Kompas.id Brief

Seberapa Sesak Lapas di Indonesia?

Pemerintah berencana memberikan amnesti bagi 44.000 narapidana untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. Seberapa sesak lapas di negeri ini?

14 Jan 2025 08:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Berapa tingkat kepadatan penjara di Indonesia?
  2. Berapa pengurangan beban kapasitas lembaga pemasyarakatan apabila amnesti dijalankan?
  3. Bagaimana memastikan narapidana yang diberi amnesti layak diampuni?
  4. Bagaimana kelanjutan rencana amnesti bagi 44.000 narapidana?
  5. Apa ukuran pemberian amnesti di Indonesia?

1. Berapa tingkat kepadatan penjara di Indonesia?

copy title

Wacana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana muncul di tengah kenyataan kondisi kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga September 2021, tingkat kepadatan penjara di Indonesia mencapai 196 persen. Dengan kapasitas 135.561 orang, penjara di Indonesia disesaki 265.840 warga binaan.

Kepadatan terjadi tidak merata pada setiap penjara. Dari 526 penjara dan rumah tahanan di seluruh Indonesia, 399 di antaranya mengalami kelebihan penghuni. Dari jumlah tersebut, 215 penjara/rumah tahanan bahkan mengalami kelebihan penghuni di atas 100 persen atau lebih dua kali lipat dari kapasitas aslinya.

Selain itu, terdapat enam lapas yang kelebihan penghuni di atas 500 persen. Kepadatan tertinggi terjadi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Riau, yang kelebihan penghuni mencapai 813 persen.

2. Berapa pengurangan beban kapasitas lembaga pemasyarakatan apabila amnesti dijalankan?

copy title

Presiden Prabowo Subianto direncanakan memberikan amnesti terhadap sekitar 44.000 narapidana. Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga pemasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.

Peneliti Center for Detention Studies, Gatot Goei, berpandangan, rencana pemberian amnesti memang akan mengurangi jumlah penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan hingga hampir 100 persen. Meskipun demikian, pemberian amnesti harus benar-benar selektif dan tepat sasaran.

Berdasarkan data yang dikutip dari SDP Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Jumat (13/12/2024), kapasitas rutan dan lapas adalah 145.333 orang, tetapi dihuni 273.000 orang. Artinya, terjadi kelebihan penghuni hingga 127.847 orang. Jika pemerintah ingin memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, rutan dan lapas masih tetap kelebihan penghuni berkisar 65-70 persen.

3. Bagaimana memastikan narapidana yang diberi amnesti layak diampuni?

copy title

Pemerintah berjanji akan membuka data para narapidana yang berpeluang diberi pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keterbukaan ini penting agar masyarakat bisa ikut memastikan narapidana yang diberi amnesti bukan narapidana kasus korupsi atau kasus-kasus kejahatan luar biasa lainnya yang tidak layak diberi pengampunan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di sela acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kementerian Hukum, di Jakarta, Selasa (7/1/2025), mengatakan, realisasi dari rencana pemberian amnesti bagi 44.000 narapidana masih menanti kepastian data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menjanjikan nama-nama calon penerima amnesti itu akan segera diserahkan. Setelah datanya terverifikasi oleh Kementerian Imipas, data tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa saja narapidana yang berhak mendapatkan amnesti.

4. Bagaimana kelanjutan rencana amnesti bagi 44.000 narapidana?

copy title

Rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana masih terus dimatangkan oleh pemerintah. DPR berpandangan akan lebih baik jika kebijakan itu dilandasi payung hukum baru untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej saat dihubungi, Jumat (10/1/2025), menuturkan, saat ini pemerintah masih mematangkan rencana pemberian amnesti tersebut. Secara umum, mekanismenya adalah nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti akan disusun oleh Kementerian Imipas. Kementerian Imipas akan membuat penilaian bagi calon narapidana yang berhak menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto itu.

Kriteria narapidana yang berhak diberi amnesti itu antara lain tahanan politik, seperti aktivis Papua yang bukan terkait kasus bersenjata. Selain itu, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), narapidana yang menderita sakit berat seperti HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkoba.

5. Apa ukuran pemberian amnesti di Indonesia?

copy title

Amnesti atau pengampunan adalah hak presiden sebagai kepala negara. Kebijakan itu sudah dilakukan sejumlah presiden, mulai dari Presiden pertama RI Soekarno hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan, saat dihubungi, Rabu (8/1/2025), menuturkan, berdasarkan penelusurannya, ada sejumlah keputusan presiden yang dibuat sejak tahun 1959-2005 terkait pemberian amnesti dan abolisi. Dari sejumlah keputusan presiden itu, setidaknya ada empat ukuran yang digunakan oleh presiden untuk menafsirkan pemberian amnesti berdasarkan kepentingan negara.

Pertama, amnesti diberikan oleh Presiden Soekarno dengan ukuran narapidana dinilai telah bertobat atau insaf sebagai pemberontak. Kedua, amnesti yang diberikan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Presiden Soeharto pernah mengeluarkan Keppres No 63/1977 untuk memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur, baik di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

Ketiga, amnesti yang diberikan sebagai penghargaan pada hak asasi manusia melalui Keppres No 93/2000. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada R Sawito Kartowibowo. Sawito adalah seorang pegawai Departemen Pertanian di Bogor yang menghebohkan dunia politik Indonesia karena menyampaikan wangsit bahwa kehidupan politik negara perlu diperbaiki.

Keempat, amnesti untuk mengakhiri konflik separatis di Aceh setelah perundingan damai. Keppres No 22/2005 itu diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah memberikan amnesti kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono