KEDAULATAN NEGARA

RI-AS Sepakati Kemitraan Pertahanan Utama, Apa Termasuk Membuka Akses Udara untuk Militer AS?

MDCP dimaksudkan sebagai kerangka panduan untuk meningkatkan kerja sama pertahanan bilateral kedua negara guna menjaga perdamaian dan stabilitas di Indo-Pasifik.

14 Apr 2026 13:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dan AS menyepakati Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership. Terkait permintaan akses udara untuk militer AS, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa setiap permintaan kerja sama akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia dalam keterangan pers pada Selasa (14/4/2026) menyampaikan, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4/2026) waktu setempat. Dalam kesempatan tersebut, keduanya menyepakati Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara Amerika Serikat dan Indonesia.

”Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth bertemu dengan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin hari ini di Pentagon, di mana kedua pemimpin sepakat untuk meningkatkan hubungan pertahanan bilateral Amerika Serikat-Indonesia menjadi Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama,” kata Juru Bicara Pentagon Sean Parnell.

Dalam pernyataan bersama tentang pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama yang diterbitkan pada 13 April 2026 disebutkan bahwa hal itu mencerminkan peran penting Indonesia dalam mendorong stabilitas kawasan serta menegaskan kekuatan dan potensi hubungan pertahanan bilateral kedua negara. MDCP dimaksudkan sebagai kerangka panduan untuk meningkatkan kerja sama pertahanan bilateral kedua negara guna menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.

Quote

Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, tetapi tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

MDCP memiliki tiga pilar utama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghormati dan kedaulatan nasional. Pertama, modernisasi militer dan pembangunan kapasitas. Kedua, pelatihan dan pendidikan militer profesional. Ketiga, latihan serta kerja sama operasional.

Sjafrie dan Hegseth disebut telah berkomitmen untuk memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bilateral ataupun multilateral, seperti Super Garuda Shield, untuk memperkuat kapabilitas kolektif dan menjaga perdamaian.

”Kedua pemimpin menegaskan kembali hubungan pertahanan yang penting dan terus berkembang, serta membahas berbagai tujuan bersama, termasuk peningkatan pelatihan pasukan khusus dan pendidikan militer profesional,” Sean Parnell menambahkan.

Dalam kerangka MDCP, Indonesia dan AS akan menjajaki berbagai inisiatif mutakhir yang disepakati bersama, termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris canggih, pengembangan teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom, serta kerja sama dalam pemeliharaan, perbaikan, dan overhaul untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Para prajurit TNI dan tentara Amerika Serikat berkumpul bersama membicarakan berbagai hal, mulai dari dunia kemiliteran hingga kepribadian, dalam rangkaian Super Garuda Shield 2022, di Puslatpur Baturaja, Oku Timur, Sumatera Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dalam keterangan terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rico R Sirait, di Jakarta, Selasa (14/4/2026), menyatakan, pertemuan antara Sjafrie dan Hegseth di Pentagon, Washington DC, membahas tentang penguatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka hubungan bilateral yang saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan.

Rico menyebut, pertemuan itu menjadi line of departure untuk memperkuat program International Military Education and Training (IMET), melalui pembangunan kapasitas manusia dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus.

Pembahasan itu sejalan dengan semangat penguatan hubungan pertahanan Indonesia-AS yang diarahkan untuk mendukung perdamaian, stabilitas kawasan, serta peningkatan profesionalisme kedua angkatan bersenjata dengan tetap menghormati kedaulatan dan kepentingan nasional masing-masing negara.

MDCP, kata Rico, merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis. Di bawah kerangka itu, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif bersama, termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

”Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, tetapi tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” ujar Rico.

Prajurit US Army menembakkan rudal dalam Garuda Shield 15,  latihan gabungan TNI AD dan US Army, di Pusat Latihan Tempur Amborawang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (12/8/2021).

Akses melintas

Terkait letter of intent (LoI) overflight clearance atau izin melintas ruang udara Indonesia, Kemenhan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.

Dalam proses pembahasannya, kata Rico, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.

Kemenhan juga menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

”Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” kata Rico.

Rico menuturkan, Kemenhan memandang bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. Meski demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Kepala Pusat Komponen Cadangan Badan Cadangan Nasional (Kapus Komcad Bacadnas) Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Hengki Yuda Setiawan (kiri) dan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kemenhan Brigjen Rico Sirait saat ditemui di Kompleks Kemenhan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Sebelumnya, publik di Indonesia dibuat terkejut karena pemberitaan The Sunday Guardian pada 12 April 2026 yang menyebut adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang merencanakan pengamanan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.

Rencana ini menyusul pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026. Prabowo ke Washington pada 18-20 Februari 2026 untuk menghadiri KTT Dewan Perdamaian. Dalam kunjungan itu, Prabowo disebut menyetujui proposal terkait blanket overflight tersebut saat pertemuan bilateral dengan Trump.

Untuk mengoperasikan komitmen tersebut, Departemen Perang AS mengirimkan sebuah dokumen berjudul ”Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari. Dokumen tersebut mengusulkan suatu kesepahaman formal, di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udaranya untuk operasi kontingensi, misi respons krisis, serta latihan militer yang disepakati bersama.

Menurut dokumen tersebut, Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan atas teks pengaturan ini. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pun dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April untuk menandatangani perjanjian tersebut bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth guna meresmikan mekanisme tersebut.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Kompas/Hendra A Setyawan

Positif-negatif

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berpandangan, rencana pembaruan akses penerbangan AS di wilayah Indonesia tentu saja memiliki dua potensi keuntungan. Pertama, langkah itu bisa meningkatkan kans RI memaksimalkan kerja sama pertahanan secara resiprokal, termasuk akselerasi akuisisi alutsista strategis, akses transfer teknologi, dan peningkatan bantuan militer.

”Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mengakuisisi persenjataan strategis AS terdapat birokrasi yang berbelit,” ujar Anton.

Hal positif kedua adalah pemberian izin melintas itu dapat meningkatkan kapasitas pengumpulan data pertahanan dan keamanan. Sebab, langkah itu juga dapat berupa data sharing terhadap data intelijen udara dan maritim di kawasan.

Dalam Super Garuda Shield 2022, TNI AU dan pasukan AS melakukan Operasi Perebutan dan Pengoperasian Pangkalan Udara (OP3U) , Senin (8/8/2022) di Lanud Srimulyono Herlambang, Palembang.

Sebaliknya, pemberian izin melintas itu juga dapat berimplikasi serius. Langkah itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk erosi kedaulatan dan kontrol ruang udara. Selain itu, ambiguitas dalam skala operasional juga berpeluang terjadi mengingat selama ini TNI selalu memastikan negara asing yang menggunakan ruang udara nasional harus telah mendapatkan izin terlebih dahulu.

”Langkah ini dapat menimbulkan risiko provokasi terhadap Tiongkok di kawasan. Indonesia dapat dianggap bersikap lebih memihak AS ketimbang Tiongkok. Persepsi bahwa telah adanya degradasi dalam pelaksanaan prinsip politik luar negeri bebas aktif dapat membesar,” ujar Anton.

Oleh karena itu, pemerintah harus secara konsisten dan terukur dalam menjaga keseimbangan strategis (hedging strategy) antara polarisasi, risiko jebakan (entrapment), kepentingan nasional, dan ancaman keamanan. Pemerintah mesti konsisten dalam menerapkan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Dalam hal ini, keseriusan menerapkan otonomi strategis dan aliansi strategis (strategic alignment) menjadi kunci menjaga perimbangan dalam kompetisi geopolitik di kawasan.

KRI Brawijaya-320 bersandar di Dermaga 107 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/9/2025). Kapal perang jenis fregate offshore patrol vessels (OPV) atau kapal patroli lepas pantai terbesar se-Asia Tenggara milik TNI AL yang diawaki 160 prajurit tersebut untuk memperkuat dan memodernisasi sistem alutsista dalam komitmen memperkuat pertahanan dan pengamanan wilayah laut Indonesia. KRI Brawijaya-320 yang akan disusul KRI Prabu Siliwangi-321 merupakan dua kapal buatan Italia. Kapal tersebut awalnya dibangun sebagai Marcantonio Colonna (P433) dan merupakan kapal kelima di kelasnya yang dibangun untuk Angkatan Laut Italia yang kemudian diakuisisi pemerintah RI untuk TNI AL. Kedua kapal itu merupakan buah dari kontrak pembelian kapal antara Pemerintah RI dan Fincantieri, perusahaan pembuatan kapal di Italia, senilai 1,18 miliar euro yang ditandatangani pada Maret 2024. Kapal ini memiliki panjang 143 meter, lebar 16,5 meter, draf 5,2 meter, kecepatan maksimum 32 knot yang ditenagai oleh kombinasi mesin diesel, listrik, dan gas turbin. Kapal tersebut dipersenjatai dengan SAM: 16 VL Sistem, SSM: 8 Teseo Mk-2E, meriam 127 mm, meriam 76 mm, dan torpedo. Kapal ini dirancang untuk patroli lepas pantai dan mengemban berbagai tugas pertempuran (multipurpose combat ship), antara lain pengawasan perbatasan, keamanan maritim, antipenyelundupan, pertempuran di garis depan, dan bantuan bencana. Kapal tersebut menggunakan banyak teknologi terbaru. Seluruh sistem di kedua kapal tersebut dikerjakan oleh perusahaan Italia, Leonardo. KRI Brawijaya nantinya akan ditempatkan untuk menjaga wilayah laut Indonesia bagian tengah. 



Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Selain itu, kata Anton, prinsip resiprokal berbasis kepentingan nasional mesti diterapkan. Konsesi dari pembaruan penggunaan akses ruang udara harus diimbangi secara setimpal dan didasarkan pada kepentingan nasional yang ingin dicapai, seperti peningkatan alutsista, akses data dan pasar ekonomi, serta tidak diberlakukannya sanksi terhadap perluasan kerja sama Indonesia dengan mitra strategis lainnya.

”Penting untuk meninjau kembali dan memperbarui kebijakan, regulasi, dan doktrin pertahanan dengan melibatkan DPR serta pemangku kepentingan lainnya. Detail turunan dari pembaruan kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat mesti dibahas secara hati-hati dan komprehensif,” tutur Anton.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra