RUU Perampasan Aset Mandek, Formappi: Sejak Awal DPR Sudah Tidak Niat

DPR mengusulkan RUU terbanyak di Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025. Ironisnya, tak ada RUU Perampasan Aset di dalamnya. Keseriusan DPR dipertanyakan.

08 Des 2024 20:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR sejak awal memang tidak berniat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Sebab, meski menjadi pengusul RUU terbanyak di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, tidak ada kemauan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke daftar tersebut. Hal ini sekaligus dinilai menunjukkan ketidakseriusan DPR dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Berdasarkan catatan Formappi, terdapat 178 RUU dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Dari total 178 RUU itu, sebanyak 132 RUU diusulkan oleh DPR, baik secara instansi sendiri maupun bersama dengan DPD dan pemerintah. Kemudian, jika melihat daftar Prolegnas Prioritas 2025, dari total 41 RUU, ada 29 RUU yang diusulkan oleh DPR sendiri.

Jika didalami kembali, dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, RUU Perampasan Aset tidak masuk di dalamnya. RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam Prolegnas 2025-2029.

Quote

Tidak ada yang serius. Gimik semua. Sebab, kalau mereka menganggap RUU ini serius, pasti akan menjadi RUU pertama yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyampaikan evaluasi terhadap kinerja DPR dalam jumpa pers di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam jumpa pers di kantor Formappi, Jakarta, Minggu (8/12/2024), mengatakan, dominasi RUU usulan DPR sangat mencolok. Namun, sayangnya, meski terlihat bersemangat mengusulkan banyak RUU, DPR tetap tak berani mendorong RUU Perampasan Aset.

”Ini menunjukkan mereka sendiri sebenarnya tidak punya niat (untuk membahas RUU Perampasan Aset). Tidak ada yang serius. Gimik semua. Sebab, kalau mereka menganggap RUU ini serius, pasti akan menjadi RUU pertama yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas,” ujar Lucius.

Lucius melanjutkan, dominasi DPR dalam pengusulan RUU Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 di satu sisi memperlihatkan posisi DPR sebagai pemegang kuasa pembentuk undang-undang. Di sisi lain, dominasi itu seharusnya menunjukkan posisi DPR sebagai penanggung jawab utama atas capaian legislasi.  Oleh karena itu, baik atau buruk, banyak atau sedikitnya jumlah UU yang dihasilkan setiap tahun hingga satu periode berjalan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPR.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Formappi pun mengingatkan bahwa kinerja legislasi bukan hanya dilihat dari kuantitas, melainkan juga kualitas legislasi yang dihasilkan. Seharusnya, hal ini sejak awal menjadi perhatian serius bagi DPR.

”Kualitas legislasi dalam tahap perencanaan ditunjukkan melalui keputusan DPR untuk merencanakan RUU-RUU yang didorong dan dibutuhkan negara dan masyarakat, seperti RUU Perampasan Aset. Ironisnya, RUU tersebut justru alpa dari daftar Prolegnas Prioritas 2025. Sekali lagi, ini membuktikan bahwa mereka lebih peduli dengan jumlah RUU yang banyak ketimbang urusan urgensi RUU,” tutur Lucius.

Tak hanya itu, menurut Lucius, tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 juga memperlihatkan DPR tidak serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. ”Ketika mereka dengan sadar tidak mengakomodasi RUU ini di Prolegnas Prioritas 2025, itu artinya mereka masih memilih menempuh cara curang dan praktik korupsi untuk mendapatkan tambahan pendapatan,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Presiden Jokowi menilai hukuman penjara tidak membuat jera koruptor. Pemerintah dan DPR mesti segera membahas dan merampungkan UU perampasan aset untuk membikin koruptor jera.

Isu sensitif

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengaku, RUU Perampasan Aset merupakan isu sensitif. Karena itu, sebelum pembahasan dimulai, DPR ingin ada audiensi terlebih dahulu dengan beberapa pihak yang berkaitan langsung dengan RUU ini, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda terhadap hal ini karena isu yang dibahas merupakan isu sensitif,” ucap Sturman.

Sturman berharap, jika seluruh RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 selesai, RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. ”Mudah-mudahan Prolegnas Prioritas 2025 ini selesai semua. Jadi, di (Prolegnas Prioritas) 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan (RUU Perampasan Aset) masuk,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (dua dari kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (kiri), dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury (dua dari kanan) usai memberikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). DPR mengesahkan RUU ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan dengan India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil menjadi menjadi Undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Ia berharap tidak ada pihak yang meragukan komitmen Prabowo tersebut.

Terkait dengan RUU Perampasan Aset, Supratman menyebut, RUU itu sebenarnya telah diajukan ke DPR sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. ”Draf RUU dan naskah akademiknya, kan, sudah selesai. Tetapi, faktanya itu tidak dibahas (di DPR),” ujarnya.

Supratman mengakui, masih terdapat isu yang perlu dibahas lebih lanjut terkait RUU Perampasan Aset, salah satunya mengenai judul. Selain itu, substansi yang bakal diatur dalam RUU Perampasan Aset juga masih memunculkan resistensi dari sejumlah pihak.

Infografik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset? *** Local Caption *** Infografik-Jajak Politik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset?

Oleh karena itu, saat ini ia sedang mengupayakan dialog dengan DPR dan para ketua umum partai politik untuk mengegolkan RUU Perampasan Aset. Dialog tersebut untuk memastikan RUU Perampasan Aset bisa dibahas di prolegnas mendatang.

”Bahwa lebih bagus kami clear-kan dulu pembicaraan informal itu, melakukan lobi-lobi, baru kemudian kita lakukan upaya itu. Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen,” tutur Supratman.

Supratman tidak dapat memastikan kapan RUU tersebut bakal dibahas karena itu juga membutuhkan kemauan politik dari DPR. Hal yang pasti, pihaknya kini akan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan yang muncul menyangkut RUU tersebut. Dengan begitu, nantinya seluruh RUU yang diajukan pemerintah dapat tuntas dengan baik.

”Nah, karena itu, sekali lagi, apalagi prolegnas sekarang itu setiap saat bisa kita ubah. Tidak seperti dulu. Dulu, kan, per enam bulan, baru kita bisa evaluasi. Tetapi, dengan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap saat, besok pun, kalau ternyata ada yang urgen, DPR maupun pemerintah atau DPD ingin mengubah prolegnas bisa,” ujar Supratman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono