Sebanyak 1.676 daftar inventarisasi masalah dalam RKUHAP yang rampung dibahas oleh Pemerintah dan Komisi III DPR dalam dua hari ini dipertanyakan.
10 Jul 2025 20:20 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1.676 daftar inventarisasi masalah atau DIM dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana rampung dibahas oleh Komisi III DPR dan Pemerintah dalam dua hari. Meskipun dinilai terburu-buru, DPR mengklaim pembahasan RKUHAP ini sudah memenuhi partisipasi publik.
Pembahasan DIM RKUHAP dilakukan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) KUHAP dari Komisi III DPR dengan Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 9-10 Juli 2025. Dalam dua hari tersebut, pembahasan dimulai pada siang hari dan rampung sebelum matahari terbenam.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan, selanjutnya dibentuk tim perumus dan tim sinkronisasi yang akan bekerja lembur hingga akhir pekan. Hasil dari kedua tim tersebut dilaporkan kepada Panja pada Senin (14/7/2025). Jika Panja setuju, hasilnya diserahkan kepada Komisi III DPR dan selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan tingkat I.
”Dengan demikian, selesai rapat pembahasan DIM. Tinggal kami akan mengesahkan tim perumus dan tim sinkronisasi. Nama-nama nanti menyusul. Jadi, langsung bekerja, mulai saat ini, besok di jam kerja. Kalau perlu lembur, Sabtu-Minggu,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum menutup rapat, Kamis (10/7/2025), pukul 17.05 WIB.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/08/5109a358-53b7-4113-8419-e836ba72cfbf_jpg.jpg)
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, pembahasan ini sangat terburu-buru. Bahkan, dia mengamati tidak semua anggota DPR yang mengikuti rapat bisa menyampaikan pendapat.
”Ini (pembahasan DIM) cepet banget. Bahkan, anggota-anggota juga tidak sepenuhnya bisa berpendapat. Kalau pembahasannya seperti ini, kami jadi bertanya, ini draf (RKUHAP) buat siapa? Buat warga atau elite?” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (10/7).
Selain itu, DIM yang dibahas juga tidak memasukkan seluruh isu yang menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Maidina mencontohkan, isu yang berkaitan dengan check and balances ini di antaranya pengawasan oleh hakim, syarat dan mekanisme upaya paksa berprinsip HAM, sistem hukum pembuktian, hingga asas peradilan terbuka untuk umum.
”Pembahasan yang disepakati Pemerintah dan DPR hanya yang dikomentari pemerintah. Padahal, masalahnya DIM ini tidak merespons seluruh concern koalisi,” kata Maidina.
Ini (pembahasan DIM) ”cepet banget”. Bahkan, anggota-anggota juga tidak sepenuhnya bisa berpendapat. Kalau pembahasannya seperti ini, kami jadi bertanya, ini draf (RKUHAP) buat siapa? Buat warga atau elite?
Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menilai pembahasan DIM RKUHAP ini terburu-buru. Padahal, dia melihat ada sejumlah isu dalam penegakan hukum yang seharusnya bisa diakomodasi dalam pembuatan payung hukum untuk acara pidana tersebut.
Sejumlah isu yang disorot Fickar dalam RKUHAP ini mulai dari pengawasan terhadap penegak hukum hingga standardisasi upaya paksa. Bahkan, dia menilai tidak semua masalah terakomodasi, terutama terkait penegakan HAM yang penuh.
”Ya, (pembahasan DIM) dua hari itu ambisius dan terburu-buru. Tidak semua masalah terakomodasi sehingga ini masih terus menjadi agenda perjuangan HAM,” ujarnya.
Dalam konferensi pers seusai rapat, Habiburokhman memaparkan hasil dari rapat yang berlangsung dalam dua hari terakhir. Dari total 1.676 poin yang dibahas, 131 di antaranya berupa substansi baru, 68 perubahan, dan 91 dihapus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/094408320e1edb23e6399504d385b6f6-20250709ron14.jpg)
Politisi dari Partai Gerindra ini mengklaim DIM yang dibahas ini juga sudah memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation). Dia menyebutkan, DPR juga telah mengundang 53 pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap draf RKUHAP.
Menurut Habiburokhman, porsi pembahasan terkait keadilan restoratif juga cukup besar dalam rapat dua hari ini. Hal ini bertujuan untuk penyelesaian hukum yang menekankan kepada kepentingan korban.
Ia pun mempertanyakan pihak-pihak yang menilai pembahasan RKUHAP tidak memenuhi aspirasi publik. Pihak dan lembaga yang menentang, justru dipertanyakan keberpihakan mereka.
”Ini kami sangat terbuka, gitu lho. Jadi, silakan masyarakat yang menilai. Kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong. Kami juga mengkritisi lembaga-lembaga yang mengklaim mereka masyarakat sipil. Kami juga bagian dan wakil dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/8444dea4036df3763a78e8a34d0eca2d-20250709ron18.jpg)
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi perwakilan pemerintah juga menyebut RKUHAP telah menyerap aspirasi masyarakat. Dia berujar, diskusi publik juga dilakukan dengan koalisi masyarakat sipil dan para ahli. Selain itu, ada juga pertemuan virtual bersama perguruan tinggi seluruh Indonesia pada 28 Mei 2025.
Edward menyebut RKUHAP juga untuk memperkuat fungsi advokat dalam memenuhi perlindungan terhadap individu atau pihak yang berhadapan dengan hukum. ”Jadi, kewenangan yang ada pada penyidik dan penuntut umum itu diseimbangkan dengan memperkuat fungsi advokat,” ujarnya.
Habiburokhman juga menekankan penguatan fungsi advokat ini. Dia menyebutkan, penguatan ini juga bisa membantu para advokat publik dan dari lembaga swadaya masyarakat agar tidak mudah mendapatkan intimidasi dari aparat penegak hukum.
”Harus segera (penyelesaian RKUHAP) karena KUHAP yang lama ini, kan, sangat tidak adil dan harus segera diganti dengan KUHAP yang baru. Ini sangat urgent,” kata Habiburokhman.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase