UMP tahun 2025 tertinggi ada di Provinsi Jakarta, sedangkan terendah di Jawa Tengah.
09 Des 2024 14:25 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dipatok rata sebesar 6,5 persen. Dengan nilai kenaikan sebesar itu, maka rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2025 sebesar Rp 3.315.728, naik Rp 202.368 dari rata-rata tahun sebelumnya.
Provinsi Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tahun 2025 yang tertinggi dari seluruh Indonesia dengan besaran Rp 5.396.761. Sementara provinsi dengan nilai UMP tahun 2025 yang terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 2.169.349.
Hal itu mengemuka dalam paparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dirangkaikan dengan sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2025, Senin (9/12/2024), di Jakarta.
Dalam paparan yang sama terdapat simulasi detail hasil penghitungan UMP seluruh provinsi pada tahun 2025 sesuai formula menghitung yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran UMP tahun 2025 Aceh yaitu Rp 3,685 juta, Sumatera Utara Rp 2,992 juta, Sumatera Barat Rp 2,994 juta, Riau Rp 3,508 juta, Kepulauan Riau 3,623 juta, Jambi Rp 3,234 juta, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2,26 juta, Sumatera Selatan Rp 3,68 juta, Kepulauan Bangka Belitung Rp 3,87 juta.
Selanjutnya, Lampung Rp 2,893 juta, Bengkulu Rp 2,67 juta, Jakarta Rp 5,396 juta, Jawa Barat Rp 2,29 juta, Banten Rp 2,905 juta, Jawa Tengah Rp 2,169 juta, Bali Rp 2,996 juta, NTB Rp 2,5 juta, NTT Rp 2,32 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/ced6d43a-a77c-4d55-9778-91a04775fb38_jpg.jpg)
Lalu, Kalimantan Barat Rp 2,87 juta, Kalimantan Timur Rp 3,57 juta, Kalimantan Utara Rp 3,58 juta, Kalimantan Tengah Rp 3,47 juta, Kalimantan Selatan Rp 3,49 juta. Sulawesi Utara Rp 3,775 juta, Sulawesi Barat Rp 3,104 juta, Sulawesi Tengah Rp 2,91 juta, Sulawesi Tenggara Rp 3,07 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,6 juta, dan Gorontalo Rp 3,22 juta.
Adapun Maluku Rp 3,14 juta, Maluku Utara Rp 3,4 juta, Papua Barat Rp 3,6 juta, Papua Rp 4,28 juta, Papua Barat Daya Rp 3,61 juta, Papua Tengah Rp 4,28 juta, Papua Selatan Rp 4,28 juta, dan Papua Pegunungan Rp 4,28 juta.
Seperti diketahui, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, formula penghitungan UMP dan UMK tahun 2025 yaitu UMP/UMK tahun 2025 ditambah nilai kenaikan UMP/UMK tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen.
“Rekan-rekan gubernur, ini sudah kebijakan dari pemerintah pusat dan sudah dibahas dalam rapat terbatas. Sesuai Permenaker Nomor 16 Tabun 2024, poin paling penting adalah nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024. Kemudian, rekan-rekan gubernur berperan sentral karena wajib menetapkan UMP dan UMPS (upah minimum provinsi sektoral), serta dapat menetapkan UMK dan UMKS (upah minimum kabupaten/kota sektoral),” ujar dia.
Tito berharap agar para gubernur menjalin komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak ada narasi yang memicu polemik di daerah masing-masing.
Tito menduga, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen tidak disukai kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Oleh karena itu, para gubernur perlu segera melakukan dialog sosial antara Apindo dan Kadin daerah masing-masing dengan serikat buruh/serikat pekerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/30124bbf-4319-424c-9102-4319c9c71dfb_jpg.jpg)
Berdasarkan pengamatannya, apabila kebijakan upah minimum tidak memuaskan pengusaha maka akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebaliknya, jika kebijakan upah minimum tidak memuaskan buruh/pekerja maka mendorong terjadinya demo.
“Tolong, gubernur yang daerahnya jadi hotspot (daerah banyak kawasan industri) yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, agar menguatkan dialog sosial. Tolong, rekan-rekan kepala daerah manfaatkan dinas bidang ketenagakerjaan dan dewan pengupahan daerah,” kata Tito.
Dia menyampaikan, pemerintah pusat akan memonitor daerah-daerah mana yang sudah selesai mengeluarkan peraturan gubernur ataupun peraturan bupati dan walikota terkait upah minimum tahun 2025. Apabila para gubernur ataupun bupati dan walikota memiliki pertanyaan lebin detail akan ditindaklanjuti oleh Kemenaker.
Lebih jauh, Tito melanjutkan, inflasi pada November 2024 terhadap November 2023 yaitu 1,55 persen. Inflasi tertinggi antara lain terdapat pada kategori makanan, minuman, dan tembakau sekitar 0,7 persen, perawatan pribadi dan jasa laina 0,65 persen, dan penyediaan makanan dan minuman restoran 0,17 persen.
“Pemerintah berusaha menjaga inflasi pada rentang 1,5–3,5 persen. Apabila lebih rendah di bawah 1,5 persen maka konsumen senang harga rendah, tetapi produsen bisa rugi karena tidak bisa menutup ongkos operasional. Sementara jika inflasi di atas 3,5 persen akan menyenangkan produsen tetapi memperberat beban hidup rakyat miskin dan pekerja harian,” imbuhnya.
Dalam rapat koordinasi yang sama turut dihadiri oleh Menaker Yassierli. Dia menyarikan tugas gubernur, bupati/walikota, dan dinas bidang ketenagakerjaan sesuai substansi dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/6085f498-10a9-45b0-ab02-46a655dacbc1_jpg.jpg)
Tugas gubernur mencakup wajib menetapkan UMP dan UMSP; dapat menetapkan UMK dan UMSK; dan melakukan penetapan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Lalu, wajib menetapkan UMP dan UMSP paling lambat pada 11 Desember 2024 serta menetapkan UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024; tidak menetapkan UMSP yang besarannya lebih kecil dari UMP; serta tidak menetapkan UMSK yang nilainya lebih rendah dari UMK.
Sementara tugas bupati/walikota meliputi tidak merekomendasikan UMK yang nilainya tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024; tidak merekomendasikan nilai UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK; serta tidak merekomendasikan UMSK yang tidak disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
Adapun tugas dinas ketenagakerjaan yaitu mensosialisasikan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 kepada stakeholder di wilayah masing-masing; melakukan dialog sosial dalam rangka menjaga suasana kondusif; dan memastikan pelaksanaan upah minimum tahun 2025 di perusahaan. Tugas selanjutnya ialah mengasistensi perusahaan yang mengalami kendala mengimplementasi upah minimum tahun 2025 agar tidak melakukan PHK kepada karyawan.
Kemenaker menyadari ada sejumlah perusahaan yang kesulitan finansial. Kemenaker berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencari solusi bagi perusahaan yang kesulitan finansial sehingga susah mematuhi kebijakan upah minimum tahun 2025.
“UMP dan UMSP tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur serta diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Kami yakin, penetapan UMP lebih mudah (mengikuti formula pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024). Begitu pula dengan UMSP, apabila dewan pengupahan provinsi memiliki semangat kebersamaan dan merah putih, maka tanggal 11 Desember itu visible (memungkinkan untuk ditetapkan dan diumumkan UMSP),” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli mengucapkan maaf dan apresiasi kepada seluruh pejabat gubernur atas kesabarannya menunggu keluarnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Dia menekankan bahwa kebijakan upah minimum 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena respon cepat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Kemenaker lebih mementingkan upaya mengoptimalkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk menangkap aspirasi buruh dan pengusaha sampai keluar Permenaker itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/fce23028-93c4-430e-866d-80630f042b00_jpg.jpg)
“Kami tidak keluar dari putusan MK. Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2025. Jadi, sekali lagi kami ingin tekankan bahwa Permenaker itu hanya berlaku untuk 2025 dan kita memiliki waktu yang cukup banyak untuk melakukan studi yang cukup komprehensif demi menyusun kebijakan upah minimum tahun-tahun mendatang,” tegas Yassierli.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, saat dihubungi terpisah, berpendapat, isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 membingungkan. Di satu sisi, gubernur diamanatkan wajib menetapkan UMP, tetapi di sisi lain nilai kenaikan tahun 2025 disebut 6,5 persen yang dianggap telah mempertimbangkan dan ditentukan sesuai kriteria indeks tertentu yang diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dia memandang, tenggat penetapan UMSP (11/12/2024) dan UMSK (18/12/2024) terlalu mepet karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 baru dikeluarkan Rabu (4/12/2024). Hal ini akan memicu permasalahan kapan waktu negosiasi di Dewan Pengupahan Provinsi ataupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat semestinya memberikan durasi membahas UMSP dan UMKS yang lebih panjang, setelah 1 Januari 2025, supaya dewan pengupahan sektoral dapat duduk bersama-sama.
Kekhawatirannya selanjutnya ialah nilai kenaikan UMP ataupun UMK tahun 2025 yang dipukul rata 6,5 persen. Keputusan ini tidak adil. Pasalnya, provinsi yang inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah tinggi akan rugi.
“Kalau penetapan dan pengumuman UMP/UMK disamakan tenggat UMSP/UMSK maka sulit bagi daerah menentukan kenaikan UMSP dan UMSK. Apalagi, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengamanatkan besaran UMSP dan UMSK lebih tinggi dari UMP ataupun UMK. Kecuali, pemerintah juga mematok kenaikan UMSP/UMSK adalah 6,5 persen di atas UMP/UMSK,” imbuh Timboel.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan, upah minimum secara filosofi hanya untuk pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun dan lajang. Persoalan klasik selama ini ialah karyawan yang bekerja di atas satu tahun sampai berpuluh tahun masih banyak yang dibayar upah minimum. Peserta demo buruh menuntut kenaikan upah minimum biasanya diisi oleh karyawan yang bekerja di atas satu tahun itu tetapi tetap dibayar upah minimum.
Realita lainnya yaitu ada sejumlah karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, lalu oleh perusahaannya digaji sesuai struktur dan skala upah. Akan tetapi, kenaikan gajinya sesuai struktur dan skala upah ternyata rendah.
“Kemudian, biaya hidup yang harus ditanggung karyawan beserta keluarganya itu semakin mahal. Kenaikannya selalu di atas kenaikan upah minimum ataupun struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. Mungkin, kenaikan biaya hidup 20 persen,” kata dia.
Oleh karena itu, Mirah menyarankan agar ketika pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian upah minimum, langkah yang pertama kali pemerintah lakukan adalah menurunkan harga-harga barang dan jasa yang memengaruhi biaya hidup. Setelah itu pemerintah baru menetapkan nilai kenaikan UMP ataupun UMK.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar Marta