Meski pembentuk UU berkukuh revisi UU TNI mengedepankan supremasi sipil, protes dan kritik tetap bermunculan. Sejumlah kalangan bahkan bersiap menguji UU TNI ke MK.
23 Mar 2025 14:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Protes dan kritik terus berlanjut meski revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal ditandatangani untuk disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kalangan, bahkan, mulai mempersiapkan untuk menguji formil maupun materiil UU TNI yang rampung dibahas di DPR pada 20 Maret tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi UU dalam rapat paripurna, 20 Maret lalu. Sehari setelahnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo akan mengesahkan RUU TNI tersebut untuk menjadi undang-undang.
Namun, hingga Minggu (23/3/2025), Presiden Prabowo belum mengesahkan RUU TNI tersebut menjadi UU. Meski belum diundangkan dalam Lembaran Negara, sejumlah kalangan sudah bersiap untuk menguji formil maupun materiil UU TNI hasil revisi. Bahkan, pada 21 Maret, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mendaftarkan gugatan uji formil UU TNI ke MK.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, wajar jika banyak kalangan ingin mengajukan permohonan uji konstitusionalitas UU TNI ke MK. Sebab, ada sejumlah syarat formil pembentukan undang-undang yang tidak terpenuhi dalam pembahasan revisi UU TNI tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/22/79589dee-0611-40b8-9ee5-f378796f7914_jpg.jpg)
Menurut Lucius, hasil revisi UU TNI ini akan menjadi inkonstitusional bersyarat karena proses pembahasannya yang tertutup dan terburu-buru. Kondisi ini serupa dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil inskonstitusional bersyarat oleh MK.
“Kalau melihat prosesnya, UU TNI hasil revisi terbaru akan mengalami nasib serupa dengan UU Cipta Kerja dahulu. Nasib ini tentu akan ditentukan oleh MK. Jika MK konsisten dengan pendiriannya ketika menguji UU Cipta Kerja, tentu hampir pasti (UU TNI) akan dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ujar Lucius di Jakarta, Minggu.
Proses pembahasan UU TNI, lanjut Lucius, mengalami penyimpangan yang lebih buruk dari proses pembentukan UU Cipta Kerja. Sebab, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja telah melalui proses perencanaan serta didiskusikan bahkan diperdebatkan oleh berbagai pihak. Walaupun pada akhirnya DPR dan pemerintah memiliki desain dan sikap sendiri sehingga menutup diri menjelang akhir fase pembahasan UU Cipta Kerja.
Kalau melihat prosesnya, UU TNI hasil revisi terbaru akan mengalami nasib serupa dengan UU Cipta Kerja. Jika MK konsisten dengan pendiriannya ketika menguji UU Cipta Kerja, tentu hampir pasti (UU TNI) akan dinyatakan inkonstitusional bersyarat
Sementara itu, dalam pembentukan revisi UU TNI, Lucius melihat pembentuk undang-undang berniat mengangkangi proses perencanaan. Tidak pernah ada informasi kapan sesungguhnya RUU TNI diakomodasi dalam daftar RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
“Yang jelas, dalam daftar RUU Prioritas 2025 yang disetujui 29 November 2024, tidak ada RUU TNI dan RUU BUMN di dalamnya. Namun, dalam sekejap, kedua RUU ini dibahas dan disahkan,” ungkapnya.
Selain itu, pembahasan sebuah RUU Prioritas semestinya dimulai dari penyusunan naskah akademik, draf RUU, harmonisasi di Baleg hingga Surpres (Surat Presiden). Setelah itu, baru dibahas dalam pembicaraan tingkat I sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Dengan sedikit perbandingan ini saja, terlihat betul RUU TNI secara prosedural lebih buruk dari RUU Ciptaker. Proses ini nampaknya yang akan menjadi alasan kuat bagi MK untuk menyatakan RUU TNI sebagai inkonstitusional bersyarat,” tuturnya.
Lucius berharap MK tetap konsisten dalam menjaga konstitusi dengan tidak memberikan penilaian yang berbeda antara UU Ciptaker dengan UU TNI yang sekarang. “MK jelas tidak ingin dicurigai macam-macam jika membuat penilaian dan keputusan yang berbeda,” ucapnya.
Selain tujuh mahasiswa FH UI yang sudah mendaftarkan gugatan ke MK, sejumlah kalangan juga bersiap untuk menguji konstitusionalitas UU TNI hasil revisi tersebut ke MK. Salah satu pihak yang berniat mengajukan permohonan uji materi ke MK adalah para akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
“Kami telah menyiapkan tim yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UMY Profesor Iwan Satriawan untuk mengajukan judicil review ke MK,” kata Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Zuly Qodir, saat menyampaikan pernyataan sikap UMY, Sabtu (22/3/2025).
UMY juga mendorong masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU TNI ke MK. Uji materi itu dinilai penting sebagai upaya untuk mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/58b077e1-2315-4543-a0be-3f0b4bcf0308_jpg.jpg)
Bukan hanya itu, UMY juga memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang telah disepakati oleh DPR dan mengembalikan kedudukan TNI seperti semula.
Zuly mengungkapkan, ada sejumlah poin dalam revisi UU TNI yang dikhawatirkan bakal mengancam supremasi sipil serta demokrasi. Permasalahan itu berasal dari perluasan operasi militer selain perang, militer aktif yang menduduki jabatan sipil, hingga penambahan usia pensiun prajurit TNI.
“Kami menuntut TNI/Polri sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Zuly.
Desakan agar Presiden tidak menandatangani UU TNI hasil revisi juga disampaikan Maarif Institute. ”Kami mendesak Presiden untuk menolak menandatangani revisi UU TNI dan mengembalikannya ke DPR untuk dikaji ulang secara transparan dan partisipatif. Masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh agama terus awasi implementasi revisi UU TNi dan mengadvokasi supremasi sipil,” kata Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/15f03bee-0733-4435-b08c-d59979a9523f_png.png)
Melalui pernyataan sikap yang diterima, Minggu, Maarif Institute tidak hanya menyoroti substansi sejumlah pasal yang bermasalah tetapi juga proses pembahasan revisi dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Menurut Andar, proses revisi mencerminkan kurangnya transparansi dan mengabaikan prinsip demokrasi deliberatif.
Padahal, lanjut Andar, demokrasi yang sehat merupakan buah dari supremasi sipil yang kokoh dan partisipasi publik yang inklusif. Musyawarah terbuka menjadi aspek fundamental dalam pengambilan berbagai keputusan yang berkaitan dengan keadilan sosial dan kemaslahatan umum.
“Rapat tertutup DPR dalam pembahasan RUU TNI yang diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi tentu bertolak belakang dengan konsep syura (musyawarah). Ini sekaligus mencederai prinsip Islam moderat dan demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan inklusif,” ungkapnya.
Maarif Institute, kata Andar, juga menilai UU TNI hasil revisi itu justru mengancam supremasi sipil dan demokrasi. Selain itu juga bertentangan dengan semangat reformasi dan UU TNI Tahun 2004 serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya akuntabilitas.
Maarif Institute juga menilai, revisi UU TNI menjadi ancaman terhadap Hak Asasi Manusia, masa depan demokrasi Indonesia, hingga tidak sesuai dengan prinsip Islam progresif-moderat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/9fc165c7-ca46-467c-bf6a-b7a6336d7324_jpg.jpg)
Sementara itu, DPR mengklaim pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka. Dalam Rapat Paripurna persetujuan revisi UU TNI menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan, pihaknya telah menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat.
Menurut Utut, pemenuhan prinsip partisipasi bermakna juga dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum yang mengundang pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya tetap mengedepankan supremasi sipil dan prinsip demokrasi. “Kami menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan kepada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujarnya sebelum meminta persetujuan pengesahan RUU TNI.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji