Sahbirin Noor Dua Kali Mangkir, KPK: ”Ngomong” Dong kalau Tidak Pernah Terima Duit

Apa pun yang disampaikan oleh saksi pasti akan menjadi pertimbangan hakim di persidangan, begitu pula apabila saksi tersebut terus mangkir dari pemeriksaan.

02 Des 2024 18:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Prayogi Dwi Sulistyo

BALI, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum ingin menjemput secara paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor karena statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Namun, lembaga antirasuah itu mengingatkan Sahbirin Noor agar kooperatif dan berinisiatif datang. Sebab, hanya dengan diperiksa oleh KPK, Sahbirin Noor bisa membela dirinya.

Sahbirin Noor sedianya diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Namun, Sahbirin tidak memenuhi kedua panggilan KPK tersebut tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi negara ASEAN ke-20 pada Senin (2/12/2024) di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali, mengatakan, mangkirnya Sahbirin dalam pemeriksaan tentu akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun, sejauh ini, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait sejauh mana upaya untuk menghadirkan Sahbirin sebagai saksi.

Saat ditanya apakah KPK berencana menjemput secara paksa Sahbirin, Alexander menjelaskan bahwa upaya jemput paksa hanya dimungkinkan jika status seseorang sudah menjadi tersangka.

Quote

Hanya dengan diperiksa oleh KPK, Sahbirin Noor bisa membela dirinya.

Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-10-2024

”Jadi, kalau dia sudah tersangka gitu, kan, baru ada upaya paksa. Bagaimana kalau saksi? Nah, kemarin, sudah berapa (kali dipanggil)? Kan, sudah dua kali dipanggil. Nah, kita tunggu saja. Tindakan penyidik seperti apa. Ya, nanti penyidiklah yang akan menindaklanjuti,” tutur Alexander.

Rugi jika tak penuhi pemeriksaan

Terlepas dari itu, Alexander mengingatkan, jika seseorang mangkir dari pemeriksaan, justru orang tersebut akan merasa rugi. Sebab, orang itu tidak bisa memberikan keterangan-keterangan atau bantahan atas tuduhan yang disampaikan oleh saksi-saksi atau tersangka-tersangka lain terhadapnya.

Quote

Saya selalu bilang begini. Akan rugi. Akan rugi jika seseorang dipanggil menjadi saksi, kemudian tidak hadir. Artinya apa? Dia menyerahkan keterangan-keterangan menyangkut dirinya itu kepada keterangan saksi atau tersangka yang lain.

”Saya selalu bilang begini. Akan rugi. Akan rugi jika seseorang dipanggil menjadi saksi, kemudian tidak hadir. Artinya apa? Dia menyerahkan keterangan-keterangan menyangkut dirinya itu kepada keterangan saksi atau tersangka yang lain. Kalau ada saksi yang lain atau tersangka mengatakan uang itu untuk siapa? Untuk A, misalnya. Kita panggil A. Tidak datang dia. Artinya kebenaran, kan, dari keterangan tersangka dan saksi itu. Dia tidak bisa bantah, dong. Diperiksa tidak mau,” tuturnya.

Namun, jika orang yang dipanggil sebagai saksi itu merasa memiliki bukti untuk membantah berbagai tuduhan terhadapnya, seharusnya hal tersebut disampaikan kepada KPK ketika pemeriksaan. Sebab, apa pun yang disampaikan oleh saksi pasti akan menjadi pertimbangan hakim di persidangan, begitu pula apabila saksi tersebut terus mangkir dari pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Kompas/Hendra A Setyawan

”Tapi, kalau dia punya bukti, dia punya alibi, dia punya alasan, ’saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah menerima duit’, ya ngomong dong. Ngomong dong ketika diperiksa gitu, kan. Apakah nanti dia akan ngomong di persidangan dan lain sebagainya atau akan ngumpet terus? Itu pasti nanti akan menjadi pertimbangan di dalam proses persidangan itu kan,” tuturnya.

Tak ada cara lain

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, tidak ada cara lain untuk mendatangkan Sahbirin selain menjemput paksa. Dalam hukum menggunakan istilah diterbitkan surat perintah membawa. Setelah diperiksa sebelum sampai 24 jam, Sahbirin bisa dilepaskan lagi. Jika KPK masih membutuhkan keterangannya, Sahbirin bisa dipanggil lagi.

Boyamin mengingatkan bahwa KPK pernah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap saksi yang tidak kooperatif. Misalnya, saat KPK menangani kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Quote

Tidak ada cara lain untuk mendatangkan Sahbirin selain menjemput paksa.

Ia menegaskan agar KPK jangan takut membawa Sahbirin. Menurut dia, alasan KPK batal memeriksa Sahbirin karena surat panggilannya tidak sampai ke Sahbirin adalah tidak masuk akal. Sebab, KPK bisa mengirimkan suratnya ke rumah pribadi Sahbirin. ’(KPK) harus melakukan itu (bawa Sahbirin) untuk membawa kewibawaan KPK,” kata Boyamin.

Kronologi Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Surat tak sampai

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK batal memeriksa Sahbirin karena surat panggilan yang dikirim tidak sampai ke Sahbirin. Sebab, surat tersebut dikirim ke rumah dinas gubernur, sedangkan Sahbirin sudah tidak menjabat sebagai gubernur.

Quote

KPK batal memeriksa Sahbirin karena surat panggilan yang dikirim tidak sampai ke Sahbirin. Sebab, surat tersebut dikirim ke rumah dinas gubernur, sedangkan Sahbirin sudah tidak menjabat sebagai gubernur.

Adapun Sahbirin mengundurkan diri pada Rabu (13/11/2024). Keputusan itu diambil Sahbirin sehari setelah statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Afrizal Hadi mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya dan menyatakan keputusan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka dinyatakan batal dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Prayogi Dwi Sulistyo
 | 

Editor:

Suhartono .