Tiga Daerah  di Maluku Tuntaskan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih

Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Buru telah menuntaskan musyawarah khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. Sejumlah daerah lain masih terkendala cuaca buruk.

30 Mei 2025 18:33 WIB · Nusantara

Oleh Raynard Kristian Bonanio Pardede

AMBON, KOMPAS — Tiga daerah di Maluku, Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Buru menuntaskan musyawarah desa khusus untuk syarat pembentukan Koperasi Merah Putih. Akses keterjangkauan dan cuaca buruk menjadi kendala utama pembentukan koperasi itu di Maluku.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Maluku per Jumat (30/5/2025) pukul 19.00 WIT, Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Buru sudah merampungkan musyawarah desa khusus (musdesus) di wilayahnya.

Di Maluku, total 987 desa sudah menyelesaikan musdesus. Sebanyak 1.229 desa lainnya sudah melalui tahap sosialisasi atau setara sekitar 80 persen.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Fitrah Abdul Malik menjelaskan, keterbatasan geografis wilayah dan cuaca buruk membuat musdesus di beberapa daerah terkendala.

Selain itu, banyak desa, negeri, dan kelurahan yang sudah melakukan musdesus, tetapi belum mengunggah hasilnya ke situs milik Kementerian Koperasi karena terkendala jaringan internet.

Deretan keramba apung di Teluk Ambon, Kamis (1/2/2024)

”Di daerah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Barat Daya, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, masih ada peringatan cuaca buruk. Namun, secara umum tingkat pelaporan di sejumlah daerah masih cukup tinggi,” ujarnya saat ditemui di Ambon, Maluku, Jumat.

Secara rinci, pencapaian musdesus tertinggi di Maluku ada di Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Buru, yakni mencapai 100 persen.

Lalu, ada Kabupaten Maluku Tengah (93 persen), Kabupaten Kepulauan Aru (91 persen), dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (90 persen).

Selanjutnya adalah Kabupaten Seram Bagian Timur (88 persen), Kabupaten Buru Selatan (73 persen), Kabupaten Maluku Tenggara (61 persen), Kabupaten Maluku Barat Daya (58 persen), dan Kabupaten Seram Bagian Barat (51 persen).

Badan hukum

Setelah tahapan musdesus, kini koperasi memasuki tahap pembentukan badan hukum. Pelaksana Tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon Vebyana Siegers mengatakan, semua kelurahan, desa, dan negeri sudah menyelesaikan musdesus.

Musdesus menjadi tahap penting dalam pembentukan struktur dan pengisian anggota Koperasi Merah Putih (KMP).

Ia menyebut, sudah 50 koperasi yang telah menyelesaikan musdesus. Jumlah ini meliputi koperasi yang berasal dari 22 negeri, 20 kelurahan, dan 8 desa. Dari jumlah tersebut, 20 koperasi sudah mendapatkan akta notaris, sedangkan yang lain masih dalam proses.

Pemerintah pusat menargetkan musdesus selesai paling lambat pada Sabtu (31/5/2025). Sebanyak 80.000 KMP ditargetkan bisa dihadirkan di semua desa atau kelurahan di Indonesia.

”Sejak pertama kali diinstruksikan dari pusat, kami langsung gencar sosialisasi ke warga agar musdesus bisa dilaksanakan tepat waktu. Setelahnya, kami akan menunggu aturan-aturan teknis terbaru dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Suasana senja di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (4/9/2023). Kawa merupakan salah satu sentra perikanan di Pulau Seram.

Dalam sejumlah musdesus di Ambon, salah satu pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait dengan keberadaan koperasi tersebut di tengah masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah kelompok warga di desa ataupun negeri di Ambon sudah memiliki koperasi sendiri.

Veby menuturkan, kehadiran KMP tidak akan mengganggu eksistensi koperasi yang sudah ada. Koperasi yang ada bisa meleburkan diri dengan KMP.

”Ada beberapa cara pembentukan KMP, bisa dengan membentuk koperasi baru, mengajak koperasi lain untuk bergabung, atau merevitalisasi koperasi yang sudah ada,” katanya.

Dalam implementasinya, KMP diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ekonomi warga. Berdasarkan instruksi, koperasi nantinya akan menghadirkan beberapa fasilitas, seperti gudang, apotek, toko sembako, dan hal penunjang lainnya.

Hutan sagu seluas 14 hektar yang masih terjaga di Negeri Rutong, Ambon, Maluku, Jumat (27/12/2024).

Namun, pembangunan juga didasarkan pada potensi desa. Veby menyebut, di Negeri Silale, misalnya, koperasi bisa membangun gudang pendingin (cold storage) karena mayoritas warga bekerja sebagai nelayan.

”Pemerintah Kota Ambon sedang menyiapkan tiga koperasi di tiga desa yang akan jadi percontohan. Harapannya, bila kinerjanya baik, maka bisa ditiru juga koperasi desa lain,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku Saiful Sahri menuturkan, pihaknya juga terus bergerak bersama 63 notaris agar pembuatan akta pendirian koperasi bisa diselesaikan. Ia berharap koperasi ini terus bertambah karena proses administrasi dilakukan secara daring.

Masih mengacu data Dinas Koperasi dan UKM Maluku per 19.00 WIT, Kota Tual menjadi wilayah dengan jumlah koperasi yang sudah mendapatkan akta sebanyak 63 persen dan disusul Ambon sebesar 38 persen.

”Sistem administrasi hukum umum di Kementerian Hukum memungkinkan surat keputusan dapat terbit dalam jangka waktu 10 menit sejak data dimasukkan. Layanan ini aktif 24 jam dari pusat,” kata Saiful.


Kerabat Kerja

Penulis:

Raynard Kristian Bonanio Pardede
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti