Yoon dan Kisah Langgeng Para Presiden Korsel yang Dibui

Tim penyidik gabungan berniat menangkap Yoon Suk Yeol karena menolak diperiksa akibat kebijakan darurat militernya. Ini melanggengkan cerita eks presiden yang dibui.

31 Des 2024 10:00 WIB · Internasional

Oleh Mahdi Muhammad

Kantor Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi Korea Selatan mengumumkan, perintah penangkapan Yoon Suk Yeol telah terbit. Perintah itu menyusul penolakan Yoon diperiksa selepas dimakzulkan parlemen.

Surat perintah diterbitkan pada Selasa (31/12/2024). Surat diterbitkan sehari selepas tim penyidik gabungan mengajukan permohonan penangkapan pada Yoon.

Tim itu terdiri dari polisi, kementerian pertahanan, dan pejabat lembaga antirasuah. ”Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul,” kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan.

Parlemen Korea Selatan memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024. Hal itu buntut pemberlakukan darurat militer.

Dalam laporan jaksa penuntut disebut, Yoon mengizinkan militer menembakkan peluru tajam jika diperlukan saat memasuki parlemen selama masa darurat militer. Alasan pemberlakuan darurat militer oleh Yoon adalah untuk menghilangkan elemen antinegara.

Quote

Dobrak pintu dengan kapak jika perlu dan seret semua orang keluar.

Menurut jaksa, Yoon juga memerintahkan hal senada kepada Komandan Garnisun Tetap Ibu Kota Lee Jin-woo. Mereka bisa menembak, jika perlu, untuk memasuki Majelis Nasional.

”Apakah kalian masih belum masuk? Apa yang kalian lakukan? Dobrak pintu dan seret mereka keluar. Bahkan, jika itu berarti harus menembak,” kata Yoon kepada Lee, menurut laporan tersebut.

Yoon juga diduga memberi tahu Komandan Komando Kontraintelijen Pertahanan Jenderal Kwak Jong-keun untuk segera masuk ke Majelis Nasional. Itu karena kuorum untuk mencabut deklarasi darurat militer belum terpenuhi.

”Cepatlah masuk ke Majelis Nasional dan bawa keluar orang-orang di dalam ruangan, dan dobrak pintu dengan kapak jika perlu dan seret semua orang keluar,” laporan tersebut mengutip pernyataan Yoon saat itu.

Laporan tersebut juga mengatakan ada bukti bahwa Yoon telah membahas deklarasi darurat militer dengan pejabat militer senior sejak Maret. Rencana penangkapan dan pemenjaraan Yoon menjadikan laki-laki berusia 64 ini sebagai presiden Korsel ke sekian yang dipenjara.

Infografik Presiden Korea Selatan: Sejarah yang Bermasalah

Memang, sebagian orang ragu Yoon akan diperiksa dan rumah atau kantornya digeledah. ”Kecuali Yoon sukarela ditahan, tidak mungkin menahan dia. Apakah penyidik mau bergulat dengan Paspampres?” kata Direktur Institute of Presidential Leadership, Choi Jin.

Kalau pun penyidik datang ke rumah Yoon. Sekadar menunjukkan mereka telah menjalankan perintah. Bagi direktur lembaga konsultansi MIN Consulting, Park Sung-min, perintah penangkapan lebih berfungsi sebagai penekan Yoon daripada dasar penangkapan. Penerbitan surat diharapkan membuat Yoon mau datang ke pemeriksaan.

Park Geun-hye

Sebagai mantan jaksa yang memenjarakan banyak pejabat, termasuk para mantan presiden, sikap Yoon disayangkan. Salah satu yang dipenjarakan Yoon adalah Park Geun-hye yang juga dimakzulkan.

Selama menjabat, Park menolak diperiksa. Ia baru ditangkap setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberhentikan dia.

Park tercatat dalam sejarah Negeri Ginseng ini sebagai perempuan presiden perempuan pertama ketika dilantik pada 2013. Akan tetapi, sejarah cemerlangnya kemudian tertutup. Ia dimakzulkan karena kasus korupsi.

Borok pemerintahannya terkuak selama proses pemakzulannya. Ia dituduh menyalahgunakaan kekuasaan, pelanggaran kebebasan berbicara, korupsi, hingga suap dari konglomerat.

Ia, antara lain, menerima suap dari keluarga pemilik dan pendiri Samsung. Nilainya jutaan dollar AS. Padahal, selama masa kampanye, dia menampilkan dirinya sebagai orang yang bebas korupsi.

Rakyat Korea Selatan bersuka cita setelah Mahkamah Konstitusi negara itu mengumumkan pemakzulan Presiden Park Geun-hye dalam unjuk rasa di dekat Istana Kepresidenan Gedung Biru di Seoul, Korsel, Jumat (10/3).

Setelah dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi lalu diproses pidana, ia divonis 33 tahun. Jaksa yang memimpin penyidikan terhadap Park adalah Yoon Suk Yeol.

Yoon masih menjadi Kepala Kejaksaan Seoul. Dalam jabatan itu, Yoon memenjarakan sejumlah petinggi pemerintah pusat dan daerah. Mayoritas karena suap dan korupsi.

Belakangan, Park diberi grasi dan amnesti oleh Presiden Moon Jae-in. Park keluar penjara pada Desember 2021.

Lee Myung-bak

Selain Park, pemimpin Korea Selatan lain yang pernah dipenjara adalah Lee Myung-bak. Dia adalah presiden Korsel sebelum Park, menjabat penuh sebagai presiden pada 2008-2013.

Berbeda dengan Park, tuntutan pidana terhadap Lee muncul lima tahun setelah dia pensiun dari jabatannya. Sama seperti Park, penyelidikan dan penuntutan terhadap Park dipimpin oleh Yoon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Pria yang kini berusia 83 tahun tersebut diputus bersalah oleh pengadilan. Ia menerima suap dari beberapa konglomerat dan birokrat.

Foto  yang diambil pada 14 Maret 2018 ini menunjukkan mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak tiba di Kantor Jaksa Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, untuk dimintai keterangan atas tuduhan penyuapan. Pengadilan Korea Selatan memvonis mantan Presiden Lee dengan hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan korupsi. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan hukuman pada  Jumat (5/10/2018)  setelah menghukum Lee atas penyuapan, penggelapan, dan dakwaan lainnya.

Mengutip Guardian, Lee menggelapkan sekitar 24 miliar won menggunakan DAS, perusahaan suku cadang mobil. Selain itu, pengadilan juga menemukan bukti Lee menerima pembayaran sekitar 6 miliar won.

Uang itu imbalan atas pengampunan terhadap Lee Kun-yee, bos perusahaan elektronik. Konglomerat itu dipenjara karena kasus pajak.

Yoon menjerat Lee Myun-bak dengan 16 dakwaan soal penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan tingkat pertama  menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadapnya.

Mahkamah Agung menambah berat hukumannya menjadi 17 tahun. Pengadilan juga menjatuhkan denda sekitar 13 miliar won kepadanya. Belakangan, setelah jadi presiden, Yoon mengampuni Lee.

Roh Moo-hyun

Di era pemerintahan Lee Myun-bak, ada penyelidikan terhadap Roh Moo-hyun. Roh merupakan presiden periode 2003-2008. Tuduhan kepada Roh sama dengan Lee.

Roh, dikutip dari laman The Straits Times, dibebaskan dari tuduhan suap yang melibatkan dana sekitar 1,5 miliar won. Dia diduga menerima dana dari seorang pengusaha, Park Yeon-cha. Akan tetapi, kemudian diketahui dana itu adalah pinjaman dengan tingkat bunga dan tanggal tertentu untuk membayar.

Meski akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan, Roh tak sanggup menanggung malu. Ia bunuh diri dengan melompat dari tebing.

Chun Doo-hwan

Jenderal bintang dua Angkatan Darat Korea Selatan, Chun Doo-hwan, berada di puncak karier politiknya setelah mengudeta Presiden Choi Kyu-hah pada 1979. Setelah itu, dia lebih dikenal dengan julukan ”Tukang Jagal dari Gwangju”. Sebab, ia memberlakukan tindakan keras dan memberangus gerakan demokrasi.

Secara politik, Chun memegang tampuk kekuasaan dengan sangat ketat. Setelah jadi presiden pada 1980, ia mendorong amendemen konstitusi.

Memang, di sisi lain, ia juga mendorong pengembangan ekonomi. Ia mendorong Korsel menyusul Jepang dan sejumlah negara maju.

Dalam foto bertanggal 26 Agustus 1996 ini, dua mantan Presiden Korea Selatan, Roh Tae-woo (kiri) dan Chun Doo-hwan, tampil di persidangan dalam pengadilan kasus mereka di Seoul, Korsel.

Konstitusi anyar yang disusun pada awal Chun berkuasa membuat masa jabatannya terbatas, hanya satu periode (tujuh tahun). Dia kemudian memilih penggantinya, Roh Tae-woo, yang merupakan teman Chun dan memainkan peran penting dalam kudeta militer tahun 1979. Sama seperti Chun, Roh hanya satu periode berkuasa, tahun 1992.

Selepas Roh lengser di tahun 1992 dan digantikan oleh Kim Yong-sam, pemerintahan baru mendorong penyelidikan terhadap dua jenderal tersebut. Terhadap Chun dan Roh, aparat penegak hukum mendakwa mereka atas tindakan brutal yang dilakukan terhadap gerakan prodemokrasi. Roh juga dikenai dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Tahun 1995, di tengah masa persidangan yang berlangsung hampir tiga tahun lamanya, Roh mengakui bahwa dirinya mengumpulkan uang hingga ratusan juta dollar AS berupa sumbangan politik selama menjabat.

Hukuman dijatuhkan di tahun 1996. Chun dijatuhi hukuman mati karena tindakannya terhadap gerakan prodemokrasi dan tangan besinya selama berkuasa. Akan tetapi, hukumannya diperingan menjadi seumur hidup.

Sementara Roh dihukum 22,5 tahun penjara. Belakangan, majelis hakim banding memangkas vonisnya menjadi 17 tahun.

Meski hukumannya berat, mereka tidak menjalankan sampai separuh dari masa hukuman. Presiden Kim Dae-jung mengampuni mereka secara terpisah. Mereka dipenjara tak sampai lima tahun. (AFP)


Kerabat Kerja

Penulis:

Mahdi Muhammad
 | 

Editor:

Kris Mada
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .