Dedi Mulyadi menjawab sebutan gubernur konten yang disematkan kepadanya. Ratusan konten dia buat sejak menjabat Gubernur Jabar pada Februari 2025.
02 Mei 2025 08:00 WIB · Nusantara
Bagi sebagian pejabat publik, media sosial diyakini mempercepat dan menyebarkan informasi penting bagi publik secara efektif dan efisien. Namun, jika tak terkelola dengan baik, hal ini pun rentan memunculkan risiko berkomunikasi.
Dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membicarakan momen saat Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai gubernur konten. Menanggapi hal itu, Dedi menyebutkan, caranya berkomunikasi lewat media sosial dapat menurunkan belanja iklan rutin.
Ia mengklaim, sebelumnya anggaran belanja iklan Pemprov Jabar mencapai Rp 50 miliar per tahun. Sekarang, saat dia aktif di medsos, anggarannya Rp 3 miliar. ”Tapi viral terus,” kata Dedi yang baru menjabat gubernur sejak 20 Februari 2025.
Dedi selama ini memang sangat eksis di medsos. Setiap hari, ada saja konten yang ia buat terkait tugasnya sebagai kepala daerah di Jabar.
Diunggah di Youtube, Tiktok, hingga Instagram, ia merekam kunjungan ke warga hingga monolog di pagi hari. Sebagian diambil dengan tangannya sendiri. Sebagian lagi oleh timnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/9fd373df541fc6b9979fa21ee63ecee3-IMG_20250221_WA0039.jpg)
Sudah 495 konten Dedi di akun Instagram miliknya, @dedimulyadi71, yang dihitung sejak dirinya dilantik sebagai Gubernur Jabar. Konten video Dedi selalu viral dan ditonton hingga jutaan warganet.
Hingga kini dirinya telah memiliki 3 juta pengikut di akun Instagram. Sebanyak 5,6 juta pengikut tercatat ada di Tiktok.
Peneliti politik digital Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ubaidillah, mengatakan, medsos memang dapat dimanfaatkan pejabat publik untuk berkomunikasi kepada publik.
Kebijakan kepada publik pun, ujarnya, bisa disampaikan lebih cepat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan murah secara ekonomi.
Ia mencontohkan, pada akhir 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak naik melalui akun Instagram miliknya. PPN yang sedianya akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akhirnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku untuk barang mewah.
”Informasi (kebijakan) yang disampaikan pejabat publik dapat langsung menyebar dalam waktu singkat,” ujar Ubaidillah, Kamis (1/5/2025).
Akan tetapi, penggunaan medsos bagi pejabat publik bukan tanpa risiko. Ubaidillah menyebutkan, di balik efektivitas konten medsos pejabat publik, ada biaya terselubung yang perlu diperhatikan.
Biaya terselubung yang ia maksud bisa berbentuk risiko komunikasi. Menurut dia, medsos selalu rentan terhadap misinformasi atau hoaks.
Misalnya, materi yang diunggah oleh pejabat publik di Instagram disebarkan ulang oleh akun lain di platform lain, seperti X, Tiktok, atau Youtube. Tangkapan layar yang disebarkan ulang itu, kata Ubaidillah, rentan manipulasi visual atau narasi.
Jika demikian, keandalan pernyataan pejabat publik di medsos justru dapat menimbulkan kebingungan. Publik bisa mempertanyakan kebenaran apakah itu benar pernyataan pejabat publik atau hasil manipulasi editing.
Pernyataan pejabat publik di medsos memang kerap diiringi pernyataan boleh dikutip atau dipublikasikan ulang oleh media massa. Jurnalis pun kerap mengutipnya menjadi berita. Namun, kondisi ini tak selalu ideal.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/24/404f9b1e02652291ddd1a17fd80b6771-IMG_20250324_154542.jpg)
”Di sisi lain, bagi jurnalis, misalnya, konten media sosial itu momen monolog sehingga tidak dapat mendapat informasi klarifikasi untuk hal-hal yang belum jelas. Ini jelas memengaruhi keutuhan informasi,” ujar Ubaidillah.
Ia mengatakan, ada perbedaan pernyataan pejabat publik di medsos dan di hadapan jurnalis. Pada konferensi pers atau doorstep, katanya, berbagai berita media massa dapat menjadi perbandingan keandalan pernyataan resmi.
”Konferensi pers sebagai momen dialogis. Jurnalis dapat menanyakan informasi-informasi yang belum jelas,” ujarnya.
Ia pun menekankan, pejabat publik berbeda dengan pengguna media sosial lain. Sebab, saat menyampaikan pernyataan resmi di media sosialnya, pejabat publik perlu berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kalau dia adalah seorang gubernur yang menyampaikan keputusan melalui medsos, perlu didasari peraturan gubernur atau peraturan lain. Pernyataan seorang pejabat publik memiliki dasar dan dampak sistemik dan sistematis,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Ubaidillah melihat hal ini berbanding terbalik dengan karakteristik konten media sosial yang bersifat spontan dan impulsif. Oleh karena itu, efektivitas strategi konten digital sangat bergantung pada kualitas materi yang disajikan serta manajemen kanal komunikasi yang digunakan.
Meski memiliki potensi menjangkau publik secara luas, strategi ini tetap menghadapi tantangan segmentasi audiens. Sebab, tidak semua kelompok masyarakat aktif di media sosial. Sebagian masih lebih terjangkau melalui media konvensional, seperti televisi atau radio.
”Selain itu, persepsi publik juga menjadi faktor penting. Jika tidak dikelola dengan bijak, produksi konten oleh pejabat publik dapat dianggap sebagai bentuk pencitraan berlebihan atau bahkan kampanye terselubung,” ujar Ubaidillah.
Hal serupa disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat. Dia berpendapat, cara yang digunakan Dedi Mulyadi memuat informasi di medsos yang dibutuhkan publik, seperti informasi tentang pembangunan dan kebijakan. Misalnya, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Akan tetapi, lanjutnya, Dedi tidak boleh meninggalkan komunikasi yang sifatnya melalui media arus utama (mainstream). Sebab, media mainstream juga memiliki sisi kualitas informasi dan pertanggungjawaban profesional serta kode etik.
Menurut dia, seorang kepala daerah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lain, seperti legislatif.
”Penggunaan medsos dan media mainstream harus direncanakan agar tepat sasaran kepada masyarakat. Publik saat ini ingin mengetahui apa yang dilakukan pemimpinnya,” kata Dadang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/20/a1b3b9b7-4e81-42c7-8f4e-bd7b91c28cfb.jpg)
Pemerhati budaya dan komunikasi digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menilai, fenomena kepala daerah menggunakan medsos bukanlah hal yang baru. Hal ini pernah dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara intens.
Menurut dia, sebutan gubernur konten mungkin sebagai evaluasi bahwa komunikasi melalui medsos bukan satu-satunya perangkat yang bisa digunakan. Diperlukan cara lain dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.
Apabila komunikasi publik hanya melibatkan medsos, hal itu akan menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Misalnya, pengumuman larangan study tour di medsos.
”Selain medsos, terdapat cara lain dalam komunikasi publik dengan masyarakat, yakni dialog secara tatap muka. Selain itu, gubernur harus juga melibatkan bawahannya yang memahami hal teknis terkait kebijakannya,” tutur Firman.
Wakil DPRD Jabar Ono Surono juga menyoroti kebiasaan Dedi yang sering kali mengumumkan kebijakannya di medsos. Ono berpendapat, pemberitaan dan penyebaran informasi kepada publik harus memenuhi standar.
Ia mengungkapkan, penyebaran melalui medsos yang dilakukan Dedi menunjukkan hanya dia yang menjadi sumber informasi satu-satunya. Akibatnya, komunikasi berjalan satu arah dan tidak berimbang atau cover both sides.
”Idealnya, selain konten di medsos, media mainstream tetap digunakan untuk membantu memberikan informasi yang terjadi di masyarakat,” kata Ono.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/28/61ffe0b8-e6e4-4290-b263-d8de10fba6f8_jpg.jpg)
Ono pun mengakui, informasi dari Dedi di medsos sering kali viral. Hal ini terjadi ketika konten menyangkut kesedihan, marah, dan membagikan uang.
”Misalnya, konten aksi Dedi terkait kawasan wisata di Bogor yang dinilai mengakibatkan kerusakan lingkungan. Seharusnya aksinya berlanjut di daerah lain, tidak tebang pilih, dan melahirkan sebuah regulasi,” ujarnya.
Ono pun mengungkapkan, pihaknya sering kali terkejut ketika mengetahui informasi kebijakan terbaru Pemprov Jabar yang disampaikan Dedi melalui medsos. Hampir tidak ada informasi atau pembicaraan terkait kebijakan Dedi dengan DPRD Jabar.
Padahal, dalam pertemuan 22 April 2025, DPRD Jabar meminta tim anggaran Pemprov Jabar agar menyampaikan terlebih dahulu informasi kebijakan kepada legislatif sebelum dipublikasikan ke publik.
”Saya kecewa karena seakan-akan gubernur tidak menghargai DPRD sebagai rekan kerjanya,” ucapnya.
Hendrik Helaq (31), warga Kutai Kartanegara, mengatakan, medsos dalam beberapa hal memang bisa menjadi saluran komunikasi dua arah antara pejabat publik atau lembaga pemerintah dan rakyat. Misalnya, pengaduan jalan rusak atau kabel listrik yang menjuntai dan membahayakan bisa langsung diunggah dan mention akun media sosial pemerintah terkait.
Beberapa kali ia melaporkan persoalan jalan atau jembatan rusak di medsos dan menautkannya ke medsos dinas kabupaten. Aduannya langsung ditanggapi, yakni meminta lokasi detail yang diadukan. ”Besoknya langsung ada pemeriksaan dan perbaikan,” katanya.
Ia berharap, penggunaan media sosial pejabat daerah benar-benar ditempatkan untuk layanan publik, bukan berharap viral semata. Sebab, banyak hal yang tidak viral yang diadukan publik, tetapi sebenarnya penting.
”Wartawan juga kami harap memberi banyak ruang bagi suara publik. Kalau suara pejabat, kan, sudah ada tuh di medsosnya yang banyak pengikut. Kami yang warga biasa juga butuh bersuara untuk hal penting, tapi yang tidak viral,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/09/19e5c4ec-f0a3-43b8-ad47-be81af2ec09c_jpg.jpg)
Haikal (35), warga Kota Bandung, juga berharap, kepala daerah tidak lekas puas saat kontennya viral. Ia ingin janji dan gagasan di medsos yang dianggap baik bisa berlanjut menjadi peraturan untuk semua.
Ke depan, ketimbang monolog di media sosial, pejabat daerah atau negara sebaiknya menggodok dulu kebijakannya dan membuat aturan hukumnya. Jika dilakukan sebaliknya, dia khawatir hanya memicu kebingungan dan bias informasi di masyarakat.
”Apakah kebijakan itu akan dilakukan atau tidak, tidak ada yang tahu pasti. Yang muncul hanya warganet yang saling berdebat tentang siapa pimpinan yang terbaik,” katanya.
Kemajuan zaman membuat medsos menjadi pilihan sebagian pejabat untuk mendapat perhatian masyarakat. Namun, sisi gelapnya juga mesti dipahami agar tidak merugikan warga di kemudian hari.
Penulis:
Fabio Maria Lopes Costa, Sucipto, Cornelius HelmyEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul