Kementerian Hukum menyebut proses persidangan ekstradisi tersangka korupsi KTP-el, Paulus Tannos, di pengadilan Singapura, memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
29 Jul 2025 18:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta buron kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, pulang secara sukarela ke Indonesia guna menjalani proses hukumnya. Jika tidak, bisa jadi Tannos baru bisa diekstradisi setelah proses persidangan terkait permohonan ekstradisinya di Singapura tuntas. Proses ini bisa memakan waktu hingga dua tahun lamanya.
”Kita berharap, semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan (pengadilan Singapura). Tapi, kalau tidak, kami tunggu kepastiannya,” kata Supratman saat konferensi pers ”Capaian Kinerja Triwulan II 2025 Kementerian Hukum”, Selasa (29/7/2025).
Saat ini, menurut politisi Partai Gerindra itu, proses persidangan di Singapura terkait permohonan ekstradisi Tannos dari Pemerintah Indonesia masih bergulir. Informasi yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, saat ini sidang tersebut dalam tahapan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang, Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Meski demikian, menurut Supratman, pihaknya sudah memasok semua dokumen yang dibutuhkan untuk memulangkan Tannos kepada otoritas Singapura tersebut. Dokumen dimaksud diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/29/c8f78f71e32c952bbf810128c2e94832-IMG_20250729_WA0048_1_.jpg)
Tannos seperti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-el oleh penyidik KPK pada 2019. Tannos kemudian masuk dalam daftar daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Tannos adalah pemilik PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Penentuan pemenang lelang ini sudah lebih dulu dikondisikan dengan imbalan fee bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk Tannos. PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.
Setelah perburuan bertahun-tahun, Tannos kemudian ditahan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura pada 17 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penahanan sementara.
Namun, dalam perkembangannya, Tannos menolak keinginan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisinya hingga akhirnya pengadilan Singapura menggelar sidang untuk menentukan apakah permintaan Pemerintah Indonesia itu bisa dipenuhi atau tidak. Sidang ekstradisi sudah bergulir pada 23 Juni 2025 dan berlangsung hingga 25 Juni 2025.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, pemerintah menghormati proses hukum di Singapura. Karena itu, pemerintah mengikuti seluruh prosesnya, termasuk saat ini ketika Tannos mengajukan penambahan saksi untuk didengarkan keterangannya di pengadilan.
”Kami ingin yang bersangkutan (Tannos) dikembalikan ekstradisi prosesnya di Indonesia. Tapi, memang hukum mereka memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mengajukan penambahan saksi-saksi yang bersangkutan," ujarnya.
Proses hukum selanjutnya sebelum sampai pada putusan ekstradisi pun diperkirakan bakal memakan waktu lama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/e7ec157253dfc1e6a92836de34cddfcb-IMG_20250610_WA0114.jpg)
”Saya dapat informasi kurang lebih waktu yang diperlukan sampai dua tahun untuk sekadar mengekstradisi yang bersangkutan sampai ke Indonesia. Jadi, memang ini dinamika hukum internasional yang membutuhkan waktu. Kami tidak bisa memaksakan,” ujar Widodo.
Namun, jika Tannos dapat bekerja sama dan memenuhi permintaan ekstradisi Indonesia, hal itu bisa mempersingkat proses ekstradisi.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam dalam jumpa pers pada 10 Maret pernah mengatakan, lama waktu untuk proses ekstradisi bervariasi pada setiap kasus. Meski demikian, seperti dikutip dari The Straits Times, proses hukumnya dapat memakan waktu dua tahun atau bahkan lebih lama jika muncul keberatan dari pihak yang hendak diekstradisi.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto