Kompas.id Brief

RUU TNI Disahkan, Di Mana Celah Kembalinya Dwifungsi TNI?

Meski DPR menegaskan RUU TNI berlandaskan pada supremasi sipil, kekhawatiran soal hidupnya lagi dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru tetap ada.

21 Mar 2025 17:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh TIM REDAKSI

Catatan Editor:

Artikel ini dibuat ”bebas akses” bagi pembaca mengingat pentingnya memahami duduk perkara situasi yang mengiringi pengesahan revisi UU TNI.

_________

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa yang ditegaskan DPR saat RUU TNI disetujui disahkan jadi undang-undang?
  2. Bagaimana respons mahasiswa setelah mengetahui RUU TNI tetap disahkan meski ditolak banyak kalangan?
  3. Selain di Jakarta, di mana lagi unjuk rasa menolak RUU TNI?
  4. Selain demonstrasi, bagaimana mahasiswa dan warga mengekspresikan penolakan RUU TNI?
  5. Bagaimana respons Presiden Prabowo melihat luasnya penolakan RUU TNI?
  6. Masih adakah celah kembalinya dwifungsi TNI?

Apa yang ditegaskan DPR saat RUU TNI disetujui disahkan jadi undang-undang?

copy title

Meski menuai penolakan dari berbagai kalangan, DPR tetap memberikan persetujuan pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat Paripurna DPR dengan agenda persetujuan pengesahan revisi UU TNI tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat dihadiri pula oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, serta dihadiri juga oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Tidak ada penolakan ataupun interupsi dari anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna DPR saat RUU TNI dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang oleh Puan. Politisi PDI-P ini bahkan sampai tiga kali menanyakan persetujuan itu kepada anggota DPR untuk memastikan semua setuju dengan pengesahan RUU TNI.

”Kami menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan Maharani sebelum meminta persetujuan pengesahan RUU TNI.

Bagaimana respons mahasiswa setelah mengetahui RUU TNI tetap disahkan meski ditolak banyak kalangan?

copy title

Ratusan mahasiswa kembali berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD begitu DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI menjadi UU, Kamis (20/3/2025). Mereka meluapkan kekecewaan kepada pemerintah dan DPR karena tetap mengesahkan undang-undang yang dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Sejak pukul 13.00 WIB, gelombang massa mahasiswa itu terus berdatangan ke depan Gerbang Pancasila, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. Para mahasiswa itu, antara lain, berasal dari Universitas Nasional, Universitas Trisakti, dan IPB University.

Mereka membentangkan spanduk protes bertuliskan ”Tolak RUU TNI, Pertahankan Supremasi Sipil”, ”Trisakti Ogah Orba Lagi”, dan memasangnya persis di Gerbang Pancasila.

Aksi sempat memanas setelah massa berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan. Massa kemudian melempari kaca dengan menggunakan batu dan kayu. Tak hanya itu, massa juga berusaha membongkar besi pelindung kaca lainnya dengan menggunakan tali. Bahkan, tulisan Dewan Perwakilan Rakyat pada dinding samping gerbang masuk itu dirusak oleh massa.

Selain di Jakarta, di mana lagi unjuk rasa menolak RUU TNI?

copy title

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Kamis (20/3/2025). Mereka menuntut revisi Undang-Undang TNI yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR agar dibatalkan.

Ratusan mahasiswa lintas kampus dan organisasi ini membawa sejumlah spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI. Mahasiswa juga sempat menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang di halaman DPRD sebagai simbol berkabung atas disahkannya RUU TNI. Secara bergantian, sejumlah perwakilan mahasiswa berorasi di halaman gedung di tengah penjagaan aparat kepolisian.

Juru bicara Aliansi Jogja Memanggil yang menyebut dirinya Bung Koes mengatakan, pengesahan RUU TNI yang dilakukan DPR merupakan sebuah kecacatan prosedural. Ini karena RUU TNI tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

”RUU ini juga tak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ini terbukti saat koalisi masyarakat sipil ke Jakarta, mereka tak diperbolehkan masuk oleh DPR untuk membahas RUU TNI,” ujarnya.

Selain demonstrasi, bagaimana mahasiswa dan warga mengekspresikan penolakan RUU TNI?

copy title

Tak seperti hari-hari lainnya, kendaraan-kendaraan tidak bisa masuk begitu saja dari Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Jalan masuk kendaraan menuju kawasan kantor wakil rakyat itu terhalang tiga tenda kecil yang didirikan sekelompok warga sedari dini hari sekitar pukul 00.00. Hingga pukul 09.30, ketiga tenda itu masih berdiri tegak.

Salsa (26) adalah salah seorang warga yang ikut mendirikan kemah itu. Sengaja, ia bermalam bersama belasan kawan yang dikenalnya dari media sosial X setelah dipersatukan oleh tanda pagar (tagar), #TolakRUUTNI. Rencana itu bergulir secara spontan mengingat hari itu revisi Undang-Undang TNI akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

Tidak hanya kalangan mahasiswa yang turut serta dalam aksi itu. Segelintir kelompok ibu rumah tangga tak ingin ketinggalan. Itulah yang dilakukan Hesti (36), warga Banten, dan beberapa temannya. Pada kesempatan itu, ia menyumbangkan logistik berupa minuman dan makanan gratis kepada massa aksi.

Sebenarnya, UU TNI begitu jauh dari dunia Hesti dan teman-temannya. Namun, ia merasa penting turun aksi gegara negara seakan tidak bosan-bosannya menambah masalah bagi warganya. Ia juga bukan sekali dua kali berunjuk rasa. Sebelumnya, ia juga pernah mengikuti aksi ”Indonesia Gelap”.

Bagaimana respons Presiden Prabowo melihat luasnya penolakan RUU TNI?

copy title

Ketika ditemui seusai peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis siang, Presiden Prabowo tak merespons pertanyaan awak media soal polemik RUU TNI yang masih menuai kritik dari masyarakat. Alih-alih menjawab, Presiden justru melambaikan tangan sambil tersenyum.

Bahkan, Presiden Prabowo juga sudah sempat meninggalkan kerumunan wartawan. Setelah berjalan sekitar 5 meter, ia baru menoleh dan kembali menghampiri para jurnalis setelah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberitahunya bahwa ada pertanyaan mengenai pertandingan tim nasional sepak bola Indonesia melawan Australia dalam laga kualifikasi Piala Dunia, Kamis sore.

”Timnas, kita berdoa berhasil,” kata Prabowo.

Ia juga sempat menanggapi saat ada yang memintanya menebak skor yang akan dicetak dalam pertandingan tersebut. ”Masak, prediksi itu saya, insya Allah, insya Allah,” katanya.

Seusai pertanyaan soal sepak bola habis, pertanyaan mengenai polemik RUU TNI kembali terlontar. Namun, sama seperti sebelumnya, Prabowo memilih tak menjawab.

Masih adakah celah kembalinya dwifungsi TNI?

copy title

Meski pembentuk undang-undang menegaskan UU TNI hasil revisi itu disusun dengan tetap mengedepankan supremasi sipil, perubahan dalam sejumlah pasal justru dinilai melemahkan kontrol sipil atas militer. Bahkan, dwifungsi TNI kembali mengintai karena masih ada pasal yang dapat menjadi celah bagi munculnya peran ganda militer.

Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Mengko, menilai, perubahan yang paling mengkhawatirkan terdapat dalam Pasal 7. Menurut dia, peraturan baru mengenai penugasan TNI dalam OMSP berpotensi menghilangkan wewenang dan otoritas sipil.

Sebelumnya, Pasal 7 Ayat (3) UU No 34/2004 mengatur, tugas pokok TNI, baik operasi militer untuk perang dan selain perang sebagaimana yang disebutkan dalam Ayat (2), dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Namun, dalam revisi UU TNI, OMSP tidak lagi dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara. Bentuk supremasi sipil ini dicabut dan diganti dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) yang bisa disusun tanpa keterlibatan DPR. Padahal, kebijakan politik negara dalam pengerahan pasukan untuk operasi militer menunjukkan sipil sebagai otoritas tertinggi.

”Salah satu wujud paling nyata dari supremasi sipil itu adalah keputusan politik negara. Keputusan ini menentukan metode, sumber daya, hingga batas waktu. Presiden sebagai pemegang keputusan sipil tertinggi lalu diotorisasi oleh DPR, baru setelah itu dilaksanakan,” kata Diandra di Jakarta, Kamis.


Kerabat Kerja

Penulis:

TIM REDAKSI
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .