Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menerima keputusan Presiden Prabowo untuk menaikkan upah minimum 6,5 persen karena mendekati tuntutan mereka.
29 Nov 2024 18:59 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen. Untuk menjaga kesejahteraan buruh, Presiden juga menyebut program makan bergizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil.
Presiden Prabowo menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat terbatas tertutup di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Hadir dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 16.00 ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Presiden menyebut upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karena itu, upah minimum ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/59637486-88ee-4a12-90db-2673c43e7502_jpg.jpg)
”Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tutur Presiden seusai rapat terbatas sekitar pukul 17.15.
Upah minimum sektoral, lanjut Presiden, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.
Presiden menambahkan, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting dan perbaikan kesejahteraan buruh akan terus diperjuangkan. Untuk itu, Presiden juga menyampaikan bahwa program makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil akan menambah kesejahteraan buruh, terutama bagi buruh yang mempunyai anak.
Presiden sekaligus mengatakan, alokasi rata-rata makan bergizi gratis Rp 10.000 per anak dan per ibu hamil setiap hari. ”Kita ingin Rp 15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp 10.000. Kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi,” ucapnya dalam keterangan pers kepada wartawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/ce26e856-69d8-4c53-8516-7c7b22019b1b_jpg.jpg)
Presiden pun mengandaikan, jika masyarakat berpendapatan rendah memiliki tiga sampai empat anak, berarti akan menerima Rp 30.000-40.000 per hari.
”Jadi, kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial pemerintah, untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin memperbaiki di saat-saat mendatang,” tambah Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, rincian mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker). ”Saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluarkan permenaker,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/baf519a8-4a61-4f61-a1df-8188fa435ef4_jpg.jpg)
Buruh sebelumnya meminta kenaikan upah minimum 8 persen sampai 10 persen. Angka ini ditolak pengusaha.
Setelah pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 6,5 persen, jadwal penentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota serta upah minimum sektoral pun dikerjakan. ”Target kami, sih, timeline-nya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, yang bertemu Presiden Prabowo sebelum rapat terbatas, mengatakan akan menerima keputusan kenaikan upah minimum ini. Sebab, angka ini mendekati yang diharapkan buruh.
Selain itu, buruh disebutnya akan berjuang di kenaikan upah minimum sektoral agar angkanya lebih besar dari upah minimum. Adapun rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dan iuran BPJS akan ditolak buruh.
Penulis:
Nina Susilo, Mawar Kusuma WulanEditor:
A. Ponco Anggoro