Pelantikan Adies Kadir sebagai hakim MK menunggu surat resmi DPR masuk ke Istana. Golkar mengklaim Adies sudah mundur dari partai.
28 Jan 2026 16:31 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/26/318df6b5-9cbe-4316-b358-9e696d5c8a2d.jpg)
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto akan tetap melantik Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Sebab, pemilihan Adies Kadir untuk menggantikan Arief sepenuhnya merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga pengusul.
Seperti diberitakan, pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR memberikan persetujuan kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir untuk menjadi calon hakim konstitusi usulan DPR setelah proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung singkat dan tiba-tiba. Padahal, pada 21 Agustus 2025, DPR telah menetapkan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna. Pada Selasa (27/1/2026), Rapat Paripurna DPR menetapkan Adies sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bakal memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.
Merespons hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, hingga kini Presiden Prabowo secara administratif belum menerima surat pengajuan calon hakim MK dari DPR. Namun, apabila surat tersebut telah masuk, Presiden akan menjalankan proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami, kita belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/08/34ecb70a9ee435581b0084a3bf749a7d-20250908152920_HASS6049.JPG)
Prasetyo menegaskan, Presiden tidak berada di posisi untuk menolak calon hakim MK yang telah dipilih oleh lembaga pengusul. Mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur dalam undang-undang, termasuk pembagian kewenangan antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dalam mengusulkan calon hakim konstitusi.
”Bagaimanapun secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR, karena beliau, kan, ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK,” ucap Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya penolakan dari sebagian kalangan masyarakat terhadap Adies Kadir. Kritik tersebut terutama berkaitan dengan rekam jejak dan sejumlah pernyataannya di ruang publik yang sebelumnya memicu polemik.
Adies Kadir bahkan pernah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Partai Golkar per 1 September 2025 menyusul pernyataannya yang menuai polemik di ruang publik. Ia juga sempat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR memicu reaksi luas masyarakat. Meski demikian, MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar etik.
Bagaimanapun secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR, karena beliau, kan, ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK.
Dinamika aspirasi publik tersebut, menurut Prasetyo, tidak mengubah prosedur pengangkatan hakim MK dari unsur DPR. Presiden tetap melantik hakim MK berdasarkan pengajuan resmi dari lembaga yang berwenang.
Adapun Adies Kadir diusulkan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya sebagai hakim MK akan berakhir pada 3 Februari 2026. Sesuai ketentuan, MK terdiri atas sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/20/130a9620-95da-4eb6-b64a-663763a82d07.jpg)
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya telah melepas Adies Kadir untuk menjalankan tugas sebagai hakim MK. Ia bahkan merasa bangga karena Partai Golkar dapat melahirkan kader-kader terbaik untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara.
”Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar yang dulunya adalah pimpinan DPR, namanya Pak Adies Kadir. Mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Bahlil menuturkan, sebelum diputuskan sebagai calon hakim MK, Adies telah mengundurkan diri dari kepengurusan ataupun keanggotaan partai. Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi Adies Kadir yang dalam waktu dekat akan dilantik sebagai hakim konstitusi.
”Proses beliau untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Sebab, hakim itu, kan, harus independen,” kata Bahlil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/01/18/28ed041b-cd18-405e-a907-2f8d95cfcc18.jpg)
Saat ditanya sejak kapan Adies mengundurkan diri, Bahlil menyebut proses itu dilakukan beberapa hari lalu. Yang pasti, Adies Kadir disebut telah mengundurkan diri sebelum disahkan sebagai calon hakim konstitusi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).
”Sejak beberapa hari lalu. Yang jelas ketika beliau dipilih, posisinya sudah tidak lagi menjadi kader partai atau anggota partai,” ujarnya.
Penulis:
Iqbal Basyari, Nina SusiloEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar