Koalisi masyarakat sipil menilai revisi UU Pemilu perlu mendorong terwujudnya demokrasi partai guna meningkatkan kualitas kontestasi dan pemimpin yang terpilih.
10 Agt 2025 19:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil mengusulkan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu poin perubahan yang diusulkan adalah memperluas ruang kompetisi di internal partai. Hal itu dianggap penting karena selama ini perekrutan bakal calon anggota legislatif dan calon kepala daerah kerap mengandalkan kedekatan dengan elite partai. Akibatnya, anggota legislatif dan kepala daerah terpilih sering kali tidak berkualitas dan hanya berorientasi mengembalikan modal pemilu.
Usulan tersebut disampaikan dalam peluncuran naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Usulan Masyarakat Sipil, buku kedua tentang aktor pemilu, yang diselenggarakan secara daring, Minggu (10/8/2025). Naskah RUU Pemilu itu disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Themis Indonesia, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Koalisi Perempuan Indonesia.
Direktur Puskapol UI Hurriyah yang hadir sebagai pembicara mengatakan, revisi UU Pemilu tidak hanya dibutuhkan untuk memperbaiki sistem pemilu. Lebih dari itu, revisi penting untuk meningkatkan kualitas kontestasi serta para peserta pemilu. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan tentang bagaimana partai politik (parpol) menyusun persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal caleg atau calon kepala daerah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/11/b495fbd8-21fb-411b-b3d4-b6293ce81ed5_jpg.jpg)
Sebab, selama ini parpol kerap merekrut bakal caleg atau bakal calon kepala daerah dari luar partai dengan pertimbangan popularitas, modal finansial, atau kedekatan dengan elite partai. Proses kaderisasi yang semestinya dilakukan parpol justru diabaikan. Kader-kader yang memiliki kompetensi dan rekam sejak aktivisme di partai pun sering kali terpinggirkan. Ruang kompetisi untuk diusung sebagai caleg atau calon kepala daerah pun semakin sempit.
”Ruang kompetensi yang semakin sempit ini, kan, sebenarnya persoalan politik rekrutmen di dalam parpol yang ditandai oleh lemahnya atau tidak bekerjanya mekanisme demokrasi internal parpol,” kata Hurriyah.
Tanpa demokrasi internal partai, rekrutmen bakal caleg dan bakal calon kepala daerah jauh dari pinsip meritokrasi. Apalagi, keputusan untuk mengusung caleg atau calon kepala daerah menjadi kewenangan pengurus parpol di tingkat pusat. Ketika terjadi perbedaan pandangan, hasil akhir tetap ditentukan segelintir pihak di DPP (dewan pimpinan/ pengurus pusat) karena peran pengurus daerah pun umumnya sekadar formalitas.
Mekanisme penentuan calon oleh DPP partai itu, kata Hurriyah, menjadi salah satu akar masalah politik berbiaya tinggi. Sebab, tidak sedikit bakal calon harus memberikan mahar kepada pengurus partai. Ditambah lagi, sebelum pencalonan mereka juga perlu mengeluarkan banyak biaya untuk mengukur elektabilitas melalui survei agar nama mereka masuk dalam bursa pencalonan di internal partai.
”Elite-elite parpol sering kali justru menikmati keuntungan yang disediakan oleh pencalonan berbasis rekomendasi DPP,” kata Hurriyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/13/d4dbf885-5329-40f9-9718-22ad168281ee_jpg.jpg)
Selain itu, mekanisme yang berujung pada keputusan DPP parpol juga memunculkan praktik politik dinasti. Kandidat yang berhubungan keluarga dengan para elite partai memiliki akses langsung sehingga memiliki kans yang lebih tinggi untuk dicalonkan. Ruang persaingan dalam pencalonan oleh parpol pun semakin sempit lagi.
Mengacu kajian Kementerian Dalam Negeri, kata Hurriyah, pada tahun 2013 tercatat ada 60 kepala daerah yang terpilih merupakan dinasti politik. Jumlah anggota DPR yang terkait dengan dinasti politik juga terus meningkat. Contohnya pada 2009 ada 27 anggota DPR yang merupakan bagian dari dinasti, kemudian menjadi 51 orang pada 2014, lalu menjadi 99 orang pada 2019. Pada 2024, ada 79 anggota DPR terpilih yang teridentifikasi bagian dari dinasti politik.
Di tengah konteks itu, kata Hurriyah, revisi UU Pemilu hendaknya bisa mendorong agar partai bisa memperbaiki demokrasi internalnya. Hal itu bisa dilakukan dengan memastikan agar rekrutmen kader dan bakal calon berlangsung dengan sistem merit. Kaderisasi juga mesti dilakukan terus menerus, bukan hanya menjelang pemilu.
”Contohnya, memastikan partai kalau mau mencalonkan seorang caleg dia harus sudah menjadi anggota partai setidaknya dua tahun dan itu juga harus dibuktikan,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/12/a87e8449-439e-4662-8445-b04d1c9c7d58_jpg.jpg)
Dihubungi terpisah, politikus senior Partai Golkar Firman Subagyo tidak memungkiri, politik berbiaya tinggi menyebabkan ruang kompetensi dalam pencalonan di internal partai semakin sempit. Lebih dari itu, menurut dia, tingginya ongkos politik juga menyebabkan pemimpin yang terpilih sering kali lebih fokus untuk mengembalikan modal ketimbang bekerja untuk rakyat.
Oleh karena itu, ia sepakat jika UU Pemilu harus segera direvisi. ”Menurut saya, paling lambat tahun depan (2026) revisi UU Pemilu harus sudah kembali dibahas. Itu harus jauh-jauh hari karena tidak mudah, kalau revisinya menjelang pemilu, itu nanti jadinya undang-undang kompromi,” kata Firman yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu juga semestinya menjadi usul inisiatif DPR bukan pemerintah. Sebab, parpol merupakan pihak yang paling memahami tantangan dan kendala yang terjadi selama pemilu berlangsung. Untuk itu, perbaikan sistem dan kualitas pemilu semestinya didorong oleh parpol.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari