Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membacakan pleidoi setebal 105 halaman untuk mematahkan tuduhan jaksa penuntut umum.
10 Jul 2025 19:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menuding kasus hukum yang menimpa dirinya merupakan rekayasa hukum yang sarat dengan kepentingan politis. Ia pun membantah tuduhan jaksa yang menyebutnya telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.
Hal itu disampaikan Hasto dalam pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7/2025). Pleidoi pribadi yang dibacakan Hasto setebal 105 halaman dan diberi judul ”Menggugat Keadilan”. Adapun pleidoi dari tim penasihat hukumnya setebal 3.550 halaman. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/816dc1adea2ebbb4a41a5fcfdc08fb8d-20250424ron12.jpg)
Hasto mengawali pembelaannya dengan mengklaim kasus yang menjerat dirinya merupakan proses daur ulang terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yakni putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST dan putusan nomor 28/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST. Para terdakwa dari dua putusan, yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, pun sudah menjalani hukumannya.
”Karena itulah kemudian dilakukan rekayasa hukum, yang sepertinya menemukan fakta-fakta baru melalui proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inkrah,” ujar Hasto.
Hasto menuding fakta-fakta baru yang muncul itu direkayasa sehingga berbeda dengan bukti persidangan dalam putusan yang sudah inkrah tersebut. Salah satu fakta baru yang disoroti Hasto adalah keterangan dari Wahyu Setiawan yang menyatakan bahwa Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengakui uang suap berasal dari Hasto.
Keterangan ini, menurut Hasto, tidak pernah ada dalam fakta persidangan pada 2020 dan telah dibantah oleh saksi-saksi lain. Hasto menduga keterangan baru ini muncul setelah Wahyu Setiawan ditekan dengan ancaman kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/27/e852bffa-c648-4d70-8c75-e60e6d00a9df_jpg.jpg)
Fakta baru lainnya yang disebut Hasto adalah dana talangan suap berasal dari dirinya. Keterangan ini, kata Hasto, tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hasto menuding keterangan tersebut muncul setelah Saeful Bahri ditekan terkait temuan dua pucuk senjata di rumah mantan istrinya.
Hasto juga membantah keaslian bukti utama berupa percakapan Whatsapp yang disampaikan jaksa dalam persidangan, yakni ”Whatsapp sapu jagat” atau ”Whatsapp super sakti”. Menurut Hasto, ada kejanggalan dalam bukti tersebut, antara lain mengenai ejaan nama Saeful Bahri dan penggunaan sapaan ”Sekjen” yang dinilainya tidak lazim dalam komunikasi sehari-hari.
Oleh karena itu, Hasto berpandangan, pola yang terjadi dari para saksi kunci menunjukkan adanya intimidasi persoalan hukum lain sehingga mereka memberikan keterangan baru yang berbeda dari fakta persidangan tahun 2020 untuk memberatkan dirinya.
Di dalam pleidoinya itu, Hasto menyatakan, proses hukum yang dialami tidak terlepas dari sikap kritis partainya, termasuk dalam hal menjaga disiplin partai dengan pemecatan kader partai, yakni terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution beserta 24 anggota partai lainnya, pada Desember 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/5ed1aaa1ececdb82fc0a47ecc92ff0a2-20250424ron14.jpg)
Hasto juga mengaitkan tekanan hukum yang dihadapinya dimulai sejak penolakannya terhadap kehadiran tim nasional sepak bola Israel pada Piala Dunia U-21 dan kritik keras terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023. Putusan dimaksud membuka jalan bagi Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden 2024 dan terpilih.
”Ketika tekanan tidak berhasil meredam sikap kritis, pada akhir Desember 2023 terjadi penggeledahan rumah Wahyu Setiawan,” katanya.
Dalam pleidoinya itu, Hasto pun membantah telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya melalui saksi Nurhasan. Ia juga menyangkal pernah memerintahkan anggota stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan alat komunikasi miliknya. Menurut Hasto, maksud percakapan berupa ”yang itu ditenggelamkan saja” adalah terkait pakaian untuk ritual, bukan telepon genggam.
Hasto juga membantah memberikan dana talangan ataupun dana operasional dalam perkara Harun Masiku. Ia meyakini seluruh dana suap berasal dari Harun sendiri sesuai fakta yang telah terungkap dalam putusan pengadilan tahun 2020. Inisiatif penyuapan itu juga murni dilakukan oleh Saeful Bahri bersama Donny Tri Istiqomah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/f47a3943e10a1ba71cea7b8ab750a622-DPO_Harun_Masiku.png)
Ia pun meminta KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Penangkapan Harun Masiku diperlukan agar pokok perkara suap tersebut menjadi terang. Hasto turut mempertanyakan mengapa Harun Masiku belum ditangkap oleh KPK. Padahal, koordinat lokasi Harun disebut sudah diketahui oleh KPK.
Ia menuding penyebab Harun Masiku belum tertangkap bukanlah karena dihalang-halangi olehnya, melainkan karena Harun tidak ingin ditangkap oleh KPK.
”Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa di persidangan ini kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK. Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?” kata Hasto.
Hasto pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya. ”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata Hasto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/04/59426bc8aa7342180a469348de0cd8da-20250704ron19.jpg)
Dalam persidangan terpisah pada Rabu (9/7/2025), bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi terdakwa korupsi kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 juga menyampaikan pleidoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam nota pembelaan setebal 39 halaman yang dibacakan Tom Lembong itu, ia menguraikan serangkaian kejanggalan dalam proses hukum sejak proses penyidikan hingga persidangan. Bahkan, ia mengaitkan kasus hukumnya dengan pilihan politiknya pada tahun 2023. Pada tahun itu, Tom Lembong mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
”Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai calon presiden,” ujar Tom Lembong.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/04/0fe5377646ab1359f99b7ba8dfa08f0f-20250704ron18.jpg)
Menurut Tom Lembong, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2023 bukan suatu kebetulan. Sebab, jarak waktu terbitnya sprindik itu berdekatan dengan dirinya secara resmi bergabung menjadi tim kampanye Anies Baswedan yang kala itu berseberangan dengan penguasa.
”Timing atau waktu penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” katanya.
Tom Lembong juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengubah substansi tuduhan secara sewenang-wenang. Menurut Tom, saat ditangkap dan ditahan pada 29 Oktober 2024, jaksa menyatakan tindak pidananya adalah merumuskan kebijakan yang merugikan negara dengan memberi keuntungan kepada industri gula swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN.
Namun, sekitar empat bulan berselang, lanjut Tom Lembong, yakni saat sidang agenda pembacaan surat dakwaan pada Maret 2025, tuduhan itu berubah total. Tom kemudian didakwa bahwa kebijakannya membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membayar harga kemahalan sehingga negara merugi karena impor bahan baku atau gula kristal mentah dikenai tarif bea masuk lebih rendah dibanding jika mengimpor gula kristal putih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/04/34a42230edc543a1f2e384e9b34047b2-20250704ron17.jpg)
Menurut Tom, angka kerugian negara yang dituduhkan pun kemudian berubah dari awalnya sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 578 miliar. Tom menuding Kejaksaan Agung mengubah dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
Dalam pleidoi pribadinya, Tom Lembong menilai banyak kejanggalan dan keanehan dalam perkaranya. Ia merasa sudah ditarget sejak awal untuk dijadikan tersangka dalam kasus importasi gula. Tom Lembong juga mengatakan tidak ada aliran dana yang ia nikmati dalam kegiatan ini.
”Ada apa dengan koperasi-koperasi TNI-Polri, Asosiasi Petani Tebu, dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali. Tentu jawabannya adalah bahwa semua pihak tidak bersalah. Tapi Bapak Charles Sitorus ditarget, ke-9 industri gula swasta ditarget, dan saya ditarget,” kata Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar