Setelah Rotasi Hakim Besar-besaran, Apa Selanjutnya?

Sebanyak 199 hakim dan 68 panitera dipindah oleh MA. Rotasi terbanyak terjadi di PN Jakarta dan Surabaya. Efektifkah langkah ini untuk membersihkan pengadilan?

23 Apr 2025 17:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Setelah terkuaknya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim di pengadilan di Jakarta, Mahkamah Agung merombak komposisi hakim dan panitera di pengadilan negeri di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur, serta sejumlah pengadilan negeri lainnya. Sebanyak 199 hakim dan 68 panitera bergeser dan bertukar posisi, yang semula bertugas di Jakarta dilempar ke daerah dan yang semula di daerah ditarik ke Jakarta.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, misalnya, dari total 35 hakim, sebanyak 11 hakim dipindahkan ke pengadilan-pengadilan lain di daerah. Sementara itu, 11 hakim dari total 28 hakim di PN Jakarta Barat juga dirotasi. Begitu pula dengan 13 hakim dari 30 hakim PN Jakarta Selatan, 14 hakim dari total 30 hakim PN Jakarta Timur, serta 12 hakim dari 24 hakim di PN Jakarta Utara. Ditambah lagi, 10 hakim dari total 41 hakim di PN Surabaya.

Mereka akan digantikan oleh hakim-hakim baru yang diambil dari berbagai daerah. PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat mendapatkan penambahan 15 hakim baru, PN Jakarta Selatan mendapatkan 14 hakim baru, PN Jakarta Timur mendapatkan 18 hakim, dan PN Jakarta Utara mendapat 21 hakim baru. Sementara itu, PN Surabaya mendapat tambahan 14 hakim.

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

Selain pemindahan hakim, tiga PN di Jakarta, yaitu PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara, mendapatkan pimpinan baru.

PN Jakarta Pusat akan dipimpin oleh Husnul Khotimah yang semula menjabat Ketua PN Balikpapan, sedangkan posisi wakil akan dijabat Efendi yang semula bertugas sebagai Ketua PN Dumai.

Ketua PN Jakarta Selatan akan digantikan oleh Agus Wahyudi yang semula Ketua PN Banjarmasin dan posisi wakil ketua akan dijabat oleh I Gusti Ayu Susilawati, sebelumnya merupakan Ketua PN Gresik. Adapun Ketua PN Jakarta Utara akan dijabat oleh Yunto S Hamonangan Tampubolon yang semula menjabat Ketua PN Serang dan wakilnya, Salman Alfarasi, semula menjabat Ketua PN Tanjung Karang.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (tengah) bersiap memberikan laporan saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA merupakan wadah bagi MA untuk menyampaikan capaian kinerja selama setahun kepada publik. Berdasarkan catatan MA, beban perkara yang ditangani oleh MA sepanjang tahun 2024 adalah 31.138 perkara yang terdiri dari perkara masuk sejumlah 30.991 perkara dan sisa perkara tahun sebelumnya 147 perkara. Ada kenaikan jumlah perkara masuk sebesar 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 27.512 perkara. Kompas/Hendra A Setyawan

Perombakan besar-besaran hakim tersebut diharapkan mampu memperbaiki kondisi pengadilan yang didera masalah integritas, di mana beberapa hakim terlibat kasus suap dan gratifikasi.

Kasus terbaru menyeret Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif. Mereka ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar terkait pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.

Sebelumnya, persisnya pada akhir Oktober 2024, penyidik Kejagung juga menangkap tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Namun, seberapa efektif mutasi besar-besaran hakim dan panitera tersebut mampu meminimalkan praktik-praktik transaksional dalam penanganan perkara dan lebih jauh lagi mewujudkan peradilan berintegritas?

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (13/4/2025) malam.
Terdakwa Erintuah Damanik tiba untuk mengikuti sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Agenda persidangan ini adalah pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Terdakwa Mangapul menyandang rompi tahanan ketika hadir dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Agenda persidangan ini adalah pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengapresiasi langkah Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang merotasi besar-besaran para hakim dan panitera, terutama untuk PN di Jakarta dan Surabaya. Namun, ia mengingatkan, langkah tersebut bukan merupakan langkah akhir, melainkan baru awal yang harus diikuti kebijakan-kebijakan lanjutan.

”Ini langkah awal, karena ini, kan, isunya mafia. Ada jejaring, kalau dirotasi itu, kan, mengganggu jaringannya. Ketika sudah dirotasi, so what’s next (apa selanjutnya). Next-nya adalah melakukan evaluasi terhadap integritas hakim yang dirotasi itu sendiri. Jadi, kalau sudah dirotasi, tetap dipantau apakah dia memang seperti yang diharapkan,” ujar Fachrizal saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Pemetaan potensi korupsi

Selain itu, ia menyarankan agar MA memetakan potensi korupsi dan pola-pola yang digunakan oleh para mafia peradilan. Dalam konteks inilah penguatan pengawasan, baik internal (Badan Pengawas MA) maupun eksternal (Komisi Yudisial), penting dilakukan.

”Kalau tidak dilakukan pemetaan, siapa pun orangnya berganti bagaimanapun (korupsi peradilan) akan terus terjadi,” tegasnya.

Majelis hakim tiba di ruang sidang untuk membacakan putusan banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Majelis hakim menjatuhkan putusan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Helena Lim. Putusan itu lebih berat dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama yaitu lima tahun kurungan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 900 juta subsider lima tahun penjara dari sebelumnya Rp 900 juta subsider satu tahun penjara. Kompas/Hendra A Setyawan

Dengan demikian, rotasi hakim dan panitera besar-besaran yang dilakukan MA tidak akan sekadar menjadi gimik setelah terbongkarnya skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim. Namun, tambahnya, rotasi besar-besaran hakim dan panitera benar-benar sebagai upaya serius untuk memperbaiki situasi peradilan di negeri ini.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, menurut Fachrizal, adalah pentingnya dibangun sistem budaya integritas di lingkungan pengadilan. Slogan pengawasan seperti wilayah bebas korupsi (WBK) diharapkan benar-benar dijalankan. Para hakim dan panitera pun diminta untuk menegakkan aturan dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

”Korupsi itu, kan, awalnya conflict of interest. Misalnya, hakim dibayari oleh temannya (untuk) haji, itu kan conflict of interest. Itu enggak boleh. Harus lebih ketat lagi,” katanya.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor KY, Selasa (26/4/2022).

Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, juga mengapresiasi dan mendukung langkah pimpinan MA melakukan bongkar pasang hakim di seluruh pengadilan negeri di Jakarta dan juga pengadilan strategis seperti Surabaya. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya serius MA membenahi pengadilan setelah penangkapan sejumlah hakim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi belakangan ini.

”KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim. KY juga bersiap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” kata Mukti Fajar.

Terhadap rotasi kali ini, KY meyakini bahwa hal itu sudah dilakukan MA berdasarkan data dan berbasis integritas.

Hindari pelayanan transaksional

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam pidato yang disebarkan di kalangan internal pengadilan berharap promosi mutasi terhadap 199 hakim dan 68 panitera tersebut sebagai penyegaran yang dapat memberikan semangat lebih besar bagi para hakim dan aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik. Ia pun berpesan agar seluruh aparat pengadilan menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.

Ketua Mahkamah Agung terpilih Sunarto bersiap melakukan konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung dengan perolehan 30 suara. Sunarto akan menggantikan Muhammad Syarifuddin yang memasuki usia pensiun pada 17 Oktober 2024. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 16-10-2024

”Marilah kita hindari pelayanan-pelayanan yang akan diberikan aparatur badan peradilan dan aparatur Mahkamah Agung yang bersifat transaksional. Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ujar Sunarto.

Dalam video tersebut, Sunarto mengatakan, rapat pimpinan MA yang membahas promosi dan mutasi 199 hakim dan 68 panitera itu baru rampung pada Selasa (22/4/2025) pukul 20.00 WIB. Pemindahan hakim pun akan terus dilanjutkan.

Permintaan agar aparatur pengadilan menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional diulangi kembali oleh Ketua MA dalam pidatonya saat peringatan puncak Hari Ulang Tahun Ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dengan tema ”Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”, Rabu (23/4/2025) pagi.

Tema integritas menjadi fokus hakim-hakim Indonesia sejak tiga tahun terakhir. Pada HUT Ke-70 Ikahi 2023, tema yang diangkat adalah ”Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”. Satu tahun kemudian pada perayaan HUT Ke-71 Ikahi 2024, tema yang diangkat adalah ”Hakim Berintegritas, Pengadilan Bermartabat”.

Masa Purnabhakti Hakim Agung - Mahkamah Agung (MA) menggelar Upacara Wisuda Purnabhakti Hakim Agung, di Gedung Bundar MA, Jakarta, Rabu (17/2). Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan MA atas pengabdian 15 Hakim Agung yang telah mengabdikan dirinya untuk dunia peradilan di Indonesia. 17-02-2016

Menurut Sunarto, konsistensi dalam mengangkat tema integritas tersebut mencerminkan bahwa persoalan integritas memang masih menjadi masalah utama dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

”Di tengah terpaan badai turbulensi yang mengguncang dunia peradilan saat ini, di tengah tajamnya sorotan terhadap hakim-hakim Indonesia akibat beberapa peristiwa ironis yang menimpa segelintir rekan kita, tema ini semakin menemukan arti pentingnya,” ucapnya.

”Rentetan tema dan peristiwa ini menggarisbawahi bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, serta menyatunya sikap, tutur kata, dan perbuatan,” tambahnya.

Ilustrasi Hakim suap

Ia juga mengingatkan bahwa hakim adalah jantungnya keadilan. Ketuk palu seorang hakim ibarat detak jantung yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, yang membawa asa bagi masyarakat pencari keadilan.

Tanpa hakim yang bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan, menurut Sunarto, hukum hanya menjadi deretan pasal tanpa jiwa dan keadilan kehilangan makna sejatinya.

”Sebaliknya, ketika hakim menyimpang dari kebenaran, menyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” kata Sunarto.

Ia pun mengutip yuris terkemuka Belanda, BM Taverne, yang pernah mengatakan, ”Berikan aku hakim yang baik, niscaya aku akan tegakkan keadilan walau seburuk apa pun hukum yang ada saat ini.” Sunarto pun mengajak agar para hakim dan aparatur peradilan menjadikan HUT Ke-72 Ikahi sebagai momentum untuk meneguhkan integritas. Ini penting demi terwujudnya pengadilan yang berkualitas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar