Publik Ingin TNI Tetap Profesional

Sebanyak 72,8 persen responden berlatar pendidikan tinggi menilai masuknya anggota TNI ke ranah sipil akan mengganggu jalannya demokrasi.

24 Mar 2025 05:00 WIB · Riset

Oleh Vincentius Gitiyarko

Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025), menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang. Momentum persetujuan itu terjadi di tengah pecahnya sejumlah unjuk rasa penolakan terhadap revisi UU TNI tersebut di sejumlah daerah di Tanah Air. Penolakan tersebut tak terlepas dari substansi revisi UU TNI terutama terkait dengan kedudukan institusi TNI, usia pensiun prajurit, dan penempatan anggota TNI pada jabatan sipil.

Aksi penolakan salah satunya terjadi di Jakarta. Di kompleks DPR, unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil bergulir sejak pagi hingga petang. Aksi ini berakhir ricuh dengan belasan mahasiswa luka-luka. Sebagian bahkan harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius.

Di sejumlah kota seperti Bandung, Makassar, Yogyakarta, Medan, dan Manado juga terjadi unjuk rasa serupa dari mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Dalam tuntutannya, mereka menolak pengesahan revisi UU TNI, dwifungsi militer, hingga tuntutan menarik militer dari jabatan sipil.

Kekhawatiran publik

Munculnya aksi massa ini menunjukkan resistensi publik yang juga terekam dalam jajak pendapat Kompas pada 17-20 Maret 2025. Tak kurang dari 68,6 persen responden menyatakan khawatir ada potensi tumpang tindih kewenangan ketika TNI masuk ke lembaga sipil.

Apabila dilihat lebih dalam, derajat kekhawatiran paling tinggi ditunjukkan oleh responden dengan pendidikan tinggi. Kekhawatiran yang ditunjukkan oleh kelompok responden ini mencapai 81,5 persen. Sebaliknya, di kalangan responden berpendidikan dasar, kekhawatiran adanya tumpang tindih ketika anggota TNI masuk ke lembaga sipil berada di angka 64,5 persen.

Kekhawatiran tinggi yang ditunjukkan oleh responden berpendidikan tinggi menjadi lumrah mengingat paparan informasi dan derajat pengetahuan kalangan ini mengenai isu pengesahan undang-undang tampak lebih dalam. Apalagi jika ditarik dalam konteks sejarah, sangat mungkin ada trauma terulangnya pendekatan militer dilakukan secara masif semasa Orde Baru.

infografik Khawatir atau Tidak Khawatirkah Anda Ada Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Ketika TNI Masuk ke Lembaga Sipil?

Sebagai contoh, ketika seorang perwira tinggi militer berada di posisi strategis dalam perumusan kebijakan sipil, bias berpotensi muncul. Bias ini terjadi ketika kebijakan yang semestinya diambil dengan pertimbangan demokratis dan profesional malah diterapkan pendekatan militeristik yang bercorak hierarki komando.

Selain perkara substansial tersebut, publik memberikan catatannya terhadap perjalanan pengesahan UU TNI ini. Masih dari hasil jajak pendapat, hanya 34,5 persen responden yang menyatakan mengetahui pembahasaan pengesahan UU TNI di DPR.

Baru kelompok tertentu

Sisanya, hampir tujuh dari sepuluh responden mengaku tidak tahu bahwa ada proses tersebut. Jika dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan responden, tampak adanya jurang pengetahuan ini. Di kalangan responden berpendidikan rendah, hanya 19,8 persen yang tahu adanya pengesahan UU TNI.

Sementara di kalangan responden berpendidikan menengah, tingkat pengetahuannya akan revisi UU TNI hanya 35,2 persen. Angka ini berbeda di kalangan responden berpendidikan tinggi yang tingkat pengetahuannya mencapai 70,4 persen.

Temuan ini menunjukkan bahwa isu pembahasan mengenai UU TNI relatif hanya dipahami kelompok masyarakat berpendidikan tinggi. Sebaliknya, masyarakat berpendidikan rendah dan menengah cenderung tidak tahu ada pengesahan UU TNI. Rendahnya pengetahuan masyarakat ini menunjukkan minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat oleh DPR dalam pengesahan UU TNI. Catatan lain, publik sejatinya tidak melihat ada urgensi pengesahan RUU TNI. Hasil jajak pendapat menunjukkan 57,8 persen responden menilai pengesahan UU TNI tidak mendesak. Hanya 34,9 persen responden yang menilai pengesahaan undang-undang ini mendesak.

Prajurit Angkatan Darat mengikuti apel gelar pasukan di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Apel gelar pasukan yang diikuti 2.655 prajurit TNI AD di wilayah Jabodetabek itu dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Perjuangan reformasi

Dengan derajat pengetahuan isu yang berbeda, publik terbelah dalam menilai adanya potensi gangguan demokrasi ketika TNI terlibat ke ranah sipil. Sebanyak 46,8 persen responden menilai kemungkinan TNI masuk ke dalam institusi sipil akan mengganggu demokrasi.

Sementara di sisi lain, tak kurang dari 49,7 persen responden mengaku demokrasi tidak akan terganggu. Namun, ketika melihat penilaian kelompok responden berpendidikan tinggi yang cenderung lebih paham mengenai substansi demokrasi, resistensi muncul lebih besar.

Sebanyak 72,8 persen responden berlatar pendidikan tinggi menilai masuknya anggota TNI ke ranah sipil akan mengganggu jalannya demokrasi. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip demokrasi yang dibangun dari supremasi sipil. Perjuangan menegakkan prinsip demokrasi tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi 1998.

Sebelum reformasi, militer yang kala itu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki dwifungsi. Keduanya adalah sebagai kekuatan pertahanan serta aktor sosial politik yang aktif dalam pemerintahan. Semangat reformasi berupaya mengembalikan tugas utama militer sebagai alat pertahanan negara dan mengurangi keterlibatannya dalam urusan sipil.

Dengan konteks tersebut, menjadi tidak mengherankan bahwa publik ingin negara terus berpegang pada semangat reformasi dan demokrasi rakyat. Hasil jajak pendapat menunjukkan 69,5 persen atau tujuh dari sepuluh responden khawatir perluasan jabatan TNI ke ranah sipil akan memundurkan proses reformasi yang telah dimulai tahun 1998.

Segala kekhawatiran ini sejalan dengan penilaian perlu atau tidakkah seorang anggota TNI yang masuk ke lembaga sipil harus mundur dari posisinya di TNI. Tak kurang dari 58,8 persen responden menilai seorang anggota TNI yang menjabat di lembaga sipil harus mundur dari posisinya di TNI.

Anggota TNI membersihkan kendaraan taktis Anoa yang dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/10/2021). Sebanyak 112 alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dipamerkan kepada masyarakat sebagai rangkaian peringatan HUT ke-76 TNI yang jatuh pada Selasa, 5 Oktober 2021. Kompas/Heru Sri Kumoro 04-10-2021

Menjaga citra dan demokrasi

Meskipun revisi UU TNI telah disahkan, gelombang aksi massa yang menolak pengesahan tersebut belum padam. Di Bandung, Jawa Barat, misalnya, massa berunjuk rasa di depan kantor DPRD pada Jumat lalu. Hal ini mengindikasikan resistensi masih terjadi. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pun bersiap menggugat UU TNI hasil revisi itu ke Mahkamah Konstitusi. Resistensi publik yang tecermin dalam aksi massa, gugatan uji materi, dan dari hasil jajak pendapat sepatutnya menjadi pengingat baik bagi DPR maupun TNI. Bagi DPR, pelibatan publik tampak masih menjadi pekerjaan rumah dalam perjalanan legislasi.

Unjuk rasa yang meletus menjadi sinyal mentoknya upaya masyarakat agar didengar oleh wakil-wakilnya di DPR. Jika pola ini ternyata berulang, menjadi penting bagi DPR untuk meningkatkan efektivitas lembaganya yang mengemban fungsi legislasi.

Bagi TNI, resistensi publik dapat dibaca sebagai tuntutan agar TNI tetap menjaga profesionalismenya sebagai alat pertahanan negara. Merujuk pada survei periodik Kompas yang dilakukan beberapa waktu belakangan, citra TNI selalu positif.

Bahkan, TNI selalu menjadi lembaga dengan citra tertinggi. Dalam dua survei terakhir, Januari 2025, citra positif TNI di mata publik selalu berada di atas angka 90 persen. Upaya TNI menjaga profesionalitasnya di bidang pertahanan disinyalir menjadi penopang apresiasi publik yang tinggi pada lembaga ini. Tentu, publik berharap upaya perluasan tugas TNI ke ranah sipil yang tercantum dalam UU TNI yang disahkan pekan lalu jangan sampai menggerus kepercayaan publik selama ini. Apalagi sampai mengkhianati mandat reformasi.

(Litbang Kompas)


Kerabat Kerja

Penulis:

Vincentius Gitiyarko
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti