Pemerintah daerah diberi kewenangan memberikan sanksi administratif kepada pengecer Minyakita yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat yang baru.
15 Des 2025 13:03 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat, terutama Minyakita. Regulasi itu berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, peran Perum Bulog dan ID Food diperkuat. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan memberikan sanksi.
Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Pasokannya berasal dari para eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit yang terikat kebijakan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita.
Regulasi ini mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan, yakni pada 26 Desember 2025.
Tata kelola MGR tersebut semula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Kemudian, regulasi itu digantikan Permendag No 43/2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag baru itu ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Regulasi ini mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan, yakni pada 26 Desember 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/15/3f0c2e2139d8e77ff193a346430bb1c3-Screenshot_2025_12_15_120433.png)
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnubroto, Senin (15/12/2025), mengatakan, permendag baru itu mewajibkan para eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit memasok Minyakita ke Bulog dan ID Food. Jumlahnya sebanyak 35 persen dari realisasi DMO Minyakita setiap eksportir.
”Dengan begitu, Bulog dan ID Food akan memiliki stok Minyakita yang cukup banyak,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta.
Kemendag mencatat, selama ini, pasokan Minyakita dari hasil DMO ke Bulog dan ID Food sekitar 8 persen atau 14.262 ton. Melalui regulasi baru itu, stok Minyakita kedua BUMN itu bisa mencapai 63.000 ton atau minimal 35 persen dari rerata DMO Minyakita pada 2025, yakni 178.000 ton.
Menurut Bambang, fokus utama pendistribusian Minyakita oleh Bulog dan ID Food adalah pasar-pasar rakyat (tradisional). Kendati demikian, kedua perusahaan milik negara itu juga tetap dapat mendistribusikan Minyakita ke mitra mereka dan toko-toko kelontong.
”Namun, Minyakita itu harus didistribusikan ke pengecer langsung sehingga dapat memotong rantai distribusi Minyakita. Dengan begitu, harga Minyakita di tingkat konsumen bisa sesuai HET (harga eceran tertinggi), yakni Rp 15.700 per liter, ” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/0a047874a2d4c5f4adc25c36be46a889-FAK_3865.jpg)
Bambang juga mengatakan, permendag baru itu juga mengatur penguatan pengawasan distribusi dan pemberian sanksi. Pengawasan distribusi dan pemberian sanksi itu akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Pengaturan dan pemberian sanksi diperlukan untuk meminimalisasi pelanggaran dan memberikan efek jera bagi oknum pelaku usaha yang melanggar permendag. Sanksi itu berupa sanksi administratif, seperti pencabutan penggunaan merek Minyakita, pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, hingga pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
”Bahkan, permendag tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi administratif tertentu kepada pengecer di daerahnya,” ungkapnya.
Permendag No 43/2025 juga memuat ketentuan perubahan harga penjualan di dalam negeri (DPO) dan HET Minyakita. Kedua jenis harga itu dapat disesuaikan berdasarkan rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, kemudian baru ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Penentuan harga DPO dan HET itu harus mempertimbangkan beberapa faktor, yakni biaya bahan baku, biaya produksi, biaya pengemasan, biaya distribusi, margin, dan biaya lain yang terkait. Untuk saat ini, harga DPO dan HET Minyakita masih belum ada perubahan.
Harga DPO Minyakita dari produsen ke D1 ditetapkan Rp 13.500 per liter. Harga jual Minyakita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer masing-masing dibanderol Rp 14.000 per liter dan Rp 14.500 per liter. Adapun HET Minyakita di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw menyambut baik terbitnya Permendag No 43/2025. Untuk itu, Bulog dan ID Food diminta segera merespons regulasi baru itu dengan meningkatkan stok Minyakita untuk memenuhi kebutuhan Natal-Tahun Baru 2025/2026 serta Ramadhan-Lebaran 2026.
Setiap pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan Minyakita. Pengawasan itu tidak hanya terkait harga, tetapi juga stok.
Cek stok Minyakita setiap distributor swasta di daerah. Datangi gudang-gudang penyimpanan mereka. Apakah mereka melepas stok tersebut ke pasar atau justru menahannya.
”Cek stok Minyakita setiap distributor swasta di daerah. Datangi gudang-gudang penyimpanan mereka. Apakah mereka melepas stok tersebut ke pasar atau justru menahannya,” kata Tomsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/04/4d3a3b4b534bbcf597501a061db0a324-20251204TOK24.jpg)
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Pudji Ismartini mengatakan, harga rerata nasional Minyakita di tingkat konsumen pada pekan kedua Desember 2025 mencapai Rp 17.387 per liter. Harga tersebut naik 0,62 persen dibandingkan November 2025.
Harga Minyakita itu juga masih di atas HET Minyakita di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter. Selain itu, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga Minyakita bertambah dari 83 daerah menjadi 117 daerah.
”Sejumlah daerah yang mengalami kenaikan harga Minyakita tertinggi adalah Banda Aceh dengan indeks perubahan harga (IPH) sebesar 19,39 persen, Aceh Singkil 10,39 persen, Kediri 10,18 persen, Lombok Timur (9,98 persen), dan Aceh Besar 9,24 persen,” ujarnya.
Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bulog Epi Sulandari mengatakan, Bulog telah menyediakan stok minyak goreng di daerah-daerah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh, Bulog menyediakan stok minyak goreng sebanyak 859.628 liter.
Adapun di Sumut dan Sumbar, cadangan minyak goreng Bulog masing-masing 403.456 liter dan 87.340 liter. Sebagian besar cadangan minyak goreng itu akan digunakan untuk program bantuan pangan bagi keluarga berpenghasilan rendah.
”Saat ini, beberapa gudang Bulog yang terdampak bencana sudah dapat digunakan untuk menyetok dan mendistribusikan cadangan pangan, termasuk beras dan minyak goreng,” katanya.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti