Puluhan Sepeda Motor Mewah Disita Kejagung, Diduga Terkait Suap Vonis Kasus Ekspor CPO

Setelah menyita mobil mewah, Kejagung menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai jenama terkenal.

13 Apr 2025 23:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka. Tidak hanya memeriksa dua hakim yang mengadili kasus ekspor CPO, Kejagung juga menyita puluhan unit sepeda motor mewah yang diduga terkait dengan perkara suap senilai Rp 60 miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025) malam, mengungkapkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah sejumlah tempat. Hasilnya, penyidik menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan 7 unit sepeda.

”Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” kata Harli. 

Motor dan sepeda hasil sitaan itu pun telah dibawa ke Kejagung. Sepeda motor yang disita tergolong mewah dan berasal dari sejumlah jenama terkenal, seperti Harley Davidson, BMW, Triumph, Norton, dan Vespa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam jumpa pers, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Sebelumnya, penyidik telah menyita empat unit mobil. Tiga di antaranya merupakan mobil mewah, yakni Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz. 

Periksa dua hakim

Pada hari yang sama, kata Harli, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa dua hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari sampai April 2022. Dua hakim itu, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, diperiksa sedari pagi hingga malam.

”Sejak tadi pagi penyidik sedang memeriksa dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi. Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” tutur Harli. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa kembali tersangka Marcella Santoso dan Aryanto. Keduanya meninggalkan Kejagung sekitar pukul 20.30.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi di PN Jakarta Pusat. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso selaku kuasa hukum perusahaan, dan Aryanto selaku kuasa hukum perusahaan. 

Tersangka Aryanto

Penetapan tersangka itu terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus menjatuhkan vonis ontslag van alle rechtsvervolging dalam perkara kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO pada Januari sampai April 2022. Itu berarti para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, diduga terjadi suap kepada Arif sebesar Rp 60 miliar. Dari penyidikan disebutkan bahwa uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor tersebut. Terkait hal itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan aliran uang kepada majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto. 

Hingga Minggu malam, Djuyamto belum dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Menurut Harli, pada Minggu dini hari, Djuyamto sempat mendatangi Kejagung. Namun, Djuyamto tidak diperiksa karena kedatangannya tidak diinformasikan kepada penyidik.

Karena itu, kata Harli, penyidik tengah berupaya memintai keterangan dari Djuyamto. ”Berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara