Tolak RUU TNI, Sudah 29.554 Warga Teken Petisi Daring

Tak hanya disuarakan dengan unjuk rasa, penolakan RUU TNI bergulir kencang di dunia maya. Di laman change.org, petisi penolakan RUU TNI sudah diteken 29.554 warga.

20 Mar 2025 09:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap rencana persetujuan pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang, di Gedung DPR, Jakarta, siang ini, terus menguat. Tak hanya terlihat dari unjuk rasa mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil di Gedung DPR dan sejumlah kota, penolakan terlihat juga dari dunia maya. Hal ini setidaknya terlihat dari 29.554 warga yang sudah menandatangani petisi daring menolak Rancangan Undang-Undang TNI tersebut.

Puluhan warga meneken petisi daring penolakan RUU TNI itu sejak petisi dimulai pada 16 Maret atau empat hari lalu, di laman change.org. Jumlah penanda tangan petisi masih berpotensi bertambah karena petisi belum ditutup. Petisi diinisiasi oleh Imparsial, lembaga masyarakat sipil yang selama ini fokus pada isu-isu hak asasi manusia, termasuk reformasi di sektor keamanan.

Dalam petisi daring itu, Imparsial juga menyebutkan 174 tokoh dan 186 lembaga yang ikut mendukung petisi daring tersebut. Di antara tokoh yang disebut mendukung, ada nama aktivis HAM, Nursyahbani Katjasungkana dan Usman Hamid, akademisi Bivitri Susanti dan Feri Amsari, hingga dari kalangan seniman, seperti penulis Ayu Utami dan seniman Butet Kartaredjasa. Adapun dari lembaga yang ikut mendukung, kebanyakan kelompok masyarakat sipil selain ada organisasi mahasiswa.

Imparsial sebagai peluncur petisi menjelaskan pula alasannya meluncurkan petisi berjudul ”Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI” tersebut.

Petisi daring Tolak RUU TNI di Change.org

Menurut Imparsial, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu disebut bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.

”Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan, seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” demikian dikutip dari petisi tersebut.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi undang-undang ini lebih penting ketimbang RUU TNI karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No VII Tahun 2000 dan UU No 34/2004 tentang TNI.

Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan juga menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarjinalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

Infografik-Penolakan RUU TNI *** Local Caption *** Infografik-Penolakan RUU TNI

Alih-alih merevisi UU TNI, Imparsial menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan dtertibkan. ”Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini). Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu,” demikian dikutip dari petisi.

Lebih dari itu, seluruh kerja sama TNI yang di dasarkan pada beragam nota kesepahaman yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI. Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui nota kesepahaman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 Ayat 3 UU TNI.

Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang tanpa perlu persetujuan DPR. Klausul dalam RUU TNI, operasi militer selain perang cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh Pasal 7 Ayat 3 UU TNI.

”RUU TNI mau meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNI dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil,” ujar Imparsial.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima salinan pandangan fraksi saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Agenda rapat adalah mendengarkan pandangan fraksi dan pengambilan tingkat I revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) yang diterima Kompas, Senin (17/3/2025), ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Kompas/Hendra A Setyawan

RUU TNI pun dinilai hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan, bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.

”Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” tulis Imparsial.

Kami justru mendesak pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, dan memperhatikan keseimbangan jender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara,” tulis Imparsial lagi.

Untuk diketahui, pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR dan perwakilan pemerintah bergulir kencang sejak sekitar dua pekan lalu. Komisi I DPR dan perwakilan pemerintah lantas mengambil keputusan tingkat I RUU TNI pada Selasa (18/3/2025). Selanjutnya, hari ini, RUU TNI diagendakan dibahas di Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang. Jika disetujui, selanjutnya tinggal Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkannya.

Salah satu mahasiswa menggelar spanduk yang berisi tentang penolakan RUU TNI yang saat ini sedang proses pengesahannya di depan Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (19/3/2025). Saat ini Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI dalam proses pengesahannya. Masyarakat sipil yang menolak RUU TNI karena berimplikasi pada sejumlah kebijakan dan partisipasi publik. Selain itu kemungkinan anggota dan pejabat TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil di sejumlah lembaga pemerintahan. kementerian dan BUMN. Publik juga khawatir akan munculnya kembali peran ganda TNI seperti pada era Orde Baru.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
19-03-2025
 *** Local Caption ***

Atas rencana pengesahan RUU TNI ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan tiga catatan. Pertama, PSHK menilai RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, mengatakan, RUU TNI disahkan sebagai RUU prioritas pada Prolegnas 2025 dalam rapat paripurna, 18 Februari 2025, yang sejak awal tidak mengagendakan hal tersebut. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 Ayat (2) Peraturan DPR No 1/2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.

Kemudian RUU TNI disebut diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f Tatib DPR). Pertimbangan ini penting karena perlu dibuktikan apakah benar revisi terhadap UU TNI saat ini memiliki urgensi dibandingkan dengan agenda RUU prioritas yang lain, seperti amanat pembentukan UU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat; sehingga harus melakukan perubahan terhadap Prolegnas 2025. Pertimbangan diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas.

Prolegnas perubahan 2025 yang memasukkan RUU TNI juga tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan tugasnya dalam Pasal 66 huruf l Tatib DPR. Hal itu merugikan publik, apalagi pembahasan dilakukan begitu cepat dalam satu kali masa sidang.

Penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) terus disuarakan berbagai elemen masyarakat dengan beragam cara. Salah satunya dengan pemasangan poster-poster di kawasan Jalan Barito, Jakarta, Rabu (19/3/2025). RUU TNI telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan memjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Catatan kedua PSHK, pembahasan RUU TNI dinilai melangkahi tahap penyusunan dalam proses pembentukan undang-undang yang diamanatkan Bab V UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Proses pembentukan RUU TNI melangkahi tahap penyusunan karena surat Presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU bahkan sudah ada sejak 13 Februari 2025 sebelum RUU TNI masuk ke dalam Prolegnas 2025 (tahap perencanaan) pada 18 Februari 2025. Surat Presiden itu yang kemudian menjadi awal tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah, yang mulai dilaksanakan rapat kerja pada 11 Maret 2025.

Kondisi tersebut memungkinkan jika RUU TNI merupakan RUU carry over, yaitu melanjutkan pembahasan pada DPR periode 2019-2024. Namun, RUU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan DPR No 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029.

Ketiga, PSHK menilai RUU TNI tidak transparan pembahasannya, yang berdampak pada tersumbatnya ruang partisipasi masyarakat. Draf RUU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna.

Hal itu diperburuk oleh komunikasi DPR yang sempat menyudutkan masyarakat yang kritis dengan menyebutkan bahwa draf yang digunakan tidak sama dengan draf yang sedang dibahas. Hal itu semakin menunjukkan bahwa DPR tidak pernah menjalankan tugasnya untuk menyebarluaskan draf RUU TNI sesuai dengan Pasal 96 Ayat (4) UU No 13/2022 dan Pasal 7 huruf b Tatib DPR.

Selain itu, pembahasan RUU TNI dilaksanakan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi sehingga ruang publik untuk mengetahui pembahasan semakin tertutup.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .