Sambil Menangis, Penembak Bos Rental Mobil Menyesal dan Ingin Tetap Jadi Prajurit

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil mengaku tidak ada niatan untuk membunuh korban.

17 Mar 2025 15:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil tak bisa menahan tangis ketika membacakan pembelaan secara lisan. Mereka menyesali perbuatannya dan mengaku tidak ada niatan untuk membunuh korban. Karena itu, ketiganya berharap majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya, termasuk membolehkan mereka tetap jadi prajurit.

Pembelaan atau pleidoi tiga terdakwa penembakan bos rental mobil itu disangkapkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Lewat pleidoi lisannya, Bambang mengaku menyesali perbuatannya karena telah menembak pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hingga tewas serta melukai rekan Ilyas, Ramli. Ia mengaku menembak karena merasa terdesak dan nyawanya terancam.

”Kami melakukan hal ini (membunuh Ilyas) bukan disengaja atau karena kami memiliki niat. Semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami karena enggan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami,” tuturnya terbata-bata.

Bambang pun menyampaikan soal dirinya memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil sebagai pencari nafkah serta figur ayah. Apalagi, ia juga memiliki seorang ibu yang tinggal dengannya dan membutuhkan perawatan.

Karena itu, Bambang hanya meminta hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya bagi terdakwa. Permohonan tersebut diklaim bukan upaya untuk menghindari hukuman atau putusan hakim nantinya.

Pernyataan serupa diungkapkan terdakwa Akbar. Namun, Akbar menambahkan, bila para terdakwa punya niatan membunuh korban, hal itu sudah dilakukan ketika pertama kali bentrok dengan korban. Namun, terdakwa memilih untuk menghindar dan menyelamatkan diri.

Quote

Kami akui kami salah dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk melarikan diri. Kami bertanggung jawab untuk menanggung semua risikonya. Sekali lagi, kepada keluarga korban, kami memohon maaf sebesar-besarnya.

Akbar pun memohon agar hakim mengizinkan dirinya untuk tetap menjadi prajurit TNI. Sebab, seragam dinasnya diraih dengan jerih payah. Apalagi, Akbar telah mempertaruhkan nyawanya ketika ikut seleksi menjadi anggota Komando Pasukan Khusus (Kopaska) TNI AL.

”Tetapi, memang kami akui kami salah dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk melarikan diri. Karena kami bertanggung jawab untuk menanggung semua risikonya. Sekali lagi, kepada keluarga korban, kami memohon maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.

Di sisi lain, terdakwa Rafsin berharap hakim mengizinkan mereka menjadi manusia beragama yang lebih baik lagi dan tetap membolehkan menjadi prajurit TNI. Ia ingin memperbaiki diri dengan memegang teguh Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI.

Penasihat hukum terdakwa, Letnan Kolonel Hartono saat membacakan pembelaan di sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pada sidang sebelumnya, oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa perkara penembakan hingga menewaskan Ilyas. Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Rafsin dituntut 4 tahun penjara. Bukan hanya itu, ketiganya sama-sama dituntut agar dipecat dari dinas militer TNI AL.

Selain hukuman pidana badan, para terdakwa juga dituntut memberikan restitusi kepada keluarga sesuai dengan kalkulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bambang diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman Rp 209,63 juta dan kepada Ramli Rp 146,35 juta.

Sementara itu, Akbar dan Rafsin diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman Rp 147,13 juta dan kepada Ramli Rp 73,17 juta. Namun, untuk Rafsin, jika restitusi tidak bisa dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara badan 3 bulan.

Tidak bersalah

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Letnan Kolonel Hartono, menyampaikan, ketiga terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh oditur militer. Karena itu, ketiganya sudah sepatutnya dibebaskan dari tahanan dan dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan.

”Menyatakan terdakwa satu atas nama Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ujarnya.

Tersangka menodongkan pistol dari dalam mobil saat reka adegan penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi penembakan pemilik rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Penembakan ini meliputi tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA. Sebanyak 36 adegan ditampilkan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang, berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini membuat pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Ramli Abu Bakar (60), kritis akibat tembakan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 11-01-2025

Penasihat hukum pun meminta pemulihan atas hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya. Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat berbeda, Hartono berharap putusan dibuat secara adil.

Selain itu, Hartono pun berharap hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, antara lain permintaan maaf terdakwa ke keluarga korban, pemberian santunan sebesar Rp 100 juta kepada korban meninggal dan Rp 35 juta kepada korban luka, serta tanggungan keluarga seperti istri dan anak.

Ada pula soal dedikasi para terdakwa saat dinas di TNI AL, khususnya ketika melaksanakan operasi dalam mendukung keamanan dan kedaulatan Indonesia. Para terdakwa juga dinilai kooperatif dan tidak menghambat jalannya pemeriksaan kasus.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara