Pemerintah Berencana Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol

Pemerintah akan menjaring pekerja informal, termasuk pengemudi daring, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

14 Sep 2025 15:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyiapkan paket ekonomi baru dengan salah satu fokus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring. Dalam skema ini, pemerintah berencana akan menanggung 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT. 

Namun, rencana ini menuai polemik. Sebagian pihak menilai perusahaan pemberi kerja atau perusahaan platform yang mestinya bertanggung jawab sepenuhnya. Kritik lain adalah kebijakan ini berisiko menambah beban fiskal. 

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti, di Jakarta, Minggu (14/9/2025), menilai positif rencana pemerintah menanggung 50 persen iuran JKK, JKM, dan JHT pekerja lepas atau pekerja mitra, seperti pengemudi ojek daring. Rencana itu akan mampu meringankan beban pekerja. 

Hanya saja, ia menambahkan, rencana itu memiliki tantangan. Misalnya, kejelasan soal siapa yang akan menanggung sisa total iuran. Apalagi, dalam konteks kondisi pekerja lepas ataupun pekerja mitra, seperti pengemudi ojek daring.

Pekerja dalam kategori ini bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja ataupun platform ride hailing. ”Kami sejak awal berharap pemerintah yang menanggung 100 persen JKK, JKM, dan JHT bagi pengemudi ojek daring,” ujar Ika. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan kepada wartawan saat peluncuran  sistem European Union visa cascade di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Dengan visa cascade, WNI dapat mengajukan permohonan visa Schengen Multiple Entry dengan masa berlaku yang lebih lama, sehingga dapat mendorong pertumbuhan bisnis nasional.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
31-07-2025

Reni Sondari dari Divisi Pendidikan Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia berpendapat, perusahaan platform ride hailing semestinya bertanggung jawab penuh membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi mitra. Jadi, bukan pemerintah yang membantu subsidi. 

”Selama ini, pengemudi ojek daring berkontribusi besar terhadap platform ride hailing. Sebagian dari mereka yang memiliki kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bersedia membayar sendiri. Kalau pemerintah memberikan subsidi iuran, berarti pemerintah tidak bisa tegas terhadap perusahaan platform,” kata Reni. 

Pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan paket ekonomi baru sesuai arahan Presiden Prabowo. Paket tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lanjutan bersama kementerian terkait pada Senin (15/9/2025).

Quote

Salah satu fokus utamanya adalah menjaring pekerja lepas atau mitra, seperti pengemudi ojek daring, ke dalam program jaminan sosial.

Airlangga menjelaskan, jumlah program dalam paket tersebut mencakup ”8+4”. Salah satu fokus utamanya adalah menjaring pekerja lepas atau mitra, seperti pengemudi ojek daring, ke dalam program jaminan sosial.

Pekerja tersebut akan memperoleh perlindungan berupa JKK, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan JKM. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mewacanakan menanggung 50 persen pembayaran iuran bagi pengemudi ojek daring.

Seorang pengemudi ojek daring tertidur di atas trotoar  Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2025), menunggu pesanan masuk dari pelanggan. Pemberlakuan WFH membuat para pengemudi ojek daring sepi menerima pesanan jemput dan antar pelanggan.

Efek jangka panjang

Anggota Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Hermansyah, mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengamanatkan pemerintah untuk menanggung iuran jaminan sosial pekerja informal miskin dan tak mampu lewat skema penerima bantuan iuran (PBI).

Hingga kini, skema PBI yang menggunakan APBN baru berjalan untuk program jaminan sosial kesehatan nasional (JKN). Sementara skema PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan belum kunjung terealisasi.

Beberapa kepala daerah sudah mencoba menutup celah itu dengan mengalokasikan APBD untuk membayar iuran pekerja informal miskin, termasuk pengemudi ojek daring. Saat ini, sebagian kecil pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring, sudah tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka membayar sendiri iuran JKK dan JKM alias mandiri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT mengamanatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan hubungan kemitraan harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa. Ketentuan ini tidak menjelaskan soal kewajiban dan siapa yang menanggung iuran bagi pekerja dalam hubungan kemitraan, seperti pengemudi ojek daring.

Quote

Pemerintah pusat kemungkinan merujuk pada PBI jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jika mengacu pernyataan Airlangga pekan lalu, menurut Hermansyah, pemerintah pusat kemungkinan merujuk pada PBI jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepastian skema apa yang dijalankan menunggu petunjuk pelaksanaan aturannya.

”Kalau pemerintah pusat cuma menanggung setengah dari iuran, lantas itu sampai kapan?” kata Hermansyah yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Jaminan Sosial Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan yang terafiliasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Perwakilan pengemudi ojek daring memberikan instruksi kepada rekan-rekannya sebelum menggelar aksi damai di kawasan parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Para pengemudi ojek daring tersebut berjalan kaki dari depan Balai Kota Jakarta ke arah Patung Kuda sembari membagikan bunga mawar sebagai pesan perdamaian kepada aparat Kepolisian dan TNI. "Aksi ojol tebar sejuta mawar kebaikan aparat TNI, Polri dan masyarakat" tersebut diikuti oleh pengemudi ojek daring di kawasan Jakarta. Insiden yang merenggut nyawa pengemudi ojek Affan Kurniawan sempat menimbulkan gejolak massa yang tak kunjung usai diberbagai daerah. Kekecewaan yang berujung pembakaran, penjarahan hingga pelanggaran hukum yang tak terbendung lagi telah membuka mata hati para pengemudi ojek daring ini untuk segera bangkit dan memulihkan kembali NKRI. Perwakilan pengemudi ojek tersebut berkeinginan untuk memperbaiki situasi bangsa ini agar kembali normal. Mereka telah memaafkan segala peristiwa yang terjadi pada almarhum Affan dan menyerahkan segala proses hukumnya pada pemerintahan saat ini secara transparan.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Kepala Pusat Makroekonomi dan Finansial Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan, beberapa data memperkirakan jumlah pengemudi ojek daring di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Namun, baru sekitar 250.000 orang yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dengan iuran Rp 16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM, serta Rp 36.800 per bulan apabila ditambah jaminan hari tua (JHT), pemerintah perlu menanggung sekitar Rp 176 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun untuk iuran pengemudi ojek daring saja. Nilai tersebut dia hitung jika pemerintah memberikan subsidi iuran 50 persen. 

Quote

Pemerintah perlu menanggung sekitar Rp 176 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun untuk iuran pengemudi ojek daring saja.

Nilai anggaran pemerintah cukup signifikan, tetapi manfaatnya bagi pekerja juga besar. Manfaatnya, antara lain, pekerja akan mendapat perlindungan dasar dari risiko kecelakaan dan kematian. Beban iuran berkurang sehingga daya beli tetap terjaga. Pada saat yang sama, basis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas.

Rizal juga menyebut sejumlah risiko yang harus diperhitungkan pemerintah. Dari sisi fiskal, beban subsidi ratusan miliar rupiah per tahun bukan jumlah kecil. Dengan demikian, konsistensi anggaran subsidi di tengah keterbatasan ruang fiskal negara harus dipastikan. 

Dari sisi implementasi, rendahnya literasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan akses pekerja informal dapat membuat pemanfaatan program tidak optimal. Risiko penyimpangan juga terbuka. Misalnya, perusahaan platform berpotensi menggunakan subsidi dari pemerintah untuk menghindari tanggung jawab terhadap kesejahteraan mitra. 

Dari sisi pekerja, mereka bisa abai pada kepatuhan prosedural. ”Selain itu, meningkatnya jumlah peserta juga akan mendorong klaim jaminan sosial. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan sistem pengelolaan risiko dan pembiayaan tetap berkelanjutan,” ucapnya. 

Infografik Pekerja Informal Masih Mendominasi *** Local Caption *** Jurnalisme data

Pendanaan bersama

Rizal menambahkan, dalam jangka panjang, skema bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebaiknya tidak hanya menjadi beban negara. Skema bantuan sebaiknya juga melibatkan perusahaan platform dalam skema pendanaan bersama. Dengan demikian, keberlanjutan jaminan sosial bagi pekerja informal lebih terjamin.

Sementara itu, Social Protection Programme Manager International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia, Ippei Tsuruga, berpendapat, subsidi pembayaran iuran seharusnya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerja. Penentuan iuran secara politis dapat merusak prinsip asuransi.

”Besaran iuran harus ditentukan melalui rekomendasi aktuaria dan tidak boleh berubah karena kondisi ekonomi. Jika pekerja tertentu menikmati diskon iuran, pekerja lain membayar iuran lebih besar. Iuran harus ditentukan berdasarkan tingkat risiko,” ujarnya.

Ippei menambahkan, nilai aset JKK dan JKM telah menurun karena ada beberapa kebijakan diskon dan dekomposisi untuk jaminan kehilangan pekerjaan sejak 2015.

Akan tetapi, manfaat kedua program itu meningkat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. ”Padahal, biasanya, jika skema jaminan sosial bakal memberikan lebih banyak manfaat, besaran iurannya harus meningkat,” kata Ippei.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto