Tindakan represif polisi yang memuncak pada meninggalnya Affan Kurniawan memicu tuntutan publik untuk mereformasi Polri agar lebih profesional dan humanis.
19 Okt 2025 10:00 WIB · Politik & Hukum
Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, sorotan publik seolah tak lepas dari tubuh kepolisian. Puncaknya, publik menuntut agar institusi Polri direformasi total.
Sebenarnya, banyak hal telah dilakukan Polri, khususnya selama hampir setahun terakhir. Dalam laporannya pada peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 pada 1 Juli 2025, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memaparkan berbagai pencapaian dalam penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga penegakan hukum, seperti dengan tidak adanya serangan atau aksi teror sejak 2023.
Kemudian, kata Sigit, melalui Operasi Pekat 2025 yang diselenggarakan di seluruh Indonesia, khususnya wilayah industri, kepolisian berhasil mengamankan 13.438 pelaku premanisme. Sebanyak 3.382 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 10.056 orang lainnya dibina dengan melibatkan dinas sosial.
Dalam pemberantasan narkoba, Polri menangani 23.456 perkara yang melibatkan 32.403 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp 6,97 triliun. Demikian pula dalam pemberantasan judi daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 922,53 miliar. Selain itu, juga mengajukan pemblokiran bagi 186.713 situs judi daring.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/01/61740df1-ac9c-481f-b4e1-16394d7330a1_jpg.jpg)
Namun, berbagai pencapaian itu lenyap dalam rentetan aksi demonstrasi yang dimulai 25 Agustus 2025. Tindakan pengamanan yang represif memakan korban jiwa. Pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan meninggal karena dilindas kendaraan perintis Korps Brimob.
Demonstrasi yang semula memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR, ketidakpuasan masyarakat terhadap elite politik, serta kesenjangan sosial ekonomi meluas menjadi kemarahan atas meninggalnya Affan di tangan aparat. Aksi solidaritas muncul di sejumlah daerah yang kemudian diikuti dengan rentetan perusakan, penjarahan, dan pembakaran. Tercatat setidaknya 228 aksi demonstrasi terjadi sepanjang 25 Agustus sampai 7 September 2025.
Sejak saat itu, aparat menangkap mereka yang terkait dengan demonstrasi dan peristiwa perusakan, penjarahan, dan pembakaran. Setidaknya 6.719 orang ditangkap, dan dari jumlah itu 5.858 orang telah dibebaskan. Polisi menetapkan 997 orang sebagai tersangka dengan 295 di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum.
Tindakan represif polisi yang memuncak pada meninggalnya Affan Kurniawan memicu tuntutan publik untuk mereformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis. Tuntutan untuk mereformasi kepolisian itu, antara lain, disampaikan para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa kepada Presiden Prabowo Subianto.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/30/e696fcd8c9606385ae6b95ac3e66b6ff-WhatsApp_Image_2025_09_29_at_21.44.48.jpeg)
Tuntutan itu dijawab Istana dengan rencana membentuk Komite Reformasi Polri. Presiden bahkan menunjuk dan melantik mantan Wakil Kepala Polri Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian pada 17 September 2025.
Namun, sebelum Presiden membentuk tim atau Komite Reformasi Polri, tepatnya pada 17 September 2025, Kapolri lebih dulu membentuk tim internal yang dinamakan Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim berisi 52 perwira Polri terdiri dari 47 perwira tinggi dan 5 perwira menengah. Sigit didapuk sebagai pelindung, Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat, sementara ketua tim ini diemban oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Hingga saat ini, rencana pembentukan Komite Reformasi Polri memang belum juga terwujud. Padahal, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan mengumumkan anggota Komite Reformasi Polri seusai lawatannya ke empat negara akhir September lalu. Bukan hanya itu, sejumlah nama juga disebut-sebut sudah diminta untuk bergabung dalam komite itu. Di antaranya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, sejumlah mantan Kapolri, dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
Sementara itu, Sigit menepis anggapan bahwa tim yang dibentuknya dimaksudkan untuk menandingi Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo. Sebaliknya, pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti arahan tersebut, termasuk dengan mengumpulkan 31 pakar dan akademisi pada akhir September lalu untuk menyerap masukan, saran, dan kritik.
Ia memastikan bahwa semua masukan akan dikaji serius oleh tim internal Polri. ”Yang jelas, polisi terbuka terhadap semua upaya untuk perbaikan institusi,” kata Sigit.
Kapolri juga mengundang beberapa aktivis untuk berdiskusi. Mereka adalah sejumlah tokoh dari koalisi masyarakat sipil, yakni Franz Magnis-Suseno, Usman Hamid, Rocky Gerung, M Choirul Anam, Ardi Manto Adi Putra, Dimas Bagus Arya, Muhammad Isnur, Julius Ibrani, Al Araf, serta Iftitah Sari.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/19/5a31e4cbea6e9a33df56930406403676-20251019_ARS_Sorotan_terhadap_Polri_mumed.png)
Sigit menyebut, langkah itu diambil untuk menyerap masukan dan kritik, khususnya mengenai penyampaian pendapat di muka umum dan pandangan publik terhadap tindakan represif oleh kepolisian. Sigit mengaku ingin mendengarkan secara langsung dari masyarakat sipil mengenai apa yang harus dilakukan Polri agar ruang demokrasi tetap terjaga.
Hal itu kembali dinyatakan Sigit dalam acara Kompolnas Award pada Kamis (16/10/2025). Sigit mengatakan, Polri di bawah kepemimpinannya akan selalu terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan langkah-langkah perbaikan. Hal itu agar Polri lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.
”Tentunya kami institusi Polri terus terbuka untuk perbaikan, terbuka untuk evaluasi, untuk bisa mewujudkan Polri yang dekat, dan dicintai oleh masyarakat dan juga sekaligus bisa terus melakukan perbaikan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Sigit.
Namun, langkah Kapolri tersebut tidak lepas dari kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menengarai pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai suatu perlawanan oleh internal kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/16/3b58388db1f2b3406eed19eefbeb9e3c-FAK_9743.jpg)
Koalisi yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/FoE Indonesia), dan Elsam juga menilai wacana pembentukan Komite Reformasi Polri oleh pemerintah sebagai wacana semu. Sebab, hingga saat ini, tim tersebut tidak kunjung dibentuk Presiden Prabowo.
Kritik juga datang ketika tidak lama setelah kerusuhan yang terjadi akhir Agustus 2025, Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Perkap tersebut mengatur tentang penindakan oleh kepolisian untuk menghentikan aksi penyerangan terhadap Polri, termasuk dengan menggunakan senjata api.
Menurut pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penggunaan senjata api telah diatur dan hanya ditujukan bagi pengamanan yang bersifat urgen. Sementara senjata api dalam konteks peradilan umum hanya digunakan untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Perkap No 4/2025 itu dinilai sudah melampaui batas kewenangan peradilan pidana dan karenanya batal demi hukum.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, munculnya kritik atas berbagai langkah yang dilakukan Polri tidak bisa dilepaskan dari tugas pokok polisi. Polri memiliki tugas utama melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, kemudian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum. Ketiganya saling berkelindan, tidak bisa dipisahkan, dan tidak bisa diukur dalam satu aspek saja.
Namun, pelaksanaan tugas itu dapat dimaknai berbeda oleh publik. Keberhasilan Polri menjaga ketertiban dan keamanan, misalnya, kerap ditafsirkan publik sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas nasional melalui pembungkaman pendapat. Sementara penegakan hukum dinilai masih jauh dari harapan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/19/e12fb715-b732-4ee3-bd15-b39854be127e.jpeg)
”Munculnya tagar no viral no justice, percuma lapor polisi, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, impunitas bagi personel pelanggar hukum, merupakan realitas tentang kepolisian yang diterima masyarakat sehari-hari,” kata Bambang.
Belum lagi, kata Bambang, Polri makin berperilaku seperti militer di masa Orde Baru dengan menempatkan banyak personelnya di luar struktur Polri. Hal itu dinilai menjauhkan Polri dari semangat Reformasi 98 yang dimaksudkan untuk menempatkan TNI dan Polri di luar birokrasi sipil. Persoalan-persoalan itu memuncak dengan peristiwa kekerasan dan meninggalnya Affan Kurniawan sehingga memunculkan desakan untuk mereformasi Polri.
Bambang meyakini, reformasi Polri bisa dilakukan. Namun, dibutuhkan pucuk pimpinan negara ataupun pimpinan Polri yang merupakan sosok negarawan, yang lebih mementingkan masa depan negara maupun masa depan institusi Polri lebih dari kepentingan kekuasaan, individu, maupun kelompok.
Selain itu, diperlukan pula langkah konkret yang mengarah pada reformasi Polri sesuai harapan masyarakat dan konsisten melaksanakan Undang-Undang tentang Polri, peraturan pemerintah, maupun peraturan internal kepolisian. Namun, saat ini, hal itu belum terlihat. Polri tetap menempatkan personelnya di luar struktur kepolisian, sementara praktik impunitas terus berjalan.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, reformasi Polri mesti dilakukan oleh pihak dari luar organisasi, tidak bisa dari dalam. Dengan demikian, publik berharap besar pada Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo.
Terhadap kepolisian, terdapat tiga hak pokok yang perlu direformasi, yakni struktur, kultur, dan substansi. Dari tiga hal tersebut, struktur dan kultur yang paling mendesak untuk direformasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/ac1140cfbdf514064cfc4534180ba80e-FAK_0835.jpg)
Terkait struktur, kata Hibnu, perlu pelibatan institusi lain, seperti Kementerian Dalam Negeri, dalam tata kelola Polri. Pengelolaan anggaran Polri, misalnya, dinilai lebih baik jika dikelola di bawah kementerian, bukan langsung dilakukan oleh Polri. Pengelolaan anggaran TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan merupakan contoh baik karena terjadi proses kontrol dan pengawasan di situ.
Masih terkait struktur, profesionalisme Polri perlu diperbaiki dengan mempertegas jalur karier. Semisal, ada polisi yang khusus menangani keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian ada polisi yang dikhususkan untuk penegakan hukum. Dengan demikian, polisi diharapkan dapat lebih profesional.
”Untuk urusan kamtibmas ada polisinya, untuk penegakan hukum ada reserse. Ini harus jelas jalurnya sebagai bagian dari penataan. Mirip TNI,” kata Hibnu.
Sementara terkait kultur, menurut Hibnu, kecenderungan Polri yang bergaya militer juga harus direformasi karena Polri adalah institusi sipil. Perubahan itu bisa mulai dilakukan dengan mengubah sistem kepangkatannya agar tidak berbau militeristik. Hal itu perlu dimulai sejak masa pendidikan.
Perubahan kultur militer menjadi sipil ini penting karena selama penampakan atau perwujudannya militer, budaya organisasi di dalamnya bisa dipastikan akan bergaya militer. Hal itu terlihat dengan sebutan ”ndan” kepada atasan atau kata ”siap” yang biasanya digunakan di kalangan militer.
Hibnu meyakini Presiden Prabowo bisa menuntaskan reformasi Polri. Selain karena ada komitmen untuk itu, Komite Reformasi Kepolisian dikabarkan akan diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang memang berpengalaman panjang.
”Saya melihat komitmen Pak Prabowo ada. Artinya, polisi dikembalikan kepada konstitusinya, yakni di bidang keamanan nasional, tidak mengurusi administrasi yang lain,” ujarnya.
Bak gayung bersambut, dorongan untuk mereformasi kepolisian telah diiyakan Presiden Prabowo. Kini publik menanti, akankah hal itu diwujudkan Presiden sebagai hadiah satu tahun pemerintahan?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro, Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto