perlu diturunkan dalam sebuah sistem yang linier dengan sistem promosi dan mutasi hakim. Kenaikan gaji harus dilihat dari sudut pandang insentif sehingga dapat mengubah kultur internal peradilan.
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memandang keputusan Presiden untuk menaikkan gaji itu bukan hadiah, melainkan pengakuan konstitusional atas hak hakim yang selama ini tertunda. Para hakim juga meyakini, kebijakan tersebut akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan profesional oleh semua kementerian terkait. Hal ini demi mewujudkan amanat Presiden secara optimal dan tepat sasaran.
Meski demikian, SHI menilai peningkatan kesejahteraan hakim tersebut hanya satu bagian dari arsitektur besar pembenahan lembaga peradilan. SHI mendorong reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Upaya reformasi peradilan pun harus dijalankan dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi publik.