DPR menargetkan pengambilan putusan tingkat pertama RUU Penyesuaian Pidana pada 1 Desember 2025. RUU ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, 2 Januari 2026.
24 Nov 2025 19:10 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah sepakat untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sebuah regulasi yang dimaksudkan untuk menyinkronkan ketentuan pidana di dalam sejumlah undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pembahasan ditargetkan selesai dalam dua hari, dilanjutkan dengan perumusan dan sinkronisasi, kemudian pengambilan keputusan tingkat pertama persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.
Kesepakatan memulai pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diambil dalam rapat Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). Pada kesempatan tersebut, DPR juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 479 DIM untuk kluster batang tubuh RUU dan 160 DIM untuk kluster penjelasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/24/adb8f585-e7d6-46ce-bb26-ed47e57c86b8_jpg.jpg)
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana Dedi Indra Permana Sudiro, setelah rapat hari ini, pada 25 dan 26 November 2025 akan digelar rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana. Setelah itu, pada 27 November 2025, akan digelar rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
”Yang keempat, 1 Desember 2025, rapat pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU Penyesuaian Pidana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Dedi Indra Permana Sudiro yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej atau yang sering dipanggil Eddy memaparkan pokok-pokok RUU Penyesuaian Pidana yang terdiri atas 3 bab dan 9 pasal, dengan lampiran 197 halaman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/24/6949c0f4-e21e-4b12-9a3f-ec72e38385d7_jpg.jpg)
Menurut Eddy, RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana di dalam undang-undang di luar KUHP serta penyesuaian peraturan daerah (perda) dengan KUHP. Ini untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum terpadu, konsisten, dan modern.
”Pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini didasarkan pada pertimbangan bahwa satu perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam UU Sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofis pemidanaan dalam UU KUHP,” kata Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
Salah satu hal yang harus disesuaikan, misalnya, KUHP telah menghapus pidana kurungan. Dengan demikian, seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar di undang-undang (di luar KUHP) ataupun perda harus dikonversi dan disesuaikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/24/bbe838fe-6531-4d2c-b1ba-b7a290212017_jpg.jpg)
Selain itu, RUU Penyesuaian Pidana untuk mengoreksi sejumlah kesalahan formal penulisan di KUHP, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, ataupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum KUHP nasional berlaku pada 2 Januari 2025. ”Untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” ujarnya.
Bab I RUU Penyesuaian Pidana akan mengatur tentang penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP yang memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku I KUHP, penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi di dalam KUHAP.
Sementara bab II berisi penyesuaian pidana dengan perda. Materi yang diatur, salah satunya, pembatasan pidana denda yang dapat diatur di dalam perda yang paling tinggi kategori ketiga dalam sistem KUHP. Kemudian, penghapusan pidana kurungan dan penegasan bahwa dalam perda hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Hal ini penting untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah overregulation.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/28c8a3f12eb931efc8926a21a7c30c30-FAK_2295.jpg)
Sementara itu, Bab III RUU Penyesuaian Pidana mengatur tentang perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus dan rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
Terhadap paparan Eddy, seluruh fraksi menyetujui RUU Penyesuaian Pidana tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Safarudin, misalnya, menilai RUU belum mengatur norma penegasan lebih lanjut terkait pelaksanaan putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan terbaru.
Ia juga mencatat pentingnya pemanggilan, pemeriksaan, dan pelaksanaan putusan terhadap korporasi perlu disesuaikan dengan KUHAP baru yang telah mengatur secara komprehensif. PDI-P juga mengusulkan tentang penyesuaian tentang pengaturan penyiaran berita yang tidak pasti, berlebihan atau yang tidak lengkap, harus disesuaikan dengan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/30/c0ed02b7-c236-4b25-ab11-e18897881b49.jpg)
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Mahfud Arifin, mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembahasan RUU Penyesuaian Pidana meski waktu pembahasan yang tersedia sangat singkat.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdulah, RUU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 613 KUHP yang mengatur perlunya setiap undang-undang dan perda yang memuat ketentuan pidana disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP. Oleh karena itu, harus segera ada konsolidasi yuridis dari berbagai muatan substansi undang-undang ini.
Meski demikian, ahli hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyoroti kerancuan mendasar dalam RUU Penyesuaian Pidana yang dinilai tidak konsisten dengan semangat awal pembentukan KUHP. Langkah pembentuk undang-undang menarik tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme ke dalam KUHP justru melahirkan masalah baru karena tidak dilakukan secara menyeluruh.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/07/19/a3cf3301-0f38-479e-baf8-08c53492e9ab.jpeg)
Asep menyebut upaya ini sebagai kodifikasi yang parsial atau ”setengah hati”. Sebagai contoh, dalam tindak pidana korupsi, hanya empat pasal inti yang ditarik masuk ke dalam KUHP. Sementara sekitar 30 jenis delik korupsi lainnya masih tertinggal dan diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Kenapa tidak diambil sekalian? Dikodifikasi semuanya? Ini parsial. Ketika parsial, nanti akan menjadikan masalah,” ujar Asep.
Dampak paling serius dari kodifikasi parsial ini adalah kebingungan penegak hukum dalam menentukan kompetensi pengadilan. Asep memperingatkan potensi konflik yurisdiksi ketika jaksa menyusun dakwaan secara kumulatif atau menggabungkan pasal korupsi di KUHP dengan pasal-pasal yang masih tersisa di UU Tipikor.
Secara teoretis, delik yang diatur dalam KUHP berada di bawah ranah peradilan umum, sedangkan UU Tipikor adalah ranah peradilan khusus. Tanpa penegasan yang jelas dalam aturan penyesuaian, terdakwa memiliki celah untuk mengajukan eksepsi atau keberatan mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadilinya.
”Jadi bakal bingung nanti memilih pengadilannya. Malah saya rasa kondisinya lebih parah lagi,” ucap Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/29/1a814b0e6d4d36a34ca353bd1fcd4743-20251029ron24.jpg)
Hal ini, lanjut dia, berisiko membuat penanganan perkara korupsi terhambat oleh perdebatan prosedural di muka sidang, di mana hakim bisa saja menerima eksepsi terdakwa karena ketidakjelasan payung hukum tersebut.
Sebagai solusi atas potensi kekacauan tersebut, Asep menyarankan agar pembentuk undang-undang membuat ”pasal pengunci” yang tegas. Jika pemerintah bersikeras mempertahankan model parsial ini, harus ada klausul yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP tetap menjadi kewenangan absolut Pengadilan Tipikor, bukan pengadilan negeri biasa.
Namun, secara ideal, Asep mendorong agar pemerintah tidak ragu dalam memilih politik hukum, yakni tarik seluruh pidana khusus ke dalam KUHP atau biarkan seluruhnya di luar. ”Kalau mau kodifikasi, ambil saja seluruh bidang-bidangnya yang menyebar di peraturan sektoral tadi, tarik semuanya,” ujarnya.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati