Polisi seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif ketimbang melalui proses hukum dengan menangkap para mahasiswa.
16 Mei 2025 18:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Rentetan penangkapan mahasiswa di Bandung, Jakarta, dan Semarang memicu kekhawatiran serius pada kebebasan berpendapat. Penangkapan dinilai sistematis untuk menciptakan terapi kejut agar masyarakat tidak lagi kritis.
Rentetan penangkapan mahasiswa dimulai dari mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025. SSS ditangkap karena mengunggah meme Presiden Prabowo dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo. SSS lantas ditangguhkan penahanannya pada 11 Mei lalu. Meski demikian, status tersangka belum dilepas dari SSS.
Berselang sepekan dari penangkapan SSS, giliran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat (9/5/2025). Saat merilis penangkapan itu pada Senin (12/5/2025), polisi mengumumkan, dari 11 orang yang ditangkap, lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituding melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan orang lain.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2025, polisi di Semarang menangkap dua mahasiswa berinisial MRS (20) dan RSB (20). Mereka ditangkap karena dituding menyandera Brigadir E, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng, seusai aksi May Day pada Kamis (1/5/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/bb6d1ef33b4b72c542d70dc5dd8114c7-IMG_2750.JPG)
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Jumat (16/5/2025), berpandangan, penangkapan para mahasiswa itu seolah-olah ingin memberikan terapi kejut kepada publik, terutama yang bersikap kritis kepada pemerintah. Respons polisi justru berpotensi mematikan kebebasan berpendapat.
Menurut Herdiansyah, tidak ada alasan bagi polisi untuk menangkap mahasiswa saat unjuk rasa karena melakukan kekerasan. Aksi mahasiswa itu hanya reaksi spontan. Polisi sudah seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif ketimbang melalui proses hukum.
”Dan, jelas ada reaksi-reaksi spontan yang dilakukan oleh para peserta unjuk rasa. Titik-titik aksi yang dilakukan oleh teman-teman para peserta unjuk rasa ini, kan, adalah rumah mereka sendiri, misalnya kantor DPRD kalau di daerah. Nah, kalau kemudian rumah sendiri tidak dibukakan pintu itu, kan, keterlaluan. Maka, reaksi spontan mahasiswa itu muncul, mesti dipahami seperti itu,” tutur Herdiansyah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/f767c1804de9fc720102331f441587c1-WhatsApp_Image_2025_05_11_at_23.47.26.jpeg)
Herdiansyah khawatir, berbagai peristiwa tersebut dapat memengaruhi masyarakat, agar berpikir dua kali, sebelum menyampaikan pendapat di muka umum. Proses hukum semacam itu dinilai cukup efektif memengaruhi kalangan mahasiswa ketika mereka melihat rekannya dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi.
”Saya melihatnya memang ini adalah upaya sistematis untuk mematikan hak dan kebebasan berpendapat warga negara, seolah-olah memberikan efek terapi melalui penangkapan,” ucap Herdiansyah.
Meski demikian, ia berkeyakinan, sikap polisi tidak menyurutkan sikap kritis masyarakat sipil dan mahasiswa.
”Saya, sih, meyakini ini tidak akan membuat kita surut protes, menyampaikan tuntutan dengan cara unjuk rasa hanya gara-gara proses penangkapan semacam ini,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/05/24/e77fefc7-8798-4984-8cec-948730c19c5a.jpg)
Secara terpisah, pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Asfinawati, juga mengkritik tindakan polisi melalui penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan mahasiswa yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ia menilai tindakan polisi itu seperti meneruskan tren yang terjadi di pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
”Fenomenanya seperti itu selama 10 tahun, ini belum ada yang berubah,” ujarnya.
Ia khawatir sikap polisi di Jakarta dan Semarang akan dicontoh polisi di daerah lain dengan menangkap dan menahan aktivis dan mahasiswa. Mereka bisa jadi tidak lagi ragu melakukan tindakan serupa. Selain itu, peristiwa penangkapan mahasiswa juga menjadi contoh atau simbol bahwa polisi kini menyasar pihak atau kelompok tertentu.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Jateng sama-sama menegaskan penangkapan para mahasiswa karena mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/10/14/20201014WEN14_1602660190.jpg)
Dalam kasus mahasiswi SSS, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka berbasiskan pada serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa lima ahli.
Dari sana kemudian disimpulkan SSS memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang otentik dan/atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.
Adapun dalam kasus penetapan tersangka lima mahasiswa di Jakarta, pihak Polres Metro Jakarta Pusat menerangkan bahwa mereka melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa, seperti membakar ban, menyiram bensin secara tak beraturan hingga mengenai petugas, dan mencoret-coret gerbang DPR dengan tulisan bernada provokatif.
Sementara itu, dalam kasus penangkapan mahasiswa di Semarang, pihak Polda Jateng mengatakan, penangkapan karena mereka menyandera polisi saat sedang melaksanakan tugas pengawasan. ”Alat buktinya cukup banyak. Pertama, dari video yang viral. Kemudian, percakapan di ponsel yang bersangkutan. Lalu, keterangan dari korban,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat ditemui, Rabu (14/5/2025).
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul