Pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta bekerja optimal untuk bisa mengekstradisi tersangka korupsi KTP-el, Paulus Tannos.
18 Jun 2025 19:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ekstradisi Paulus Tannos, salah satu tersangka korupsi proyek KTP elektronik atau KTP-el, membawa secercah harapan dalam penyelesaian kasus tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bekerja optimal untuk bisa mengekstradisi Tannos yang sudah ditahan di Singapura sejak pertengahan Januari lalu.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menjelaskan pentingnya Paulus Tannos dalam penyelesaian kasus korupsi KTP-el. Ia dinilai menjadi simpul penghubung karena merancang pertemuan antara pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Dengan peran krusial Tannos, publik menantikan keberhasilan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memulangkan Tannos ke Indonesia. Tidak hanya menguak kembali kasus KTP-el, kedatangan Tannos ini bisa jadi kunci untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang mencapai Rp 2,3 triliun.
”Pemulangan ini tentu diharapkan akan menjadi dorongan baru untuk kembali menuntaskan kasus ini. Apalagi, Tannos ikut merancang pertemuan-pertemuan antarpihak. Bagaimana awal mula proyek ini (pengadaan KTP-el), dan bagaimana persekongkolan-persekongkolan jahat itu dibangun,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (18/6/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Paulus ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan sejumlah terdakwa kasus KTP-el.
Paulus diduga melakukan kongkalikong bersama sejumlah orang dari pihak swasta dan BUMN untuk membahas pemenang proyek KTP-el, yakni Perum Percetakan Negara RI, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra, yang jadi salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 bersama tersangka lainnya, yakni bekas anggota DPR, Miryam S Haryani; bekas ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat penyelenggara negara, salah satunya bekas ketua DPR Setya Novanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/28/605070a7-22c7-4713-8c3f-4ee02a330e8b_jpg.jpg)
Peluang untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia semakin besar saat Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada Januari 2022. Tannos pun masuk ke dalam salah satu tersangka koruptor yang masuk dalam permohonan penangkapan sementara.
Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menahan Tannos pada 17 Januari 2025. Namun, dia tidak serta-merta bisa langsung dibawa kembali ke Indonesia. Dalam jumpa pers di Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses ekstradisi Tannos masih panjang.
Salah satu proses yang harus dilalui adalah sidang pengadilan untuk memutuskan permohonan ekstradisi Tannos. Sidang ini, lanjut Supratman, menurut rencana digelar pada 23-25 Juni 2025.
Bahkan, langkah untuk memulangkan Tannos bisa semakin panjang apabila pihak Tannos mengajukan banding jika pengadilan setempat menyetujui permohonan ekstradisinya. Langkah ini dinilai sangat mungkin dilakukan karena Tannos belum menyatakan kesediaannya diekstradisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/0b00274c47dbfb32d152cf20fd1ac199-20250617ron32.jpg)
Dalam menghadapi proses ini, Supratman menyatakan bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Tannos. Koordinasi ini juga untuk Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri.
Menurut Zaenur, kelengkapan prosedur hukum untuk memulangkan Tannos menjadi krusial dalam tahap ini. Untuk menghadapi pengadilan, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan sikap politik dan komitmen antara kedua negara dalam perjanjian ekstradisi saja.
Salah satu prosedur yang harus diperhatikan, lanjut Zaenur, adalah soliditas dari pengusutan kasus itu sendiri. Di samping itu, pemenuhan syarat administrasi dan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan terkait ekstradisi itu juga harus dilengkapi agar tidak terjadi masalah di pengadilan.
”Proses yang berlangsung di pengadilan tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah Singapura itu sendiri. Jadi, kita bisa melihat bagaimana dari Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian dan prosedur yang lalui. Apakah kasusnya solid? Atau kelengkapan administrasinya,” kata Zaenur.
Proses pemulangan yang belum menemukan ujungnya ini dikritisi oleh Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira. Dia menyinggung lemahnya daya paksa terhadap buronan Paulus Tannos dalam proses ekstradisi ini.
”Lantas, apa artinya perjanjian ekstradisi? Seandainya pengadilan Singapura nanti akan mengabulkan permintaan Tannos, dia akan bebas dan bisa kabur ke negara lain,” ujarnya.
Sama seperti Andreas, Zaenur juga mengingatkan kembali efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini. Keberhasilan terkait Tannos ini, lanjutnya, akan menunjukkan hasil yang dibayar mahal dari perjanjian bilateral tersebut.
Perjanjian ekstradisi ini disandingkan dengan Defence Cooperation Agreement (DCA), yakni perjanjian pertahanan antarkedua negara. Menurut Zaenur, perjanjian tersebut membuat Singapura bisa menggunakan sebagian wilayah Indonesia untuk latihan militer dan seterusnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
”Saya sebut biaya ekstradisi ini sangat mahal. Kenapa? karena ini berkaitan dengan kedaulatan. Nah, sebagai gantinya, Indonesia mendapatkan perjanjian ekstradisi,” papar Zaenur.
Di sisi lain, perjanjian ekstradisi ini juga menyinggung kedaulatan Singapura karena berkaitan dengan warga negara. Zaenur berujar, Singapura disebut-sebut sebagai surganya para koruptor karena perlindungan hukum yang ketat bagi permanent resident atau penduduk tetap.
”Selama ini, kan, Singapura sangat susah dimintai ekstradisi. Alasannya apa? Sebagai negara berdaulat, Singapura akan melindungi warga negara dan penduduk. Di dalamnya itu ada permanent resident dan itu biasanya memberikan kontribusi besar dalam perekonomian negara itu sehingga negara ini kerap disebut sebagai safe haven (tempat aman) bagi para koruptor,” tuturnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra