Sidang Perdana Pemakzulan Yoon Suk Yeol Hanya Empat Menit

Yoon Suk Yeol tak mau hadir karena khawatir ditangkap. Aparat Korsel sedang merundingkan cara menangkap lalu menahaan Yoon.

14 Jan 2025 20:00 WIB · Internasional

Oleh Iwan Santosa

SEOUL, SELASA — Hanya digelar empat menit, sidang membahas pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol langsung ditutup. Yoon tidak hadir karena takut ditahan.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana kasus itu pada Selasa (14/1/2025). Di sidang itu, pengacara Yoon mengajukan petisi mencopot salah seorang hakim. Sebab, hakim Jung Gye-sun dituding berafiliasi dengan kelompok progresif.

Pengacara Yoon juga beralasan, suami Jung berafiliasi dengan kantor hukum GongGam. Kantor itu menjadi pendamping Majelis Nasional dalam memproses pemakzulan terhadap Yoon. Dengan kondisi itu, Jung dikhawatirkan bias dan merugikan Yoon.

Pengacara juga keberatan dengan rencana hakim menggelar rangkaian sidang dalam waktu berdekatan. Jadwal itu disebut akan menyulitkan Yoon menyusun pembelaan yang layak.

Hakim menolak semua permintaan itu. Soal Jung, majelis mengingatkan bahwa keputusan dibuat secara kolektif. Kalau ada satu bias, masih ada hakim-hakim lain. Butuh sekurangnya persetujuan dari tujuh hakim untuk meloloskan pemakzulan Yoon.

Soal jadwal, sidang kedua akan digelar pada Kamis pekan ini. Sesi selanjutnya akan digelar pekan depan. Menteri Kehakiman Moon Hyung-bae mengatakan, jika Yoon kembali absen, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Supporters of impeached South Korean president Yoon Suk Yeol hold placards reading "No Impeachment!" in front of the Constitutional Court in Seoul on January 14, 2025. South Korea's Constitutional Court opened the impeachment trial of President Yoon Suk Yeol on January 14 over a failed martial law bid, but quickly adjourned the first hearing after the suspended leader failed to show up. (Photo by Jung Yeon-je / AFP)

”Saya sangat menyesali majelis menolak petisi mengeluarkan (hakim Jung) tanpa alasan sah. Ini tidak berdasar secara hukum, keadilan, ataupun akal sehat,” kata pengacara Yoon, Yoon Kap-keun.

Ia juga menyebut kliennya mangkir di sidang perdana. Sebab, ada kekhawatiran ia ditangkap lalu ditahan kalau keluar dari kediaman.

Quote

Pembela Yoon, yang mayoritas mantan jaksa pidana, kurang paham soal hukum acara dan hukum konstitusi.

Untuk sidang kedua, Yoon belum memutuskan akan hadir atau tidak. Ia masih berkonsultasi dengan para penasihat hukum. Apa pun keputusan Yoon, tidak memengaruhi proses di MK.

Ia bukan presiden pertama yang menolak hadir di sidang pemazuklan. Sebelumnya, Roh Moo-hyun pada 2004 dan Park Geun-hye pada 2016 juga menolak hadir di MK.

Sejak dimakzulkan parlemen sebulan lalu, Yoon mengurung diri di kediamannya. Upaya menangkap Yoon gagal karena Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Korsel menolak mengizinkan penyidik masuk tempat tinggal Yoon.

Kepala Staf Yoon, Chung Jin Suk, mengatakan bahwa kantor kepresidenan sudah berkonsultasi dengan penyidik. Hal itu demi mencegah terjadi bentrokan antara Paspampres Korsel dengan penyidik.

Pertemuan antara Badan Penyelidik Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) dan polisi dengan Paspampres Korsel membahas surat penahanan terbaru. Paspampres Korsel diminta bekerja sama untuk menjalankan surat tersebut. Kementerian Pertahanan Korsel menyebut, Paspampres Korsel tidak akan merintangi pelaksanaan surat itu.

infografik afp presiden korsel Yoon Suk-yeol

Terhitung sejak keputusan parlemen, MK punya waktu 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan dikabulkan atau tidak. Kalau MK tidak mengabulkan, kekuasaan Yoon dipulihkan. Yoon memang kehilangan semua kewenangannya sebulan lalu.

Tak cuma dimakzulkan dan dilucuti kewenangannya, Yoon juga diselidiki dalam kasus pengkhianatan dan pemberontakan. Tudingan dipicu keputusannya mengumumkan pemberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Setelah gagal menangkap Yoon pada beberapa waktu lalu, penyidik mengupayakan penangkapan Yoon di kesempatan lain. Surat perintah untuk penangkapan awal sudah habis masa berlakunya.

A food truck distributes free meals to supporters of impeached South Korean president Yoon Suk Yeol during a rally near the presidential residence in Seoul on January 14, 2025. (Photo by YASUYOSHI CHIBA / AFP)

Taktik penundaan

Dosen hukum pada Sogang University, Lim Ji-bong, menyebut beragam petisi pengacara Yoon cuma taktik membeli waktu dan menunda proses. Pengacara, menurut Lim, mencoba mengulur waktu dengan harapan iklim politik lebih ramah kepada Yoon.

”Petisi mereka lemah secara hukum, buktinya segera ditolak pengadilan. Pembela Yoon, yang mayoritas mantan jaksa pidana, kurang paham soal hukum acara dan hukum konstitusi,” katanya kepada The Korea Times.

Ia menyoroti permintaan pencopotan Jong. Permintaan itu lemah karena rekam jejak Jung menunjukkan pandangan pribadinya tidak mengganggu kerja sebagai hakim. ”Belum ada kejadian pengadilan menerima petisi pencopotan hakim tertentu,” ujarnya. (AFP/REUTERS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Iwan Santosa
 | 

Editor:

Muhammad Samsul Hadi, Kris Mada
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra