Satu Tahun Prabowo: Belantara Kontradiksi dalam Misi Swasembada Energi

Dalam kondisi sekarang, mimpi swasembada energi justru berpotensi menjadi simbol retoris, bukan arah kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

24 Okt 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Erika Kurnia

Kelangkaan elpiji tabung 3 kilogram menjadi dinamika sektor energi pada awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan ini menjadi tragis ketika seorang perempuan lanjut usia di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan meninggal, 3 Februari 2025, gara-gara kelelahan mengantre panjang demi sebuah satu tabung gas 3 kg.

Masalah kelangkaan epliji tabung 3 kg berawal dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pengecer atau warung kecil menjual tabung elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg subsidi. Mulai 1 Februari 2025, hanya agen atau pangkalan resmi yang diperbolehkan menjual elpiji bersubsidi langsung ke masyarakat.

Niatnya agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Namun, implementasinya malah memicu antrean panjang dan kelangkaan di lapangan.

Merespons keresahan publik yang meluas, Presiden Prabowo langsung men­ginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual elpiji 3 kg subsidi melalui skema naik status menjadi ”subpangkalan”. Revisi kebijakan ini hanya berselang empat hari setelah kebijakan sebelumnya diterapkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menjabat posisi strategis untuk urusan energi sejak Agustus 2024 itu, segera menindaklanjuti perintah itu. Ia kemudian menyosialisasikan skema subpangkalan yang menyasar sekitar 370.000 pengecer elpiji 3 kg subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat diwawancarai wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus kelangkaan gas bersubsidi ini, aturan berubah dalam waktu cepat. Pada satu sisi, kebijakan koreksi bisa dimaknai sebagai responsifnya pemerintah terhadap banyak masyarakat yang banyak menjadi korban. Namun, di sisi lain, persoalan yang sempat muncul menunjukkan minimnya penghitungan dampak dari kebijakan yang diambil pemerintah.

Dalam perspektif lain, persoalan kelangkaan gas bersubsidi itu menunjukkan kontradiksi kebijakan di bidang energi. Dalam narasi besar pemerintah yang mengusung swasembada energi, yang terjadi justru persoalan-persoalan energi.

Pola ini juga terjadi di kebijakan-kebijakan lain di bidang energi. Presiden Prabowo dalam ajang bergengsi berulang kali menyampaikan narasi besar transisi energi.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada November 2024, Presiden menyampaikan, Indonesia akan menghentikan pembangkit listrik tenaga batubara dan semua pembangkit listrik tenaga fosil dalam 15 tahun ke depan atau pada 2040.

Pada KTT BRICS, Juli 2025, Presiden mengulang lagi narasi ini. Namun, kali ini, targetnya dipercepat menjadi pada 2035. Presiden kembali mempertegas pernyataan itu pada pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025 di depan parlemen.

Swasembada energi adalah salah satu pilar utama visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang tidak pasti. Gagasan ini juga menjadi semangat Astacita atau delapan program prioritas pembangunan, yang dituangkan dalam RPJMN 2025–2029.

Fabby Tumiwa

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, narasi Presiden bagus untuk mendorong kebijakan energi ramah lingkungan yang selama ini cenderung lambat. Bahkan, narasi yang disampaikan di panggung internasional bisa menjadi strategi diplomasi iklim Indonesia.

”Selama era Presiden Joko Widodo, Indonesia tuh males-malesan memainkan peranan ini. Padahal, Indonesia mengoperasikan PLTU, salah satu yang terbanyak di Asia, nomor tiga setelah China dan India. Nah, dengan punya agenda iklim yang lebih ambisius, kita bisa menjadi pemimpin untuk (kerja sama) selatan-selatan,” katanya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Namun, ia memberi catatan kritis mengenai perbedaan pandangan antara Presiden dan mitra atau perangkat kerjanya. Sebagai contoh utusan khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Perubahan Iklim, yakni Hashim Djojohadikusumo yang dinilai tidak seambisius Presiden dalam mengabarkan cita-cita transisi energi. ”Ini seperti mesin-mesin yang harus disamakan,” ujarnya. 

Lembaga seperti Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) juga menilai ada ketidaksinambungan antara apa yang digagas Presiden terkait transisi energi dan perangkat kebijakan sektoral. Target-target di bidang energi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 tidak terjabarkan dengan baik dalam kebijakan-kebijakan sektoral. Setiap kebijakan sektoral, misalnya, tidak sinkron.

Quote

Selama era Presiden Joko Widodo, Indonesia tuh males-malesan memainkan peranan ini. Padahal Indonesia mengoperasikan PLTU, salah satu yang terbanyak di Asia, nomor tiga setelah China dan India.

Guna mencapai cita-cita swasembada energi, RPJMN masih mengintensifikasi produksi minyak dan gas bumi, selain memanfaatkan energi baru dan terbarukan (EBT) hingga intensifikasi bahan bakar nabati. Semangat besar Presiden mentransformasi sumber energi fosil tak terartikulasikan dengan baik misalnya dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Bahkan, keduanya tak sinkron.

PP No 40/2025 justru menurunkan target bauran energi terbarukan menjadi 19-21 persen pada 2030. Sementara RUPTL menargetkan bauran energi mencapai 34,3 persen sampai 2034.

Kontradiksi ini mencerminkan lemahnya perencanaan terintegrasi dan menunjukkan setiap kementerian menjalankan interpretasi swasembada energi secara mandiri, tanpa adanya koordinasi antarlembaga. Kelemahan ini menciptakan kebijakan enigmatis, mengandung tanda tanya, yang berarti sulit dipahami, tidak linier, dan sering kali berlawanan dengan janji politik hingga pelaksanaan secara teknis.

<p>Akmaluddin Rachim, Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)</p>

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim mengatakan, setahun pemerintahan Presiden Prabowo belum memperlihatkan langkah strategis dan terencana untuk mewujudkan swasembada energi sebagaimana tertuang dalam Astacita.

Dalam dokumen tersebut terdapat tujuh langkah utama gagasan swasembada energi, mulai dari pengurangan ketergantungan fosil, penguatan tata kelola migas, pemberian insentif EBT, hingga pembangunan infrastruktur energi dan perluasan konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas dan listrik. Namun, dari tujuh langkah itu, tidak satu pun menunjukkan progres berarti.

Pushep, menurut Akmaluddin, menilai cita-cita itu juga lemah karena belum diikuti langkah strategis dengan memperkuat kebijakan. Dalam pengembangan EBT, misalnya, harus ada Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan yang menjadi payung hukum utama transformasi energi ke depan. Namun, rancangan undang-undang ini justru tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Quote

Aturan yang didasari amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 (tentang pengelolaan kekayaan alam oleh masyarakat) hanya sekadar jargon.

Demikian juga dengan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang pembahasannya tak kunjung selesai. Pemerintah, sekalipun dengan aturan legal, justru mendahulukan aturan yang mengizinkan masyarakat mengelola sumur minyak.

Ini senapas dengan revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan pada 2025. Peraturan ini justru menghasilkan kontroversi karena membuka ruang bagi organisasi masyarakat keagamaan dan UMKM untuk berbisnis tambang.

”Aturan yang didasari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (tentang pengelolaan kekayaan alam oleh masyarakat) hanya sekadar jargon,” kata Akmaluddin.

Strategi swasembada energi pemerintahan Prabowo juga dinilai belum holistik, meskipun kinerja beberapa sektor energi setahun terakhir positif. Contohnya, produksi migas yang kendati terus menurun, bisa meningkat 4,79 persen menjadi lebih dari 604.000 barel per hari per September 2025. Ini lebih tinggi ketimbang periode yang sama pada 2024 sebesar 577.000 barel per hari.

Pushep juga menyoroti capaian investasi energi sebesar 13,9 miliar dollar AS pada semester awal 2025. Realisasi masih didominasi investasi di sektor migas (8,1 miliar dollar AS), dibanding sektor minerba (3,1 miliar dollar AS), ketenagalistrikan (1,9 miliar dollar AS), dan EBT (0,8 miliar dollar AS).

Climate and Energy Economics Researcher CSIS Ardhi Wardhana, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Sementara itu, Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Ardhi Wardhana, berpendapat, pemerintah perlu bersama-sama menyamakan dan meluruskan definisi swasembada dan ketahanan energi.

Ia mencontohkan kasus kelangkaan BBM nonsubsidi yang dialami jaringan pengecer BBM swasta asing sejak Agustus 2025 sampai saat ini. Persoalan ini tak kunjung menemukan solusi sampai sekarang.

Pemerintah keukeuh pada keputusan impor BBM tambahan untuk kebutuhan hingga akhir 2025 dilakukan satu jalur lewat sisa kuota Pertamina. Alasannya adalah pertimbangan defisit perdagangan migas yang harus ditekan.

Quote

Bagaimana kita mau punya ketahanan energi kalau risiko terhadap perusahaan milik negara itu semakin tinggi.

Ardhi menilai, alih-alih memperkuat ketahanan energi, langkah ini justru meningkatkan risiko struktural bagi pasar BBM. Pembatasan tersebut menghapus diversifikasi pelaku usaha dan mengurangi penyangga energi jika terjadi gangguan geopolitik atau pasokan global.

Kondisi ini pada akhirnya juga bisa mengancam Pertamina, sekalipun dia penguasa pasar energi di dalam negeri. ”Bagaimana kita mau punya ketahanan energi kalau risiko terhadap perusahaan milik negara itu semakin tinggi,” ujar Ardhi.

Adanya kontradiksi antara narasi kebijakan energi dan pelaksanaan teknis hanya akan membuat transformasi energi tidak berjalan sesuai rencana. Persoalan struktural ini bahkan bisa menimbulkan risiko besar, dari target swasembada energi pada realisasi kelangkaan energi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra, Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase