Kejagung disebut meminta Grup Wilmar untuk menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia dengan menyetorkan uang sebesar Rp 11,8 triliun.
18 Jun 2025 16:02 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Wilmar International Limited buka suara menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung mengenai pengembalian uang pengganti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada tahun 2022 sebesar Rp 11,8 triliun. Perusahaan agribisnis itu menegaskan bahwa uang tersebut merupakan jaminan untuk menunjukkan itikad baik dan bisa dikembalikan jika Mahkamah Agung membebaskan Grup Wilmar dari dugaan korupsi. Grup Wilmar mengklaim, ekspor minyak goreng sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Grup Wilmar merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya tahun 2022. Bersama dua terdakwa korporasi lain, yakni Grup Pertama Hijau dan Grup Musim Mas, Wilmar divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Maret 2025. Namun, putusan itu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena jaksa melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkaman Agung (MA).
Hari Selasa (17/6/2025), Kejagung merilis, Grup Wilmar telah berinisiatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,8 triliun. Kejagung mengungkapkan bahwa besaran uang tersebut sama dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa penuntut umum saat perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa bulan lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/4c163534cb0a3e60d8cc759803619ff1-1000287984.jpg)
Namun, melalui keterangan tertulis, Grup Wilmar menyatakan sebaliknya. Pihak Grup Wilmar justru menyampaikan bahwa Kejagung-lah yang meminta perusahaan agribisnis itu menyetorkan uang Rp 11,8 triliun atau sekitar 729 juta dollar AS. Uang itu disebut sebagai jaminan serta untuk menunjukkan itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
”Para terdakwa Wilmar setuju untuk menyetor uang jaminan tersebut dan telah melakukannya,” demikian dikutip dari keterangan tertulis tertanggal 17 Juni 2025.
Menurut Wilmar International Limited, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Grup Wilmar jika nantinya putusan kasasi MA menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan dimaksud adalah putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wilmar setuju untuk menyetor uang jaminan tersebut dan telah melakukannya.
Sebaliknya, uang tersebut juga bisa tidak dikembalikan seluruhnya atau sebagian jika putusan MA berbeda dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski demikian, Wilmar mengklaim, ekspor minyak goreng yang dilakukan pada 2022 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Para terdakwa (dari) Wilmar tetap berpendapat bahwa semua tindakan yang mereka lakukan dilakukan dengan itikad baik dan bebas dari niat korupsi apa pun,” demikian sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/20/acc13135-27c7-49a1-9a66-46eb55f6b4f4.jpg)
Sebelumnya, Kejagung mendakwa Grup Wilmar telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan secara tidak sah terhadap lima anak perusahaan korporasi sawit itu. Kelima anak perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dalam dakwaannya, Kejagung menyebut bahwa tindakan koruptif itu diduga dilakukan oleh kelima anak perusahaan tersebut pada Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia dengan jumlah kerugian yang didakwakan Rp 12,3 triliun.
Dikonfirmasi perihal kemungkinan uang sitaan tersebut dikembalikan kepada Grup Wilmar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak ada istilah jaminan terkait kerugian keuangan negara. Uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara. Karena perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah masih berjalan, uang yang disetorkan Grup Wilmar disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
”Penyitaannya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/cf7815310d87ed83868f2c98d8c23841-20250617ron08.jpg)
Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penyitaan terhadap uang Rp 11,8 triliun tersebut berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025. Penyitaan dilakukan pada tingkat penuntutan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 38 Ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan.
Setelah menyita, jaksa penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi untuk memasukkan uang yang telah disita tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Hal itu dilakukan agar menjadi bahan pertimbangan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.
”Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut,” ujar Sutikno.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, ketika dihubungi, Rabu (18/6/2025), mengatakan, penyerahan uang yang ditindaklanjuti dengan penyitaan oleh Kejagung patut diapresiasi. Sebab, langkah itu memperlihatkan upaya serius Kejagung dalam menangani perkara yang telah menimbulkan kerugian masyarakat dan kerugian negara maupun kerugian perekonomian yang sangat besar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/3a2c228db45ce7fe9d190ff090d21c52-IMG_20250617_130026.jpg)
Dalam kasus itu, Kejagung telah memproses hukum individunya. Kini, yang diajukan pengadilan adalah pihak korporasinya, yang kini proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Zaenur, kejaksaan berwenang untuk menyita uang tersebut sebagaimana diatur Pasal 38 dan 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang penyitaan dan perampasan barang bukti. Penyitaan dapat dilakukan selama sudah memperoleh izin dari ketua pengadilan.
”Tujuannya agar nanti kalau putusannya membebani uang pengganti, maka putusan itu bisa dilaksanakan karena sedari awal sudah disita uangnya,” kata Zaenur.
Selain itu, penyitaan juga penting untuk dilakukan agar uang yang diduga diperoleh secara tidak sah itu tidak dialihkan terlebih dahulu sehingga nanti putusannya bisa dieksekusi. Aset atau uang itu juga perlu disita sebagai alat bukti.
Meski demikian, kata Zaenur, publik perlu memahami bahwa penyitaan sebesar Rp 11,8 triliun tersebut lebih sebagai garansi atau jaminan jika nantinya putusan kasasi dimenangi oleh Kejagung. Sebaliknya, jika putusan kasasi dimenangi Grup Wilmar, itu berarti hakim akan memerintahkan untuk mengembalikan uang itu ke sana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/21/1925ff22-10d5-41cc-9548-ee7c20489d88.jpg)
Oleh karena itu, kata Zaenur, meskipun pihaknya mendukung penyitaan uang tersebut, semua pihak jangan terlalu cepat melakukan selebrasi. Publik pun perlu diberi penjelasan yang benar bahwa penyitaan uang tersebut terkait dengan perkara yang sampai saat ini belum final. Bahkan, di pengadilan tingkat pertama, Kejagung dalam posisi yang kalah.
”Harus ada keberimbangan antara upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan due process of law. Itu yang paling penting, due process of law,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji