Usulan jaksa bisa menggugurkan tuntutan korupsi tanpa bukti kerugian nyata dinilai membuka celah transaksional dan berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
15 Mei 2025 19:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Himpunan Advokat Pengacara Indonesia mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana atau RKUHAP memberi kewenangan kepada jaksa untuk menggugurkan tuntutan pidana korupsi jika kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata. Namun, usulan itu justru dikhawatirkan membuka ruang kongkalikong antara jaksa dan terdakwa, serta melemahkan pemberantasan korupsi.
Kendati RKUHAP kemungkinan baru dibahas pada masa sidang yang akan datang, Komisi III DPR memanggil sejumlah pihak untuk meminta masukan terkait substansi RUU tersebut. Pada Kamis (15/5/2025), Komisi III DPR mendengarkan masukan dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR tersebut, Anggota Dewan Pembina HAPI, Suhardi Somomoeljono, mengusulkan, agar RKUHAP memberi kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menggugurkan tuntutan jika dakwaan yang diajukan tidak dapat dibuktikan. Usulan ini berlaku baik dalam proses persidangan perkara pidana umum maupun pidana khusus.
Selanjutnya, hakim dapat mengabulkan atau menolak permohonan jaksa tersebut dengan mengeluarkan penetapan dalam putusan pengadilan.
”Artinya, baik pidana umum maupun pidana khusus, sepanjang di situ ada peristiwa terkait kerugian keuangan negara, jaksa bisa didamaikan dengan terdakwa, apabila itu sifatnya actual loss,” ujar Suhardi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/af2910b3-b299-49c0-97bd-ec0abb43c574_jpg.jpg)
Suhardi menyoroti masalah dakwaan jaksa yang sering kali mencantumkan jumlah kerugian negara yang sangat besar, tetapi ketika ditanya hakim, tidak dapat menunjukkan bukti actual loss, tetapi hanya potensi kerugian.
”Coba, kita bisa membayangkan selama ini, dakwaan jaksa tahu-tahu mendakwa Rp 300 triliun. Tahu-tahu begitu ditanya hakim, ’mana itu actual loss?’. Lalu, dijawab (jaksa), ’wah, ini enggak ada Pak, hanya potensi (kerugian negara). Ya, bagaimana? Kan, lebih bagus kalau ada actual loss, langsung damai saja sudah,” ucap Suhardi.
Menurut Suhardi, dalam praktiknya, banyak jaksa yang secara informal mengungkapkan keraguannya terhadap kekuatan pembuktian dalam suatu kasus. Hal ini sering terjadi, terutama ketika unsur kerugian negara dalam perkara korupsi hanya bersifat potensi, bukan kerugian yang nyata atau actual loss.
”Sering kami berdialog dengan jaksa. Namanya jaksa juga teman kami. Kalau ngobrol di luar sidang, kadang-kadang mereka ngomong, ’sebenarnya saya, tuh, enggak yakin ini bisa dibuktikan’. Apalagi dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara itu sering masih potensi. Kasihan, jaksa itu sering sedih,” ujar Suhardi.
Ia menilai, dalam kondisi seperti itu, jaksa seharusnya bisa mengajukan permohonan kepada hakim untuk menggugurkan tuntutan. ”Kalau memang kemungkinan tidak bisa dibuktikan, minta saja kepada hakim, ’Yang Mulia, tuntutan saya gugurkan, karena actual loss dalam perkara korupsi, dia (terdakwa) sudah mau mengembalikan.’ Kan, keren sekali. Itu enggak apa-apa,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/30/d19a374c-2688-4c51-9be4-0476b2425142.jpg)
Menurut Suhardi, langkah perdamaian ini penting untuk mendukung tujuan pembangunan ekonomi nasional, yakni meningkatkan pendapatan negara. ”Saya kira luar biasa, bisa cepat. Karena dalam hal ini, yudikatif juga harus diberi kewenangan oleh DPR dalam menjalankan tugas penuntutan ini,” tuturnya.
Ia menilai konsep hukuman penjeraan bagi koruptor sudah kuno dan tidak efektif. ”Korupsi adalah white collar crime, dilakukan oleh orang-orang pintar, terdidik, kaya, dan berjejaring luas. Tidak mungkin mereka bisa diadili dengan hukum konvensional. Harus diajak dialog untuk memecahkan masalah agar negara bisa segera pulih ekonominya,” jelasnya.
Suhardi menambahkan, tugas jaksa bukanlah meminta uang negara untuk penyusunan berkas perkara, melainkan memastikan proses penegakan hukum menghasilkan keadilan dan pemulihan ekonomi. Ia menyebut, satu berkas perkara untuk bisa sampai persidangan bisa mencapai Rp 300 juta.
”Kemudian jaksa enggak menghasilkan apa-apa? Berarti negara rugi, dong, dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Dengan adanya pasal dalam RKUHAP yang memungkinkan jaksa menghentikan tuntutan jika terdakwa telah mengembalikan hasil korupsinya, Suhardi berharap akan terjadi dinamika sosial yang lebih baik. Dia juga mengkritik beban biaya besar negara untuk pemeliharaan tahanan di penjara yang tidak sedikit.
”Idealnya, jumlah tahanan di penjara dikurangi, kecuali untuk kejahatan berat. Kalau cuma masalah kecil seperti anak-anak berkelahi, cukup didamaikan oleh polisi saja,” tutup Suhardi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Wayan Sudirta, menyatakan setuju dengan usulan agar jaksa penuntut umum diberi ruang untuk menyatakan tuntutan bebas dalam perkara pidana, termasuk kasus korupsi, apabila tidak cukup bukti.
Korupsi adalah white collar crime, dilakukan oleh orang-orang pintar, terdidik, kaya, dan berjejaring luas. Tidak mungkin mereka bisa diadili dengan hukum konvensional. Harus diajak dialog untuk memecahkan masalah agar negara bisa segera pulih ekonominya.
Menurut dia, pada masa lalu jaksa memiliki keleluasaan untuk mengajukan tuntutan bebas, tetapi dalam praktik hukum saat ini kewenangan itu menjadi terbatas. ”Zaman dulu jaksa boleh menuntut bebas, tanpa ada undang-undang pun. Sekarang, jaksa enggak menuntut bebas,” ujar Wayan.
Ia menilai perlu ada penegasan dalam RKUHAP terkait kewenangan tersebut. ”Saya setuju, perlu penegasan. HAPI menggunakan istilah pengguguran dakwaan, ya, intinya pokoknya boleh tuntut bebas,” tutur Wayan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/27/632774a2-622e-4f1d-8312-f2120cee421b_jpg.jpg)
Dihubungi secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, mengkritik usulan agar jaksa penuntut umum diberi kewenangan menggugurkan tuntutan pidana dalam perkara korupsi jika kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata atau telah dikembalikan. Menurut dia, kewenangan tersebut bisa menimbulkan konflik dalam sistem hukum acara pidana dan membuka ruang praktik transaksional antara jaksa dan terdakwa.
Nanti ujung-ujungnya ke tuntutannya. Tuntutannya akan lebih rendah. Apa gunanya bagi keadilan? Ini justru menjadikan proses hukum sebagai bahan transaksi.
Aan menjelaskan, proses dakwaan oleh jaksa seharusnya lahir dari hasil penyidikan yang kuat, baik oleh jaksa sendiri maupun oleh kepolisian. Unsur kerugian negara merupakan bagian penting dalam konstruksi dakwaan korupsi sehingga jika unsur itu tidak terpenuhi sejak awal, seharusnya perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
”Kalau kemudian dibuat jalan pintas dari dakwaan jaksa langsung ke hakim tanpa proses pembuktian di persidangan, ini justru membuat alur sistem peradilan pidana menjadi kabur,” ujar Aan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/12/20211112_160603_1636721397.jpg)
Ia menilai mekanisme semacam itu bukan bagian dari restorative justice, melainkan potensi penyimpangan dari prosedur pemeriksaan pidana biasa.
Ia pun mengingatkan bahwa jaksa tidak semestinya mengajukan dakwaan jika sejak awal tidak yakin terhadap keberadaan kerugian negara. ”Yang dia sudah susun sendiri, dibuat sendiri, di tengah-tengah dia mau mengingkari. Kan, menjadi aneh. Kalau ragu, seharusnya dari awal jangan dihitung sebagai kerugian negara. Jangan di tengah jalan tiba-tiba minta gugurkan tuntutan,” ucapnya.
Aan menilai, usulan seperti itu justru memberi ruang bagi jaksa untuk menaikkan posisi tawarnya terhadap terdakwa. ”Nanti ujung-ujungnya ke tuntutannya. Tuntutannya akan lebih rendah. Apa gunanya bagi keadilan? Ini justru menjadikan proses hukum sebagai bahan transaksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aan menganggap pendekatan dialogis dengan terdakwa korupsi, seperti yang diusulkan HAPI, tidak tepat diterapkan dalam kasus tipikor. Meskipun pendekatan restoratif bisa diterapkan dalam beberapa perkara, ia menilai hal itu tidak cocok untuk korupsi yang dampaknya luas dan menyasar masyarakat banyak.
”Korban korupsi itu masyarakat Indonesia secara luas. Jadi menentukan apakah sudah dimaafkan atau belum, itu sulit. Tidak bisa disamakan dengan pencurian atau pembunuhan yang pelakunya dan korbannya jelas dan terbatas,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga tidak bisa diperlakukan secara biasa. ”Misalnya karena korupsi, obat jadi langka, lalu bayi meninggal. Dampaknya luar biasa. Itu tidak bisa dipulihkan hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Itu bukan sekadar soal uang kembali atau tidak. Jadi pola yang diusulkan tidak serta-merta bisa diterapkan di bidang tindak pidana korupsi,” tegasnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/21/643e0204c21896da35497999e4a5cc14-cropped_image.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RKUHAP. Ia mengakui bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih menyisakan banyak persoalan dalam pencarian keadilan bagi masyarakat.
”Saya paham sekali titik-koma KUHAP, betapa menyengsarakan masyarakat dalam mencari keadilan dan betapa mengerangkeng hak-hak advokat,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, draf RUU KUHAP yang tengah disusun memang belum sempurna. Karena itu, Komisi III DPR aktif meminta masukan dari publik bahkan sebelum pembahasan resmi dimulai di masa sidang mendatang.
”Ini kejadian yang cukup aneh. Jarang-jarang undang-undang belum kick off, tetapi sudah menerima masukan dari masyarakat sejak beberapa bulan lalu. Ini demi maksimalnya partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam draf RUU KUHAP yang tengah disiapkan, lanjut Habiburokhman, adalah memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya dengan memberikan hak kepada advokat untuk mendampingi saksi dan korban sejak awal proses hukum.
”Tadinya enggak bisa mendampingi saksi, sekarang hampir dapat dipastikan, ini nanti disahkan bisa mendampingi saksi dan korban. Perannya bisa semakin aktif dalam pendampingan,” ucapnya.
Ia menegaskan, KUHAP adalah hukum acara pidana yang mengatur konflik antara negara dan warga negara. Dalam konteks ini, posisi negara cenderung kuat karena memiliki aparat penegak hukum, sementara warga negara berada di posisi lemah.
”Karena itu, warga negara harus didampingi advokat. Kita ingin situasi yang sekarang memang tidak seimbang, tetapi mendekati keseimbangan, sehingga warga negara punya hak yang lebih terlindungi,” katanya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul