Putus Komunikasi antara Aparat Pengadilan dan Pihak Beperkara

Peluang komunikasi sekecil apa pun, seperti menanyakan jadwal sidang ke panitera pengadilan, membuka peluang pembicaraan hal-hal lain, termasuk perkara.

24 Apr 2025 20:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Langkah Mahkamah Agung merotasi 199 hakim dan 68 panitera, sebagian besar merupakan hakim dan panitera yang bertugas di Jakarta dan Surabaya, diapresiasi oleh banyak kalangan. Namun, langkah MA tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap hakim maupun pegawai pengadilan. Komunikasi mereka dengan pihak-pihak beperkara juga harus diputus.

Komunikasi sekecil apa pun, misalnya advokat bertanya mengenai jadwal sidang kepada panitera perkara, sepatutnya dihindari. Sebab, begitu komunikasi dilakukan, hal itu membuka peluang untuk membicarakan hal-hal lain, termasuk titip-menitip perkara.

”Permainan panitera, hakim, dan advokat ini tidak mengenal kecil besarnya pengadilan, kelas IA atau II. Hal itu mudah terjadi karena komunikasi advokat, juru sita, panitera, dan hakim mudah sekali (terjadi). Ini menjadi tugas MA membenahi pengawasan,” kata Ibnu Syamsu, salah satu advokat pada kantor hukum Themis Indonesia, saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, MA merotasi besar-besaran hakim yang bertugas di pengadilan negeri di wilayah Jakarta dan Surabaya. Setidaknya 61 hakim yang semula bertugas di empat pengadilan negeri (PN) di Jakarta dan 10 hakim di pengadilan Surabaya disebar ke sejumlah daerah, digantikan oleh hakim-hakim yang semula bertugas di MA dan PN di daerah. Langkah ini menyusul penangkapan terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto pada 11 April lalu dan penahanan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif.

Menurut Ibnu, MA perlu segera membenahi sistem pengawasan terhadap para hakim dan aparat pengadilan di bawahnya. Permainan perkara di pengadilan saat ini dinilainya semakin kasar, bahkan menjangkiti pengadilan besar dan pengadilan kecil. Salah satu cara untuk mengikis dugaan permainan ini adalah memutus saluran komunikasi antara hakim, pegawai pengadilan, dan para pihak.

Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Persoalannya, komunikasi antara para pihak dan pegawai pengadilan terkadang menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Apalagi di pengadilan negeri yang jadwal sidangnya tidak menentu. Bahkan, tidak sedikit advokat yang kemudian meminta kepada panitera agar sidangnya didahulukan mengingat antrean sidang pada hari tersebut sangat banyak.

”Minta jadwal sidang saja (kasih) kode ke panitera. Misalkan, nomor 3, kode mata itu dengan panitera. Artinya, mereka sudah komunikasi,” kata Ibnu.

Komunikasi semacam ini, menurut dia, bisa membuka peluang untuk mengobrolkan hal-hal yang lain. Padahal, semua pihak memahami bahwa orang ke pengadilan pasti ingin menang. ”Sekali terbuka komunikasi, membuka peluang obrolkan yang lain,” ungkapnya.

Meskipun saat ini layanan e-court sudah digunakan, hal tersebut tidak mampu memutus komunikasi di antara para pihak. E-court baru mampu menjawab kebutuhan untuk mempercepat perkara.

Quote

Minta jadwal sidang saja (kasih) kode ke panitera. Misalkan, nomor 3, kode mata itu dengan panitera. Artinya, mereka sudah komunikasi.

Oleh karena itu, ia meminta agar MA juga perlu merapikan proses persidangan. MA perlu membangun mekanisme yang pasti untuk persidangan seperti yang sudah mulai dilakukan oleh pengadilan agama.

”Pengadilan agama lumayan rapi soal sidang. PN harusnya bisa, misalkan kepastian jadwal sidang. Jangan suka-suka hakim sehingga advokat tidak perlu WA (mengirimkan pesan Whatsapp) paniteranya untuk jadwal. Ini, kan, celah untuk komunikasi,” ujar Ibnu.

Hal semacam ini tidak seharusnya terjadi apabila pengadilan sudah memperbaiki jadwal sidang dan mengikutinya dengan tertib. Jadwal sidang itu sebenarnya cukup diumumkan di e-court tanpa harus ada komunikasi dengan pihak-pihak.

Layanan e-Court dalam perkara gugatan perdata, agama, dan TUN kian marak digunakan oleh pencari keadilan

Pengawasan

Ia juga berpendapat, pengawasan terhadap hakim dan pegawai pengadilan bisa berjalan efektif apabila pimpinan pengadilan yang ditunjuk oleh MA adalah orang-orang yang berintegritas. Setidaknya, pimpinan pengadilan dapat melakukan pengawasan yang menempel atau melekat, yang dilakukan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Selama ini, ia mengamati, pengawasan di pengadilan belum berjalan seperti yang diharapkan. Pengawasan internal seharusnya dilakukan tanpa harus menunggu laporan tetapi menempel khususnya untuk kasus-kasus dengan bobot yang berat atau extraordinary.

Selain itu, MA dan pimpinan pengadilan juga perlu melakukan deteksi awal terhadap kasus-kasus yang masuk. Misalnya, kasus apa, siapa aktornya, berapa kerugiannya, serta berlawanan dengan siapa. Dengan adanya deteksi awal dan saringan yang rapat, hal ini akan mengurangi gerak-gerik hakim selama pemeriksaan perkara berlangsung.

”Jadi, setiap perkara itu ada status warnanya. Ini merah, hijau, atau kuning. Begitu juga dengan pengadilannya,” kata Ibnu.

<p>Tangkapan layar peneliti Centra Initiative dan mahasiwa pascasarjana University of Turin, Italy, Erwin Natosmal Oemar dalam bedah buku berjudul &#8220;Mencari Hak Asasi Manusia: Dilema Politik Hukum Indonesia Masa Orde Baru 1966-1990&#8221; yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (UGM) secara daring, Jumat (22/10/2021).</p>

Peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan, penempatan hakim-hakim berintegritas pada pengadilan strategis melalui sistem promosi dan mutasi yang baik serta terlembaga masih menjadi pekerjaan rumah bagi MA. Aturan mutasi promosi sebenarnya sudah ada, tetapi hal itu menjadi semacam macan kertas sehingga tak semua hakim memiliki akses yang sama terhadap proses rotasi yang layak.

Hakim yang bersih dan tidak mau cawe-cawe terhadap perkara justru tidak mendapatkan akses terhadap proses mutasi promosi yang layak. Hal itu, menurut dia, berdampak pada pat-gulipat tata kelola perkara dan melanggengkan korupsi yudisial (judicial corruption) di lembaga peradilan.

”Oleh karena itu, upaya mutasi besar-besaran yang dilakukan MA perlu disambut baik. Saya berharap proses ini berjalan continue dan berkelanjutan yang timbul dari internal MA, bukan desakan dari luar,” tegasnya. Apabila hal seperti itu bisa dilanjutkan, Erwin yakin hal ini akan berdampak pada kualitas putusan dan memutus pasar gelap jual beli putusan.

Smart Majelis

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, setelah merombak hakim dan panitera secara besar-besaran melalui promosi dan mutasi, kini MA menggencarkan pemanfaatan Smart Majelis di seluruh pengadilan di Indonesia. Aplikasi yang dibuat sejak tahun 2024 tersebut saat ini baru sebatas diterapkan di MA. Tahun ini, aplikasi Smart Majelis diharapkan bisa juga diimplementasikan di pengadilan di bawah MA.

Smart Majelis merupakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan beban kerja hakim. Aplikasi ini digadang-gadang sebagai solusi terhadap sistem penunjukan majelis konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subyektif, kurang transparan, dan timpang dalam distribusi perkara.

Quote

MA berharap dapat membangun sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi ketika memberi keterangan mengenai seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Mahkamah Agung RI menargetkan mendapatkan 12 orang hakim ad hoc dengan kriteria dan kompetensi yang terbaik di bidang ini. Kriteria kandidat yang nantinya disaring melalui sejumlah tes dari beberapa calon telah mendaftar adalah memiliki kompetensi di bidang pelanggaran HAM berat dan tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu , para calon pun tetap dinilai juga dari jejak rekam mereka di bidang penegakan hukum dan juga HAM. Mahkamah Agung juga menyatakan membuka masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pendapat dan informasi terkait calon yang nantinya diumumkan lebih lanjut, melalui surel Mahkamah Agung RI. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-7-2022

Dengan aplikasi tersebut, perkara yang sudah mendapatkan nomor registrasi akan dikirimkan ke sistem Smart Majelis. Smart Majelis akan merekomendasikan susunan majelis ke ketua Mahkamah Agung atau ketua pengadilan setempat.

Menurut Sobandi, sistem tersebut bersifat otomatis dan tidak dapat diintervensi secara manual, kecuali hakim dalam kondisi sakit atau sedang cuti. Setiap perubahan yang terjadi direkam dalam sistem dengan alasan tertulis.

MA, kata Sobandi, menargetkan penggunaan Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025. Penerapan aplikasi ini dimulai di beberapa pengadilan yang ditunjuk oleh direktorat jenderal setiap lingkungan peradilan sebagai proyek rintisan.

”MA berharap dapat membangun sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Sobandi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro