Wisatawan, pelaku usaha, sampai pemuka agama mengingatkan pemerintah untuk tegas menghentikan kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Pendekatan ekonomi yang mengabaikan ekologi hanya akan berujung kehancuran.
10 Jun 2025 07:00 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak menolak keras pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Pemerintah sebagai pemberi izin operasional dituntut bertanggung jawab sebelum kerusakan dan dampak negatif semakin parah. Sebagai obyek wisata, selama ini Raja Ampat telah berupaya menerapkan model berkelanjutan yang menyumbang ratusan miliar rupiah per tahun bagi daerah.
Pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, ditentang banyak pihak. Bukan hanya aktivis, melainkan juga pelaku usaha, akademisi, hingga pemuka agama. Kondisi di Raja Ampat itu menunjukkan realitas pahit bahwa banyak pihak tidak memikirkan dampak berkelanjutan dari berbagai kegiatan ekonomi, termasuk imbasnya terhadap pariwisata.
Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, tambang dan pariwisata tidak bisa berjalan bersama-sama. Tambang dengan cara apa pun selalu merusak lingkungan. Sebaliknya, pariwisata membutuhkan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan, apalagi tren masyarakat dunia saat ini sangat memperhatikan aspek keberlanjutan (sustainability).
”Praktik pariwisata berkelanjutan menjadi tren dan daya tarik tersendiri. Raja Ampat dengan keindahan alam dan keberagaman hayati akan terimbas parah akibat tindakan semena-mena penambang, perusakan lingkungan, dan pembuangan limbah yang tidak pada tempatnya,” tutur Pauline saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/6/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/d1b94d4efa4efdefc984e35e47e855c2-20250313_192420.jpg)
Pemerintah berperan penting karena dari awal mereka yang menerbitkan seluruh perizinan. Dampak selanjutnya tidak lepas dari keputusan yang diambil di awal itu.
”Tapi, ya, di Indonesia yang aturannya selalu tumpang tindih ini, segala sesuatu dapat terjadi. Penegakan hukum tidak jelas. Setiap kejadian harus viral dulu, baru akan dapat perhatian,” kata Pauline.
Padahal, biaya untuk berwisata di Raja Ampat tergolong tinggi. Aspek itu yang menjadikan obyek wisata Raja Ampat begitu eksklusif. Diperlukan koordinasi antarkementerian, baik Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun Kementerian Pariwisata (Kemenpar), untuk mengatasi isu tersebut.
”Blueprint negara ini harus jelas, enggak bisa jalan masing-masing. Tugas orkestrasi ada di mana, apakah kementerian koordinator atau presiden. Tolok ukur penilaian (KPI) tidak bisa hanya dari tiap kementerian,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/05/1dca2595-e1b0-4f83-85cd-b68538cbf164_jpg.jpg)
Mengutip isi surat terbuka perkumpulan pelaku usaha selam Indonesia, Indonesia Dive Tourism Company Association (IDCA), Kementerian Pariwisata memaparkan bahwa lebih dari 60 persen daya tarik wisata Indonesia bersumber pada kekayaan alam. Studi Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pun mengemukakan bahwa pengembangan ekowisata dan konservasi berbasis komunitas bermanfaat secara ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Sepanjang 2024, sedikitnya sekitar 30.000 wisatawan mengunjungi Raja Ampat dengan 70 persen di antaranya wisatawan mancanegara. Mereka berkontribusi sekitar Rp 150 miliar per tahun, yang masuk ke kantong pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten. Angka tersebut belum termasuk efek pengganda yang dirasakan sejumlah pihak, termasuk masyarakat lokal secara langsung.
Penolakan juga diekspresikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Rusmiati. Dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Asita menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas pertambangan nikel yang makin masif di wilayah Raja Ampat, khususnya di Pulau Kawe, Pulau Gag, dan Pulau Manuran.
Raja Ampat merupakan kawasan yang diakui dunia sebagai pusat biodiversitas laut global yang menyandang status global geopark oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO). Kawasan Raja Ampat merupakan bagian dari Jejaring Kawasan Konservasi Perairan yang berperan penting dalam pelestarian ekosistem laut Indonesia.
Dalam laporan terbaru Greenpeace Indonesia, pertambangan telah berimbas pada deforestasi, timbulnya sedimentasi dan pencemaran laut, kerusakan terumbu karang, dan berisiko menimbulkan konflik sosial. Ancaman terhadap pariwisata juga tidak terelakkan karena kerusakan lingkungan mengancam sektor pariwisata yang menjadi sumber utama pencarian masyarakat lokal.
”Aktivitas pertambangan ini bertentangan langsung dengan prinsip pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap legitimasi retribusi konservasi yang selama ini dibebankan kepada wisatawan,” ujar Rusmiati secara tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/74ddca73-a90e-4a7b-b196-3c02f951c521_jpg.jpg)
Tiap wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat diwajibkan mematuhi aturan konservasi dan membayar retribusi konservasi pada sejumlah instansi. Aktivitas tambang justru merusak kepercayaan publik atas sistem pelestarian yang seharusnya dijaga bersama.
Asita pun mendesak Prabowo menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat. Komitmen Indonesia dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat lokal wajib ditegakkan. Komunitas adat, pelaku industri pariwisata, dan lembaga konservasi harus dilibatkan untuk menyusun kebijakan perlindungan Raja Ampat.
”Green tourism dan sustainable development adalah masa depan, bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata terhadap lingkungan, budaya lokal, dan generasi mendatang,” kata Rusmiati.
Penolakan juga dilontarkan Uskup Timika Bernardus Bofitwos Baru dalam khotbahnya di Gereja Katedral Tiga Raja, Timika, Papua. Ia menyayangkan sekitar 2.000 hektar tanah dibabat hanya untuk kepentingan oligarki, ketamakan, dan kerakusan sejumlah pihak, sebagaimana dilansir dalam siaran ibadah yang ditayangkan Multimedia Tiga Raja Timika.
”Raja Ampat yang indah mulai hancur karena ketamakan dan kerakusan oligarki dan penguasa dengan slogan demi Proyek Strategis Nasional. Inilah roh dunia, apakah kita mau ikut roh dunia seperti ini yang hancurkan alam dan sesama atau mau ikut Roh Kristus, pemersatu yang menghargai keutuhan, menghormati martabat dan hidup manusia?” tutur Bernardus.
Pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat menjadi sorotan publik sekaligus menimbulkan polemik setelah aktivis Greenpeace dan empat anak muda asal Raja Ampat menyerukan aksi damai. Mereka menunjukkan banner bertuliskan ”What’s the True Cost of Your Nickel?” sekaligus mengibarkan spanduk ”Nickel Mines Destroy Lives” serta ”Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Seruan ini dilontarkan dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta pada Selasa (3/6/2025) (Kompas.id, 9/6/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/09/44d714d8-39b7-4567-9d65-08f0ef2aaa40_png.jpg)
Menanggapi penolakan yang meluas, Kemenpar bersama anggota Komisi VII DPR berdialog dengan masyarakat adat yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pemberian izin pertambangan baru. Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat wajib dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif. Komisi VII DPR ikut meminta pemerintah pusat mengevaluasi izin tambang.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu juga telah menemui Kemenpar. Elisa menekankan bahwa kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia. Arah itu tidak dapat dikompromikan dengan aktivitas pertambangan.
”Kami di daerah memiliki kewenangan yang terbatas. Melalui komunikasi, kami berharap destinasi Raja Ampat dapat menjadi atensi pemerintah pusat. Bersama-sama kita memastikan Raja Ampat dapat menjadi kekayaan, bukan hanya Indonesia, tetapi juga dunia,” ujar Elisa.
Predikat alam dan kelestarian yang disematkan di Raja Ampat perlu terus dijaga. Menpar Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, tiap kegiatan pembangunan di kawasan tersebut harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, menghormati ekosistem, serta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian, seperti dilansir dari siaran pers Kemenpar pada Rabu (4/6/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/17/6e0000a6-f5a5-4665-82ff-97680051cc00_jpg.jpg)
Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, lokasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat cukup berjarak dari kawasan wisata kondang Piaynemo. Lokasi-lokasi penambangan juga diklaim berjarak puluhan kilometer dari kawasan geopark Raja Ampat.
Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia Kementerian ESDM, seluruh IUP yang terbit di kawasan Raja Ampat untuk mengeruk komoditas nikel. Pulau Gag, misalnya, berada di bawah naungan PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. IUP di Pulau Kawei dikelola PT Kawei Sejahtera Mining, sedangkan IUP di Manuran dipunyai PT Anugerah Surya Pratama. Adapun IUP di Batangpele dan Manyaiful dimiliki PT Mulia Raymond Perkasa (Kompas.id, 6/6/2025).
Menurut Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azhari, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana. Perusahaan itu bergerak pada bidang pertambangan mineral logam komoditas nikel.
”Putusan ini memperkuat larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi,” kata Azril.
UU Nomor 1 Tahun 2014 itu telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau kecil guna melindungi kelestarian ekologis dan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau kecil. Putusan MK diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghentikan pertambangan di semua pulau kecil di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/05/b278e79a-8759-4c75-9fff-46a1d435e7a2_jpg.jpg)
Azril mengingatkan, pemerintah harus meninjau ulang model pembangunan di kawasan PWP3K Indonesia. Pendekatan yang hanya berfokus pada ekonomi jangka pendek, tanpa mempertimbangkan sistem ekologi, hanya akan berujung kehancuran.
”(Bagian) Yang berfokus pada ekonomi harusnya pada peningkatan pendapatan masyarakat lokal setempat atau residen, bukan untuk investor. Kalaupun mau dihitung secara ekonomi, harus mampu menghitung biaya lain, termasuk nilai jasa ekosistem yang sangat jarang dihitung,” kata Azril.
Ekosistem budaya masyarakat adat setempat merupakan aset tidak ternilai yang harus dihormati dan dilindungi. Tuntutan moratorium permanen adalah langkah bijak untuk kepentingan masyarakat adat lokal, bukan berpihak kepada para pemilik modal.
Pemerintah perlu menutup permanen, bahkan mencabut IUP, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengembangkan pulau-pulau kecil di Indonesia, obyek wisata yang tidak dimiliki negara lain.
”Bahkan ada pulau-pulau yang tidak berpenghuni. Indonesia itu indah, tetapi kita rusak sendiri, termasuk dilakukan menterinya. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu tidak boleh ada penambangan,” ujarnya.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti