KPK tak segera memasukkan Sahbirin Noor dalam DPO sejak dicegah ke luar negeri hingga akhirnya hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang bersangkutan.
13 Nov 2024 12:44 WIB · Politik & Hukum
Kabar adanya operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024) malam cukup mengejutkan. Sebab, lembaga antirasuah itu sudah lama tidak melakukan kegiatan serupa.
Sepanjang 2024 ini, KPK hanya melakukan tiga OTT termasuk di Kalimantan Selatan yang akhirnya menyeret nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Sebelum OTT di Kalsel, KPK melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Januari 2024. KPK langsung menahan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga sehari setelah OTT, sedangkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali baru ditahan pada Mei 2024.
Keterlibatan Sahbirin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalsel baru diketahui secara pasti saat konferensi pers dua hari setelah OTT. Sehari setelah OTT, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hanya menyebut enam orang yang ditangkap, yakni empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya menyatakan, Sahbirin patut diduga terlibat dalam perkara ini karena uang korupsi baru sampai di tangan orang kepercayaannya.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalsel dan dua pihak swasta. Berbeda dengan Sahbirin yang masih bebas, enam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara, Gedung KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/40ddb665-3f11-428d-9011-dc98af2aaabd_jpg.jpg)
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Keduanya adalah pelaksana pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Kegiatan OTT di Kalsel bermula dari informasi mengenai adanya rekayasa dalam proses lelang proyek di Dinas PUPR Kalsel. Dinas PUPR Kalsel diduga menetapkan penyedia paket pekerjaan atau pemenang tender sebelum lelang pengadaan diumumkan di e-katalog.
Paket pekerjaan itu adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu sebesar Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar.
”Rekayasa pengadaan dilakukan agar YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut. Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” kata Ghufron.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/efb854ca-be1d-40b9-a5d1-a3d3c3c47769_jpg.jpg)
Pada Kamis (3/10/2024), KPK mendapatkan informasi bahwa Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus berwarna coklat kepada Yulianti atas perintah Solhan di salah satu tempat makan. Uang ini merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Sahbirin belum ditangkap karena proses operasi tangkap tangan mengikuti aliran uang. KPK menangkap orang yang ditemukan barang bukti. Dalam ekspose dan pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap, ditemukan adanya keterkaitan pihak lain sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ditahan.
Sehari setelahnya, Tessa menyampaikan bahwa Sahbirin sudah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Walakin, KPK belum memanggil Sahbirin.
Menanggapi penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan, Sahbirin tidak melarikan diri. Golkar mendorong agar Sahbirin mengikuti proses hukum dengan baik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/a9a9bdf9-f69e-4138-8120-a4d0f05025f6_png.png)
Proses hukum praperadilan pun ditempuh Sahbirin. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Sahbirin mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Sahbirin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, Sahbirin memohon kepada hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Pada sidang praperadilan Selasa (5/11/2024) yang dipimpina Hakim Afrizal Hady dengan agenda jawaban dari KPK, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya meskipun KPK telah mencarinya di beberapa lokasi.
KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian Sahbirin. Lokasi itu, antara lain, kantor gubernur, rumah Dinas PUPR Kalsel, rumah dinas gubernur Kalsel, dan rumah pribadi Sahbirin.
Sahbirin juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tetapi tidak menunjukkan dirinya. KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Sahbirin pada 7 Oktober 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/155a6659-90b5-4146-b6b5-36c1ef416e95_jpg.jpg)
Sahbirin sudah tidak menghadiri sejumlah kegiatan resmi pemerintah sejak ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya rapat paripurna dan rancangan peraturan daerah DPRD Kalsel. Pelaksanaan tugas gubernur Kalsel akhirnya dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kalsel. KPK menilai, hal itu menunjukkan Sahbirin tidak beraktivitas di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
Seusai sidang, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa Sahbirin masih ada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024. Namun, Soesilo mengaku tidak mengetahui keberadaan Sahbirin dan tidak berkomunikasi dengan keluarganya. Menurut dia, Sahbirin hanya tengah menenangkan diri. Oleh karena proses praperadilan sedang berlangsung, tidak elok Sahbirin melakukan pertemuan atau acara resmi.
Akan tetapi, Sahbirin kembali masuk kantor dan memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. Apel pagi ini diikuti ASN dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemprov Kalsel.
Sehari setelahnya, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin. Afrizal menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang karena tak sesuai dengan prosedur hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/12/983537af86b38eb51715030d3c483744-IMG_20241112_201858_326.jpg)
Permohonan yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 7 Oktober 2024 dan surat SPDP tanggal 9 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat juga dikabulkan Afrizal. Namun, permintaan agar hakim memerintahkan KPK menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Sahbirin tidak dikabulkan.
Hakim menilai permohonan praperadilan Sahbirin dapat diperiksa sampai pada substansi perkaranya karena penyidik KPK tidak menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga dinilai tidak serius dalam memanggil Sahbirin.
Sepekan sebelum putusan, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Sahbirin belum masuk DPO, tetapi KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan. KPK yakin Sahbirin masih ada di Indonesia dan penyidik masih mencarinya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/18/750a91e3-f7f3-4e98-9490-dec24b374a85_jpg.jpg)
Keyakinan itu didasari oleh KPK yang sudah mencegah Sahbirin pergi ke luar negeri. Berdasarkan informasi dari imigrasi yang diperoleh Asep, Sahbirin belum melintas ke luar negeri.
Menurut Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) Mochamad Praswad Nugraha saat dihubungi, Rabu (13/11/2024), perlu adanya pendalaman yang komprehensif dalam perkara ini. Ia melihat ada kejanggalan karena telah terjadi rangkaian peristiwa yang membuat publik curiga adanya pengondisian.
”Hal tersebut mulai dari hilangnya Paman Birin (Sahbirin) sejak OTT seakan terdapat pelindung yang profesional sampai kemunculan yang tiba-tiba sehari sebelum putusan,” kata mantan penyidik KPK tersebut.
Menurut dia, alasan yang diungkapkan hakim berpotensi bertentangan dengan prosedur khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi dan hukum acara lainnya. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pemeriksaan dapat dilakukan saat tersangka melarikan diri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/22/9e87381a-abc8-4012-b76e-b242397f896d_jpg.jpg)
KPK telah banyak menetapkan tersangka pada orang yang melarikan diri saat OTT. Praswad menegaskan, justru sikap tidak kooperatif Sahbirin menambah keyakinan KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Praswad pun meminta KPK segera menerbitkan sprindik kembali sebagai komitmen pemberantasan korupsi dan meyakinkan publik bahwa penegakan hukum bukan alat politik. Bahkan, KPK perlu menetapkan sprindik terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga ada pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono